POLMAS SEBAGAI BUDAYA PEMOLISIAN
BERSIFAT INTERAKTIF
( MEMAHAMI MODEL PEMOLISIAN DENGAN
PENDEKATAN BUDAYA “GEERT
HOFSTEDE” )
Dosen : Prof Ronny Nitibaskara
OLEH
AKBP ANDRY WIBOWO
MAHASISWA S3 STIK
A. Pendahuluan
Penulisan ini
dilandasi pada pemikiran penulis tentang perlunya perubahan strategi
pembangunan kepolisian nasional yang lebih adaptif tidak saja pada perubahan
kondisi social kemasyarakatan secara umum tetapi juga adaptif terhadap budaya
masyarakat setempat dimana organ kepolisian tersebut ada dan dioperasionalkan.
Teori- teori
pemolisian selama ini yang berkembang dan berorientasi pada teori atau model
kepolisian di barat yang lahir dari pemikiran bagaimana polisi mampu menangani
berbagai bentuk kejahatan dan permasalahan social masyarakat yang dilandaskan
pada penelitian penelitian di barat.
Sebagai
contoh teori community policing (CP) lahir dari pengembangan teori “Broken Windows” yang dikembangkan oleh
James Q Wilson dan George Kelling pada tahun 1982 dan Social Disorganization
Theory dari Shaw Dan Mc kay pada tahun 1942.[1]
Dalam konsep yang berhubungan dengan
“The Broken windows Theory”, James Q
willson dan George Kelling Menyatakan “ A
serious Crime as the final result of a lengthier chain of events, theorizing
that crime emerging from dis order that never handle when its embrional, if
this disorder were eliminated , than serious crime would not occur…”atau
dapat dinyatakan bahwa kejahatan serius yang terjadi merupakan hasil kekurang
pedulian dari aparat dan masyarakat terhadap ketidak tertiban yang kecil
(embrional) , jika hal ini dapat di eliminasi sejak awal makan kejahatan yang
serius tidak akan terjadi.
Sedangkan Shaw dan Mc kay dalam
teorinya tentang “ social dis organization” menyatakan ‘ ….that
the rates of crime were not event by dispersed across time and space in the
city. Instead , crime tended to be concentrated in particular areas of the city
and importantly remained relatively stable within different areas despite
continual changes in the populations who lived in each area where socially
disorganized…”bahwa ratio kejahatan tidak selalu didasarkan pada waktu dan
lokasi di suatu kota, tetapi kejahatan terjadi secara relative stabil pada
suatu area dimana terjadi dis organisasi social akibat perubahan dari warga
yang mendiami area tersebut.
Dari dua
perspektif teori tersebutlah kemudian teori tentang community policing ditemukan dan diimplementasikan pertama kali di
kota New York Kepala kepolisian Kota New York William Bratton.William Braton
kemudian melakukan berbagai aktifitas kepolisian disana dengan melakukan
berbagai upaya kepolisian untuk menangani berbagai pelanggaran kecil yang
sering ditemui di kota new york seperti mabuk-mabukan di jalan , prostitusi
liar di jalan jalan, orang-orang yang pura-pura memberikan jasa pembersihan mobil
di lampu lampu merah di kota new york, pedagang –pedangan kaki lima yang
menjajakan jualan di lampu merah serta
mengaktifkan polisi di lingkungan yang ditempati banyak pendatang ( berbeda
etnis) untuk mendorong warga setempat bersosialisasi dan menjaga lingkungannya
secara bersama-sama.
Tindakan
inilah kemudian berdampak pada penurunan akan kejahatan di new york saat
itu dan kemudian teori tentang community policing berkembang dan
menjadi model pemolisian di belahan dunia termasuk Indonesia yang menamakannya
dengan “Polmas” Pemolisian masyarakat. Teori community policing merupakan salah satu model pencegahan kejahatan
yang berorientasi pada penataan lingkungan warga untuk mengurangi angka
kejahatan dan ketidak teraturan social.Community Policing sebagai model
pemolisian interaktif yaitu membangun dialektika yang bersifat intra organisasi
maupun antar organisai dan pemangku kepentingan dalam memcahkan masalah-masalah
social kemasyarakatan khususnya yang berhubungan dengan permasalahan keamanan
dan ketertiban masyarakat.
Teori community policing merupakan anti thesis
dari teori teori pemolisian yang berorientasi pada respons cepat kepolisian
yang berperspektif reaktif dalam menangani kejahatan.
Selanjutnya
bagaimana teori dan model pemolisian tersebut dipahami melalui pendekatan
kebudayaan Geert Hofstede. Karena penerapan suatu model pemolisian dalam suatu
organisasi kepolisian dimanapun akan mempengaruhi cara-cara dan kebiasaan
polisi berinteraksi dengan masyarakat sebagai sumber dari permasalahan termasuk
mempengaruhi budaya-budaya organisasinya..
