Selasa, 08 September 2015

tugas pak ronny " CP dalam Perspektif teori budaya Heerts Hofstede



POLMAS SEBAGAI BUDAYA PEMOLISIAN BERSIFAT INTERAKTIF 
( MEMAHAMI MODEL PEMOLISIAN DENGAN PENDEKATAN BUDAYAGEERT HOFSTEDE” )
Dosen : Prof Ronny Nitibaskara
OLEH
AKBP ANDRY WIBOWO
MAHASISWA S3 STIK
A.      Pendahuluan
Penulisan ini dilandasi pada pemikiran penulis tentang perlunya perubahan strategi pembangunan kepolisian nasional yang lebih adaptif tidak saja pada perubahan kondisi social kemasyarakatan secara umum tetapi juga adaptif terhadap budaya masyarakat setempat dimana organ kepolisian tersebut ada dan dioperasionalkan.
Teori- teori pemolisian selama ini yang berkembang dan berorientasi pada teori atau model kepolisian di barat yang lahir dari pemikiran bagaimana polisi mampu menangani berbagai bentuk kejahatan dan permasalahan social masyarakat yang dilandaskan pada penelitian penelitian di barat.
Sebagai contoh teori community policing (CP) lahir dari pengembangan teori “Broken Windows” yang dikembangkan oleh James Q Wilson dan George Kelling pada tahun 1982 dan Social Disorganization Theory dari Shaw Dan Mc kay pada tahun 1942.[1]
Dalam konsep yang berhubungan dengan “The Broken windows Theory”, James Q willson dan George Kelling Menyatakan “ A serious Crime as the final result of a lengthier chain of events, theorizing that crime emerging from dis order that never handle when its embrional, if this disorder were eliminated , than serious crime would not occur…”atau dapat dinyatakan bahwa kejahatan serius yang terjadi merupakan hasil kekurang pedulian dari aparat dan masyarakat terhadap ketidak tertiban yang kecil (embrional) , jika hal ini dapat di eliminasi sejak awal makan kejahatan yang serius tidak akan terjadi.
Sedangkan Shaw dan Mc kay dalam teorinya tentang   social dis organization” menyatakan ‘ ….that the rates of crime were not event by dispersed across time and space in the city. Instead , crime tended to be concentrated in particular areas of the city and importantly remained relatively stable within different areas despite continual changes in the populations who lived in each area where socially disorganized…”bahwa ratio kejahatan tidak selalu didasarkan pada waktu dan lokasi di suatu kota, tetapi kejahatan terjadi secara relative stabil pada suatu area dimana terjadi dis organisasi social akibat perubahan dari warga yang mendiami area tersebut.
Dari dua perspektif teori tersebutlah kemudian teori tentang community policing ditemukan dan diimplementasikan pertama kali di kota New York Kepala kepolisian Kota New York William Bratton.William Braton kemudian melakukan berbagai aktifitas kepolisian disana dengan melakukan berbagai upaya kepolisian untuk menangani berbagai pelanggaran kecil yang sering ditemui di kota new york seperti mabuk-mabukan di jalan , prostitusi liar di jalan jalan, orang-orang yang pura-pura memberikan jasa pembersihan mobil di lampu lampu merah di kota new york, pedagang –pedangan kaki lima yang menjajakan jualan di lampu merah  serta mengaktifkan polisi di lingkungan yang ditempati banyak pendatang ( berbeda etnis) untuk mendorong warga setempat bersosialisasi dan menjaga lingkungannya secara bersama-sama.
Tindakan inilah kemudian berdampak pada penurunan akan kejahatan di new york saat itu  dan kemudian teori tentang community policing berkembang dan menjadi model pemolisian di belahan dunia termasuk Indonesia yang menamakannya dengan “Polmas” Pemolisian masyarakat. Teori community policing merupakan salah satu model pencegahan kejahatan yang berorientasi pada penataan lingkungan warga untuk mengurangi angka kejahatan dan ketidak teraturan social.Community Policing sebagai model pemolisian interaktif yaitu membangun dialektika yang bersifat intra organisasi maupun antar organisai dan pemangku kepentingan dalam memcahkan masalah-masalah social kemasyarakatan khususnya yang berhubungan dengan permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Teori community policing merupakan anti thesis dari teori teori pemolisian yang berorientasi pada respons cepat kepolisian yang berperspektif reaktif dalam menangani kejahatan.  
Selanjutnya bagaimana teori dan model pemolisian tersebut dipahami melalui pendekatan kebudayaan Geert Hofstede. Karena penerapan suatu model pemolisian dalam suatu organisasi kepolisian dimanapun akan mempengaruhi cara-cara dan kebiasaan polisi berinteraksi dengan masyarakat sebagai sumber dari permasalahan termasuk mempengaruhi budaya-budaya organisasinya..

 GEERT HOFSTEDE dalam penelitiannya berhasil mengidentifikasikan 5 model karakteristik untuk mengukursebuah kultur di masyarakat lintas negara. Dengan mengambil sampel di 40 negara. Geert Hofstede menemukan bahwa manager dan karyawan memilki dimensi nilai kultur nasional yang berbeda-beda. Kelima kultur tersebut adalah :
1.      Jarak kekuasaan merupakan sifat kultur nasional yang mendeskripsikan tingkatan dimana masyarakat menerima kekuatan dalam institusi dan organisasi didistribusikan tidak sama;
2.      Individualism dan kolektivisme , individualism merupakan sifat kultur nasional yang mendeskripsikan tingkatan dimana orang lebih suka bertindak sebagai individu daripada kelompok. Sedangkan kolektivisme menunjukkan sifat kultur nasional yang mendeskripsikan kerangka social yang kuat dimana individu mengharap orang lain dalam kelompok mereka untuk menjaga dan melindungi mereka;


3.      Maskulinitas dan Feminimitas, merupakan tingkatan dimana kultur lebih menyukai peran-peran maskulin tradisional sperti pencapaian, kekuatan dan pengendalian versus kultur yang memandang pria dan wanita memiliki posisi sejajar. Penilaian maskulinitas yang tinggi menunjukkan bahwa terdapat peran yang terpisah untuk pria dan wanita, dengan pria yang mendominasi masyarakat;
4.      Penghindaran ketidakpastian merupakan tingkatan dimana individu dalam suatu negara lebih memilih situasi terstruktur dibandijgkan tidak terstruktur;
5.      Orientasi jangka panjang merupakan tipologi terbaru dari hifstede, Poin ini berfokus pada tingkatan ketaatan jangka panjang masyarakat terhadap nilai-nilai tradisiional. Individu dalam kultur orientasi jangka panjang melihat bahwa masa depan dan mengharagai penghematan, ketekunan dan tradisi.[2]


B.      Isi
Beberapa norma-norma organisasi polri dengan diterapkannya Community Policing atau Polmas sebagai strategi, filsafat dan praktek pemolisian di Indonesia ditinjau dari teori Geerts Hofstede.
1.      Jarak kekuasaan polisi dengan masyarakat yang dekat
Dengan adanya penerapan polmas dalam pemolisian di Indonesia, maka diharapkan jarak hubungan Polri dengan masyarakat semakin dekat. Masyarakat tidak lagi ditempatkan sebagai objek dari pemolisian tetapi menjadi subjek , partner dan co producer  dari pemolisian itu sendiri.
Polri dan masyarakat berinteraksi setiap saat untuk mengidentifikasi berbagai embrio permasalahan keamanan yang potensi timbul di suatu lingkungan dimana masyarakat itu tinggal, hidup dan beraktfitas.
Identifikasi permasalahan kemudian ditindak lanjuti dengan berbagai upaya dialog yang bersifat interaksional antara polisi dan masyarakat untuk memahami permasalahan dan merumuskan berbagai alternative pemecahan masalah.
Model-model pemecahan masalah yang disepakati kemudian secara sinergi dilakukan berbagai upaya implementasi sesuai dengan peran dan kewajiban serta kapasitas yang dimilki polisi dan masyarakat.
Secara periodic model-model pemecahan masalah yang diimplementasikan bersama-sama dievaluasi yang kemudian menjadi feed back bagi model pemolisian yang berjalan.
Dengan model seperti ini maka polisi dan masayarakat merupakan sahabat dengan jarak kekuasaan yang dekat serta memiliki consensus dan tanggung jawab bersama dalam menangani berbagai upaya pencegahan kejahatan dengan memahami permasalahan keamanan sejak awal.
Model ini  merubah pola hubungan kekuasaan yang berjarak antara polisi dengan masyarakat sebagaimana model pemolisian yang berorientasi pada reactive policing.model pemolisian masyarakat juga memperkuat kembali ikatan-ikatan social dimasyarakat yang renggang khususnya masyarakat perkotaan akibat heterogenitas kultural dan budaya budaya masyarakat perkotaan yang individualis dan dibatasi oleh sekat-sekat social – ekonomi- budaya bahkan ideology dan politik.
2.      Model pemolisian yang membangun kolektivitas ketimbang individualis
Melalui strategi dan filsafat polmas yang mensyaratkan adanya kemitraan dengan berbagai komponen yang berkepentingan dengan permasalahan social yang berdampak pada masalah keamanan. Secara tidak langsung polmas memberikan pengaruh pada budaya organisasi untuk selalu membangun kolektivitas dalam merespons permasalahan social dan keamanan yang terjadi.
Kolektifitas dapat dibangun melalui upaya kemitraan dengan berbagai fungsi kepolisian maupun dengan berbagai sector pemerintahan maupun masyarakat untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi.
      Polmas dengan kemitraannya secara langsung menghidupkan dan menguatkan semangat gotong royong diantara pemangku kepentingan yang berhubungan dengan masalah social dan kemasyarakatan.
3.      Polmas Mencegah Ketidak pastian serta membangun kepastian
Sebagaimana berbagai teori tentang kejahatan, maka model pemolisian masyarakat yang diterapkan dalam organisasi Polri akan mendorong upaya-upaya menangani kejahatan dengan membangun upaya-upaya pencegahan kejahatan secara lebih terstruktur baik dalam system organisasi maupun system budaya dalam masyarakat.
Dengan penguatan polmas dalam system kepolisian maupun system budaya masyarakat, maka negara dan masyarakat dapat lebih mengukur secara objektif tentang berbagai fenomena kejahatan dan potensi masyarakat terkena kejahatan.
System budaya organisasi dan system budaya masyarakat yang terbangun secara sinergi akan melahirkan kekuatan social yang bersifat kolektif dalam upaya bersama melawan segala bentuk kejahatan dan ketidak tertiban.
Masyarakat yang memiliki ikatan social yang kuat akan cenderung mampu melawan berbagai bentuk kejahatan secara efektif.
Lingkungan masyarakat yang interaksi sosialnya kuat akan memberikan dampak positif bagi upaya –upaya bersama antara polisi dan masyarakat untuk mencegah masyarakat setempat menjadi korban kejahatan atau menjadi lingkungan yang melahirkan kejahatan.Sebagai contoh masyarakat yang interaksi sosialnya kuat akan menjalankan berbagai upaya control informal di lingkungannya melalui aktifitas keagamaan setempat, pendidikan social , membentuk organisasi pembinaan kepemudaan dan anak-anak, menjalan system pengamanan swakarsa.
      Sehingga dalam skala makro, upaya – upaya ini akan lebih dapat digunakan oleh Polisi untuk menganalisa dan mengukur seberapa besar permasalahan masyarakt terjadi dan seberapa besar suatu kejahatan berkembang serta berapa besar suatu masyarakat potensi menjadi korban kejahatan.