GEERT HOFSTEDE dalam penelitiannya berhasil
mengidentifikasikan 5 model karakteristik untuk mengukursebuah kultur di
masyarakat lintas negara. Dengan mengambil sampel di 40 negara. Geert Hofstede
menemukan bahwa manager dan karyawan memilki dimensi nilai kultur nasional yang
berbeda-beda. Kelima kultur tersebut adalah :
1. Jarak kekuasaan merupakan sifat
kultur nasional yang mendeskripsikan tingkatan dimana masyarakat menerima
kekuatan dalam institusi dan organisasi didistribusikan tidak sama;
2. Individualism dan kolektivisme ,
individualism merupakan sifat kultur nasional yang mendeskripsikan tingkatan
dimana orang lebih suka bertindak sebagai individu daripada kelompok. Sedangkan
kolektivisme menunjukkan sifat kultur nasional yang mendeskripsikan kerangka
social yang kuat dimana individu mengharap orang lain dalam kelompok mereka
untuk menjaga dan melindungi mereka;
3. Maskulinitas dan Feminimitas,
merupakan tingkatan dimana kultur lebih menyukai peran-peran maskulin
tradisional sperti pencapaian, kekuatan dan pengendalian versus kultur yang
memandang pria dan wanita memiliki posisi sejajar. Penilaian maskulinitas yang
tinggi menunjukkan bahwa terdapat peran yang terpisah untuk pria dan wanita,
dengan pria yang mendominasi masyarakat;
4. Penghindaran ketidakpastian merupakan
tingkatan dimana individu dalam suatu negara lebih memilih situasi terstruktur
dibandijgkan tidak terstruktur;
5. Orientasi jangka panjang merupakan
tipologi terbaru dari hifstede, Poin ini berfokus pada tingkatan ketaatan
jangka panjang masyarakat terhadap nilai-nilai tradisiional. Individu dalam
kultur orientasi jangka panjang melihat bahwa masa depan dan mengharagai
penghematan, ketekunan dan tradisi.[2]
B. Isi
Beberapa norma-norma organisasi polri
dengan diterapkannya Community Policing atau Polmas sebagai strategi, filsafat
dan praktek pemolisian di Indonesia ditinjau dari teori Geerts Hofstede.
1. Jarak kekuasaan polisi dengan
masyarakat yang dekat
Dengan adanya penerapan polmas dalam
pemolisian di Indonesia, maka diharapkan jarak hubungan Polri dengan masyarakat
semakin dekat. Masyarakat tidak lagi ditempatkan sebagai objek dari pemolisian
tetapi menjadi subjek , partner dan co producer
dari pemolisian itu sendiri.
Polri dan masyarakat berinteraksi
setiap saat untuk mengidentifikasi berbagai embrio permasalahan keamanan yang
potensi timbul di suatu lingkungan dimana masyarakat itu tinggal, hidup dan
beraktfitas.
Identifikasi permasalahan kemudian ditindak lanjuti dengan
berbagai upaya dialog yang bersifat interaksional antara polisi dan masyarakat
untuk memahami permasalahan dan merumuskan berbagai alternative pemecahan
masalah.
Model-model pemecahan masalah yang
disepakati kemudian secara sinergi dilakukan berbagai upaya implementasi sesuai
dengan peran dan kewajiban serta kapasitas yang dimilki polisi dan masyarakat.
Secara periodic model-model pemecahan
masalah yang diimplementasikan bersama-sama dievaluasi yang kemudian menjadi
feed back bagi model pemolisian yang berjalan.
Dengan model seperti ini maka polisi
dan masayarakat merupakan sahabat dengan jarak kekuasaan yang dekat serta
memiliki consensus dan tanggung jawab bersama dalam menangani berbagai upaya
pencegahan kejahatan dengan memahami permasalahan keamanan sejak awal.
Model ini merubah pola hubungan kekuasaan yang berjarak
antara polisi dengan masyarakat sebagaimana model pemolisian yang berorientasi
pada reactive policing.model pemolisian masyarakat juga memperkuat kembali
ikatan-ikatan social dimasyarakat yang renggang khususnya masyarakat perkotaan
akibat heterogenitas kultural dan budaya budaya masyarakat perkotaan yang
individualis dan dibatasi oleh sekat-sekat social – ekonomi- budaya bahkan
ideology dan politik.
2. Model pemolisian yang membangun
kolektivitas ketimbang individualis
Melalui strategi dan filsafat polmas
yang mensyaratkan adanya kemitraan dengan berbagai komponen yang berkepentingan
dengan permasalahan social yang berdampak pada masalah keamanan. Secara tidak
langsung polmas memberikan pengaruh pada budaya organisasi untuk selalu
membangun kolektivitas dalam merespons permasalahan social dan keamanan yang
terjadi.
Kolektifitas dapat dibangun melalui
upaya kemitraan dengan berbagai fungsi kepolisian maupun dengan berbagai sector
pemerintahan maupun masyarakat untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi.
Polmas dengan kemitraannya secara langsung
menghidupkan dan menguatkan semangat gotong royong diantara pemangku
kepentingan yang berhubungan dengan masalah social dan kemasyarakatan.
3. Polmas Mencegah Ketidak pastian serta
membangun kepastian
Sebagaimana berbagai teori tentang
kejahatan, maka model pemolisian masyarakat yang diterapkan dalam organisasi
Polri akan mendorong upaya-upaya menangani kejahatan dengan membangun
upaya-upaya pencegahan kejahatan secara lebih terstruktur baik dalam system
organisasi maupun system budaya dalam masyarakat.
Dengan penguatan polmas dalam system
kepolisian maupun system budaya masyarakat, maka negara dan masyarakat dapat
lebih mengukur secara objektif tentang berbagai fenomena kejahatan dan potensi
masyarakat terkena kejahatan.
System budaya organisasi dan system budaya masyarakat yang
terbangun secara sinergi akan melahirkan kekuatan social yang bersifat kolektif
dalam upaya bersama melawan segala bentuk kejahatan dan ketidak tertiban.
Masyarakat yang memiliki ikatan
social yang kuat akan cenderung mampu melawan berbagai bentuk kejahatan secara
efektif.
Lingkungan masyarakat yang interaksi
sosialnya kuat akan memberikan dampak positif bagi upaya –upaya bersama antara
polisi dan masyarakat untuk mencegah masyarakat setempat menjadi korban
kejahatan atau menjadi lingkungan yang melahirkan kejahatan.Sebagai contoh
masyarakat yang interaksi sosialnya kuat akan menjalankan berbagai upaya
control informal di lingkungannya melalui aktifitas keagamaan setempat,
pendidikan social , membentuk organisasi pembinaan kepemudaan dan anak-anak,
menjalan system pengamanan swakarsa.
Sehingga dalam skala makro, upaya – upaya
ini akan lebih dapat digunakan oleh Polisi untuk menganalisa dan mengukur
seberapa besar permasalahan masyarakt terjadi dan seberapa besar suatu
kejahatan berkembang serta berapa besar suatu masyarakat potensi menjadi korban
kejahatan.
4. Polmas Membangun optimisme jangka
panjang dalam masalah keamanan
Tidak seperti model reaktif policing
yang menangani kejahatan dalam konteks ancaman faktualnya, maka model
pemolisian masyarakat merupakan upaya menangani kejahatan dalam konteks
embrionalnya. Sehingga orientasi jangka pendek yang menjadi tujuan dan
keberhasilan pemolisian dirubah menjadi orientasi jangka panjang.
Jika pada model pemolisian reaktif ,
pemolisian ditujukan pada pelaku kejahatan yang sudah nyata maka pemolisian
masyarakat diorientasikan kepada masyarakat secara luas. Orientasi kepada
masyarakat ini selain ditujukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban
kejahatan juga ditujukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan.
Untuk itulah kenapa pemolisian
masyarakat diartikan tidak sebatas kepada model pemolisian yang bersifat teknis
tetapi juga strategis yang memiliki visi jauh kedepan karena berhubungan dengan
pembangunan budaya hukum dan sadar keamanan yang tidak saja diberlakukan bagi
organisasi polri tetapi juga bagi pranata-pranata social yang ada termasuk
masyarakat.
5. Polmas Memperkuat sosok femenisme
kepolisian dalam berinteraksi dengan masyarakat tanpa menghilangkan sosol
maskulinisme
Dengan penerapan Polmas , Polri
dituntut untuk tidak saja tampil sebagai sosok yang kuat dan cekatan dalam
menangani kejahatan dengan tampilannya yang berorietasi pada sosok laki-laki
yang berotot, cekatan dan cakap tetapi juga dituntut untuk mampu tampil sebagai
ibu dari masyarakat dengan pendekatan kelembutan, kesabaran, komunikatif dengan
masyaraakat dalam memecahkan berbagai permasalahan social dan keamanan.
Dengan penerapan polmas maka polisi
dituntut untuk mampu membimbing,mendidik, membina dan membangkitkan motivasi
social untuk sadar dan penuh tanggung jawab membangun budaya hukum secara
bersama-sama.
Dengan polmas, masyrakat tidak lagi melihat polisi
dengan perspektif kelaki-lakian tetapi juga dari perspektif ke ibuan dimana ia
tidak sekedar kuat dan cekatan tetapi juga penuh dengan kelembutan dan
kesabaran.
C. Kesimpulan
Dari gambaran
tersebut diatas maka strategi penerapan polmas di dalam organisasi polri
ditinjau dari perspektif budaya Heets Hofstede dapat disimpulkan sebagai
berikut :
1.
Polmas
mewujudkan Jarak kekuasaan polisi dengan masyarakat yang dekat;
2.
Polmas
membangun model kepolisian yang berorientasi pada kolektifitas;
3.
Polmas
mencegah Ketidak pastian serta membangun kepastian;
4.
Polmas
membangun optimisme jangka panjang dalam masalah keamanan;
5.
Polmas
memperkuat sosok femenisme kepolisian dalam berinteraksi dengan masyarakat
tanpa menghilangkan sosol maskulinisme
Tidak ada komentar:
Posting Komentar