4.      Polmas Membangun optimisme jangka panjang dalam masalah keamanan
Tidak seperti model reaktif policing yang menangani kejahatan dalam konteks ancaman faktualnya, maka model pemolisian masyarakat merupakan upaya menangani kejahatan dalam konteks embrionalnya. Sehingga orientasi jangka pendek yang menjadi tujuan dan keberhasilan pemolisian dirubah menjadi orientasi jangka panjang.
Jika pada model pemolisian reaktif , pemolisian ditujukan pada pelaku kejahatan yang sudah nyata maka pemolisian masyarakat diorientasikan kepada masyarakat secara luas. Orientasi kepada masyarakat ini selain ditujukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan juga ditujukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan.
Untuk itulah kenapa pemolisian masyarakat diartikan tidak sebatas kepada model pemolisian yang bersifat teknis tetapi juga strategis yang memiliki visi jauh kedepan karena berhubungan dengan pembangunan budaya hukum dan sadar keamanan yang tidak saja diberlakukan bagi organisasi polri tetapi juga bagi pranata-pranata social yang ada termasuk masyarakat.
5.      Polmas Memperkuat sosok femenisme kepolisian dalam berinteraksi dengan masyarakat tanpa menghilangkan sosol maskulinisme
Dengan penerapan Polmas , Polri dituntut untuk tidak saja tampil sebagai sosok yang kuat dan cekatan dalam menangani kejahatan dengan tampilannya yang berorietasi pada sosok laki-laki yang berotot, cekatan dan cakap tetapi juga dituntut untuk mampu tampil sebagai ibu dari masyarakat dengan pendekatan kelembutan, kesabaran, komunikatif dengan masyaraakat dalam memecahkan berbagai permasalahan social dan keamanan.
Dengan penerapan polmas maka polisi dituntut untuk mampu membimbing,mendidik, membina dan membangkitkan motivasi social untuk sadar dan penuh tanggung jawab membangun budaya hukum secara bersama-sama.
Dengan polmas, masyrakat tidak lagi melihat polisi dengan perspektif kelaki-lakian tetapi juga dari perspektif ke ibuan dimana ia tidak sekedar kuat dan cekatan tetapi juga penuh dengan kelembutan dan kesabaran.

C.      Kesimpulan
Dari gambaran tersebut diatas maka strategi penerapan polmas di dalam organisasi polri ditinjau dari perspektif budaya Heets Hofstede dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.                  Polmas mewujudkan Jarak kekuasaan polisi dengan masyarakat yang dekat;
2.                  Polmas membangun model kepolisian yang berorientasi pada kolektifitas;
3.                  Polmas mencegah Ketidak pastian serta membangun kepastian;
4.                  Polmas membangun optimisme jangka panjang dalam masalah keamanan;
5.                  Polmas memperkuat sosok femenisme kepolisian dalam berinteraksi dengan masyarakat tanpa menghilangkan sosol maskulinisme


[1] Community and Problem Oriented Policing, Michael D Ressing, Diunduh Melalui Internet , Agustus 2015
[2] Kreitner dan Kinicki, 2005, Perilaku organisasi, Jakarta, salemba empat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar