BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Rasa aman merupakan salah satu kebutuhan dasar
sekaligus merupakan tujuan dari
masyarakat, Dimana Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin
bahwa rasa aman masyarakat dapat terjaga.Definisi rasa aman sendiri adalah
terbebasnya setiap individu di dalam masyarakat dari berbagai bentuk ancaman
atau gangguan yang dapat membahayakan keselamatan dirinya dan harta
bendanya.Sehingga dengan rasa aman yang terjaga setiap individu di dalam
masyarakat dapat melaksanakan kehidupan sosialnya secara normal.
Salah satu situasi social kamtibmas yang dapat
mengancam rasa aman masyarakat adalah berkembangnya berbagai bentuk kejahatan
atau gangguan kamtibmas lainnya. Salah satu trends permasalahan sosial yang
berdampak pada sector keamanan yang cukup mendapat perhatian di Indonesia saat
ini adalah munculnya kembali fenomena radikalisme yang berlatar belakang Suku
Agama Ras dan Antar Golongan.Radikalisme agama belakangan ini menjadi gejala
umum di dunia Islam, termasuk Indonesia dimana pendudukya 80% beragama Islam.
Radikalisme agama adalah istilah generic yang dipakai untuk
menunjukkan berbagai modus kekerasan agama baik di level doktrin ideologis/pemikiran,
maupun di level tindakan kekerasan , salah
satu wujudnya adalah terorisme.
Secara umum jika dilihat melalui sejarah panjang
NKRI hingga hari ini, radikalisme agama merupakan tantangan dan ancaman bagi
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengatakan
radikalisme merupakan cikal bakal dari tindakan terorisme walaupun terkadang
tidak langsung berhubungan. “
Radikalisme sebagai pemicu kebencian yang dituangkan dalam perilaku,
intimidasi, tulisan, ceramah yang dapat mendorong tindakan merugikan orang lain”
ujarnya saat membuka lokakarya “Bermitra menangani hate speech dan radikalisme
di Indonesia “ (Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 230611).
Meskipun sejarah peradaban manusia mencatat
radikalisme yang berbasis agama telah ada sejak beberapa abad lampau seperti
perang salib maupun pada era revolusi industry khususnya perlawanan bangsa
indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam terhadap kolonialisme
belanda, tetapi pada era post modernism dan khususnya era milineum ke III radikalisme
agama tersebut kembali menjadi perhatian dunia sekarang ini pasca terjadinya
serangan teroris ke gedung WTC dan Pentagon Amerika Serikat yang dikenal dengan
peristiwa 9 (Sembilan) September 2002.
Radikalisme agama (Islam) saat ini telah berkembang
menjadi radikalisme agama yang bersifat trans nasional (Georadikalisme)
dan seolah-olah membenarkan apa yang ditesiskan oleh Samuel P Hutington dalam the clash of Civilization dimana dinyatakan
“ Islam adalah sebuah peradaban yang akan berbenturan vis a vis dengan dunia
barat” , benturan peradaban ini mengacu pada ketimpangan dan
marginalisasi dunia islam, sehingga membangkitkan sentiment anti barat dan
semangat konfrontatif.Radikalisasi agama tumbuh subur pada Negara-negara atau
daerah yang secara politik sosiologis maupun ekonomis tidak stabil dimana untuk
konidisi ini Asia Tenggara Menjadi Episentrum radikalisasi Islam seperti
terjadi di Indonesia, Thailand Selatan dan Moro Di Filiphina.
Di Indonesia saat ini kondisi terorisme
yang merupakan wujud dari radikalisme agama telah menjadi trends
kejahatan yang mengancam rasa aman masyarakat bahkan stabilitas keamanan dalam
negeri secara keseluruhan.
Kasus terahir antara tahun 2011-2012 yaitu Bom Cirebon, kasus pembunuhan terhadap polisi
di poso propinsi Sulawesi tengah, bima propinsi nusa tenggara barat serta solo
propinsi jawa tengah merupakan fakta-fakta actual dimana radikalisme agama
telah menjadi budaya
dari sekelompok anak bangsa.
Perkembangan teknologi informasi serta komunikasi
telah menjadi factor yang mempercepat tumbuh dan berkembangnya sel-sel
radikalisme dan terorisme di Indonesia.bahkan
perkembangan teknologi itu sendiri telah berkembang pada suatu proses yang
sangat ekstrem yang dikenal kepada “six senses of technology” sebagaimana
disampaikan oleh asosiasiate professor O’ Brien dari universitas Charles stuart
pada kuliah siswa regional executive
leadership program 2012 . Diman dengan perkembangan teknologi tersebut memungkinkan manusia dapat dengan mudah
menggunakan kecanggihan teknologi pada kehidupannya dan hal inipun akan juga
dimanfaatkan oleh para teroris untuk meningkatkan kemampuan operasionalnya.
Proses radikalisasi sering disebut dengan proses
cuci otak yang diawali dengan proses doktrinisasi, Internalisasi, Victimisasi,
Operasionalisasi yang dilakukan melalui berbagai metode baik secara
konvensional melalui dakwah keliling
secara pintu ke pintu, melalui guru-guru agama, melalui perubahan bahan
ajaran di pesantren-pesantren tertentu, melalui pembentukan organisasi massa,
atau melalui pembentukan opini public melalui media masaa.
Maka menurut pendapat saya terorisme yang diawali
oleh proses radikalisasi merupakan konsep kejahatan yang tidak sekedar
menggunakan rumus konvensional yaitu kejahatan karena adanya niat dan kesempatan
tetapi lebih jauh daripada itu terorisme merupakan kejahatan yang mengkombinasikan
antara penyimpangan berfikir dengan niat dan kesempatan.
Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
cukup penting dalam merespons berkembangnya nilai-nilai radikalisme dalam
kehidupan social kemasyarakatan.Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 UU No 2
Tahun 2002 yang menjelaskan bahwa Tugas Pokok Polri adalah :
1. Memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat;
2. Menegakkan
hukum dan
3. Memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayananan kepada masyarakat.
Dengan
Tugas Pokoknya tersebut Polri memiliki tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan
pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patrol terhadap kegiatan masyarakat dan
pemerintah sesuai kebutuhan;
2. Menyelenggarakan
segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
di jalan;
3. Membina
masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum
masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan.
4. Turut
serta dalam pembinaan hukum nasional.
5.
Melakukan koordinasi, pengawasan, dan
pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan
bentuk bentuk pengamanan swakarsa.
6.
Melakukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hokum acara pidana dan peraturan
perundang-undangan lainnya;
7.
Menyelenggarakan identifikasi
kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensic dan psikologi
kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
8.
Melindungi keselamatan jiwa raga, harta
benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/ atau
bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia;
9.
Melayani kepentingan warga masyarakat
untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
10.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat
sesuai dengan kepentingan dalam lingkup tugas kepolisian; serta
11.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Dengan tugas pokok dan fungsinya tersebut
Polri berkewajiban untuk menyelenggarakan kegiatan kepolisian dalam menjaga,
mengantisipasi dan menanggulangi berbagai persoalan yang relevan dengan
persoalan keamanan-ketertiban masyarakat.
Dalam konsep dan teori gunung es/ice
berg jelas bahwa secara universal polisi memiliki peran dan wewenang dalam
ruang lingkup tugas-tugas deteksi, deteren, preemptive, preventive sampai
dengan penegakkan hukum yang kesemuanya dioperasionalkan secara sinergi sebagai
respons dari fenomena gangguan kamtibmas yang dapat dilihat dari ancaman
factual, police hazard dan faktor korelatif kriminogen.
Demikian pula dengan terorisme maka
ancaman ini tidak boleh dipandang sebagai suatu ancaman sebagaimana ia berwujud
dalam berbagai aksi terror belaka tetapi juga harus dilihat sifat laten.
Sehingga jika terorisme gagal kita tanggulangi dalam tataran ini akan
menimbulkan bahayanya akan lebih besar
dari suatu serangan terror itu sendiri.
Sehingga kepolisian negara republic
Indonesia tidak saja melakukan langkah-langkah penindakan hukum terhadap para
pelaku terror sebagaimana dilakukan detasemen 88 anti terror, tetapi juga harus ada langkah yang ekstra
serius di dalam pembinaan kamtibmas yang berbasis pada peningkatan kesadaran
dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya laten terorisme.
Hal inipun sejalan dengan Article
8.2.1 Aseanapol resolution 2012 yang merupakan hasil dari joint communiqué ke
32 ASEANAPOL yang diselenggarakan di Myamar pada tanggal 22-24 may 2012 yang
berbunyi sebagai berikut “To Forge band further reinforce cooperation through
ASEANAPOL Secretariat in preventing and suprresiing terrorist activities by
implementing strategies in the detection, deterrence, rehabilitation,
reorientation, deradicalization and community engagement”.
Dalam melaksanaan kegiatannya Polri berkewajiban
untuk mampu bermitra dengan masyarakat, kejaksaan, forum komunikasi antar umat
beragama, departemen pendidikan, pemerintahan local, TNI maupun komponen
masyarakat sipil lainnya. Karena pada kenyataannya persoalan radikalisme agama
yang berkembang saat ini bukanlah semata-mata menjadi tanggung jawab Polri
untuk mencari solusinya. Tetapi dibutuhkan upaya yang mengharuskan terjadinya
keterpaduan antara seluruh komponen bangsa sehingga radikalisme agama tidak
dapat berkembang menjadi budaya sekelompok orang yang pada akhirnya mengganggu
keharmonisan, keamanan dan ketentraman kehidupan social masyarakat secara umum.
Dalam konteks
pemolisian di Indonesia , penulis selaku unsure pimpinan ingin
menawarkan suatu strategi yang different dengan strategi yang ada pada saat
ini. Sedagaimana teori kepemmpinan adaptive yang disampaikan oleh ron Heifetz
yang mengatakan ahwa “esensi kepemimpinan adalah mempengaruhi peruahan dalam
rangka meningkatkan kapasitas individu dan organisasi dalam menghadapi
tantangan peruahan lingkungan eksternal atau dengan kata lain kepemimpinan
adalah kemampuan untuk memoilisasi group atau orang untuk mampu mengelola
peruvahan yang terjadi”…levih lanjut ron mengatakan ada 3 elemen dasar dalam
kepemimpinan adaptive yaitu :
1. Mendorong
pentingnya organisasi untuk tetap survive ;
2. Modifikasi
atau gantikan elemen-elemen yang sudah dianggap tidak relevan;
3. Memvuat
sesuatu yang varu sehingga organisai dapat tetap verjalan.
Dalam tulisan ini penulis ingin menawarkan suatu konsep atau pendekatan lain dalam
penanganan terorisme yang merupakan modifikasi dan penguatan dari konsep
peminaan masyarakat yang ada selama ini.
konsep kemasyarakatan tersevut dikenal dengan konsep Kemitraan
Kamtibmas merupakan suatu gagasan penulis untuk menggambarkan suatu kerjasama
antara komponen yang memiliki kepentingan akan terwujudnya situasi aman ,
tentram dan harmoni di masyarakat dimana didalam operasionalisasinya terjadi
kolaborasi yang saling memperkuat guna meminimalisir potensi gangguan agar
tidak berkembang sampai dengan gangguan nyata khususnya dalam menekan
perkembangan terorisme di masyarakat.
Pemikiran ini sejalan dengan Peraturan Kapolri No 07
Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dimana di dalamnya dijelaskan
bahwa kondisi aman dan tertib tidak mungkin dilakukan oleh Polri sepihak
sebagai subjek dan masyarakat sebagai objek, melainkan harus dilakukan bersama
oleh Polri dengan masyarakat , sehingga secara bersama-sama mampu mendeteksi
gejala yang dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat, mampu mendapatkan
solusi untuk mengantisipasi permasalahnnya dan mampu memelihara keamanan serta
ketertiban di lingkungannya.
2. Ruang Lingkup
Upaya Kemitraan Kamtibmas Yang Dilaksanakan Oleh
Polres Purwakarta dalam mengimplementasikan Peraturan Kapolri No 07 Tahun 2008
Tentang Pedoman Dasar Strategi Polmas.
3. Permasalahan
Kemitraan
Kamtibmas Yang dilaksanakan oleh Polri merupakan salah satu strategi yang perlu
diakselerasi dan ditingkatkan dalam
mencegah dan meningkatkan daya tangkal
masyarakat terhadap berbagai pola radikalisasi agama di dalam kehidupan
masyarakat.
4. Persoalan
a. Bagaimana
Gejala-Gejala Radikalisme Pada Masyarakat Indonesia?
b. Bagaimana Kemitraan Masyarakat Dilakukan sebagai
program strategis pencegahan terorisme?
5. Sistematika
a. Pendahuluan
b. Isi
c. Penutup
BAB II
CURRENT TERRORISM’S SITUATION IN
INDONESIA
A. Kondisi
Umum di Indonesia
Indonesia
adalah negara kepulauan yang sangat luas dengan garis pantai yang membentang
sejauh 5.650 km dengan jumlah pulau hampir 17.000 pulau kecil dan besar, dengan
jumlah suku bangsa sebanyak 700 suku bangsa dan jumlah penduduk sebesar
236.000.000 jiwa.
Mayoritas
penduduk di Indonesia adalah masyarakat religious yang tinggal di desa-desa di
seluruh wilayah Indonesia.
Dengan
kondisi geografis yang luas yang sebagian besarnya adalah lautan maka kondisi
ini sangat menguntungkan bagi perkembangan radikalisme khususnya di wilayah
pedesaan jika upaya pendekatan dan pembinaan masyarakat desa oleh pemerintah
dan polisi tidak optimal. Hal ini dikarenakan karena masyarakat desa menurur
Raharjo (1999
memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
-
Kesederhanaan;
-
Keterbelakangan;
-
Tradisionalisme;
-
Subsistensi;
-
Terisolasi
Fakta anggota teroris yang tertangkap di Indonesia
umumnya adalah masyarakat pedesaan atau tinggal dan berdomisili di wilayah
pedesaan yang mana akses control polisi dan pemerintah tidak begitu kuat dibandingkan
dengan kondisi di masyarakat perkotaan.
Demikian pula di pedesaan persoalan-persoalan sosial
yang sensitive yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok teroris seperti kemiskinan
dan keterbelakangan menjadi lahan subur bagi teroris untuk menanamkan kebencian
terhadap pemerintah selanjutnya mereka mudah dihasut untuk melakukan berbagai
kegiatan terror.
B. Situasi
radikalisme kontemporer di indonesia
Umumnya
radikalisme di Indonesia karena ada pengaruh dari unsure luar yaitu pengaruh
“osama bin laden’ yang dibawa oleh mereka yang pernah belajar agama dan
berperang di Pakistan maupun afganistan seperti tokohnya imam samudra salah
satu pelaku utama dari bom bali, atau mereka yang pernah berlatih dan berperang
di Mindanao-Moro Filiphina, ataupun tokoh-tokoh local akibat konflik komunal di
ambon dan poso seperti saudara Ipong serta tokoh-tokoh lain yang tidak pernah
berlatih dan berperang di daerah – daerah tersebut tetapi charisma dan
pengaruhnya cukup kuat di sebagaian kelompok muslim di Indonesia seperti habib rizieq Ketua Front Pembela
Islam dan Abu Bakar Baasyr Majelis Mujahidin Indonesia.
Pola
operasional tokoh-tokoh ini melalui pengembangan organisasi inti maupun
sayapnya yaitu dengan mendirikan
berbagai organisasi cabang yang ada di daerah-daerah seperti contohnya adalah
organisasi cabang Fron Pembela Islam Purwakarta Propinsi Jawa Barat Dari yang ketuai
oleh Ustad Dadang yang beranggotakan 110 orang yang tersebar di beberapa
kecamatan seperti kecamatan plered, purwakarta, cibodas, jati luhur dan
pesawahan.
Selain
FPI , di daerah ini juga berdiri organisasi massa Majelis Mujahidin Indonesia
yang berafiliasi kepada gerakan ustad Abu Bakar Baasyr yang diketuai oleh Habib
Adam salim hilabi yang beranggotakan 60 orang yang keseluruhannya diperkirakan
berdomisili di kecamatan purwakarta.
1. Aktifitas
MMI dan FPI
Kegiatan MMI dan
FPI umumnya melaksanakan dakwah yang
dilakukan melalui taqbir akbar maupun dakwah yang dilakukan ke masjid-masjid
dan silaturahmi para tokoh MMI dan FPI kabupaten Purwakarta ke
Pesantren-pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Dalam kegiatan
dakwah tersebut mereka melakukannya secara inklusif yaitu dilakukan kepada
anggota dan simpatisan mereka seperti organisasi massa dari Hizbut Tahrir dan
Forum Ulama Indonesia (Sekaligus sebagai Dewan penasehat FPI).
Tetapi
berdasarkan keterangan sumber kepolisian disana, kelompok ormas ini juga
mengundang kepada masyarakat umum untuk hadir dalam kegiatan dakwah mereka
khususnya ketika mereka melakukan dakwah secara terbuka melalui tabliq akbar. “…Siap ndan, meskipun mereka inklusif
tetapi sesekali mereka mengundang masyarakat purwakarta untuk hadir dalam
tablik akbar khususnya jika tokoh mereka yaitu Habib Riziq dan Ustad Abu Bakar
baasyr datang ke purwakarta…”
Undangan
tersebut umumnya dilaksanakan secara personal melalui undangan kepada para
anggotanya tetapi juga sesekali mencoba mengundang masyarakat melalui spanduk
yang dipasang di tempat-tempat umum.
2. Ciri-ciri
inklusifitas massa FPI dan MMI
Ketika
penulis menanyakan tentang cirri-ciri inklusifitas dari kelompok organisasi
massa ini, Aiptu Dani menerangkan sebagai berikut :
a) Atribut
: Dari cara berpakaian kelompok massa ini cenderung menggunakan pakaian yang
mirip dengan cara berpakaian muslim di afganistan atau Pakistan “ pakaian mereka seperti yang ada di
muslim Pakistan atau afganistan ndan, celana menggangtung, pakai rompi, kopiah
yang khas seperti yang kami lihat di tv ….”
b) Subtansi
Dakwah : Subtansi dakwah dalam tablik umum selalu berbicara jihad dan
mengkritik kebijakan pemerintah dan terkadang bersifat provokasi.Selain
provokatif dan kritis terhadap pemerintah khususnya sehubungan dengan kebijakan
pemerintah yang bersinggungan dengan kepentingan dunia barat dan amerika
serikat, mereka juga sering melontarkan
kalimat kafir dan kebencian terhadap umat lain yang tidak sejalan dengan
pemikiran dan tujuan mereka. Pemikiran tentang makna Jihadpun cenderung
dibiaskan , sebagaimana dinyatakan oleh NCO D “…izin ndan menurut
pengamatan kami , pengertian jihad mereka cenderung dibiaskan…dan
menjadikan perjuangan osama bin laden
sebagai bentuk inspirasi jihad yang
sesungguhnya”.
c) Aksi
:
Berbagai aktifitas kelompok radikal
ini dapat kita inventaris sebagai berikut :
-
Aksi terorisme yang dilakukan dengan
cara peledakkan bom dan pembunuhan terhadap petugas kepolisian yang dianggap
mereka sebagai penghalang perjuangan jihad mereka.
-
Aksi terorisme terhadap poltikus bahkan
presiden yang dianggap sebagai pemerintahan setan.
-
Aksi kekerasan terhadap kelompok
minoritas yang dianggap sebagai ajaran sesat seperti kepada kelompok ahmadiyah.
-
Aksi kekerasan lainnya terhadap
masyarakat dengan mengatasnakan perang melawan kejahatan moral seperti pengerusakan
tempat tempat hiburan malam.
-
Aksi politik dengan mendukung salah satu
calon kepala daerah.
-
Aksi perampokan terhadap bank dan toko
emas yang menurut mereka “halal” karena barang-barang tersebut didapat dari
sistem dagang setan.
-
Aksi unjuk rasa yang berkaitan dengan
isu pemerintahan dan internasional khususnya masalah-masalah yang menyinggung
umat islam.
-
Melakukan propaganda melalui ceramah,
kunjung warga secara satu persatu, melalui media massa, dsb
-
Sebagai pressure group di masyarakat
dengan berbagai tujuan pragmatis maupun ideologis.
3. Pandangan
masyarakat terhadap ormas tersebut :
Secara cultural
dan historis masyarakat di Indonesia umumnya adalah islam yang sangat
dipengaruhi oleh organisasi massa Nahdatul Ulama , Muhamadiyah dan PERSIS yang
semuanya tidak mengenal radikalisme agama sebagai terjadi dan dikembangkan oleh
kelompok FPI Maupun MMI.
Pandangan
masyarakat Indonesia umumnya tidak menghendaki adanya radikalisme agama maupun
segala bentuk ekstremisme yang dilakukan oleh kelompok FPI maupun MMI.
Tetapi meskipun
demikian FPI Dan MMI terus mengembangkan sayap-sayap organisasi massanya di
berbagai tempat di Indonesia tidak saja di daerah bekas konflik seperti di
ambon, poso dan aceh tetapi juga daerah lain yang sebelumnya tidak ada konflik
seperti di purwakarta jawa barat, di bima nusa tenggara barat dan tentunya di
beberapa wilayah jawa tengah dan sumatera.
4. Potensi
masyarakat untuk disusupi aliran FPI dan MMI?
Bahwa secara
umum anggota FPI dan MMI adalah dari usia produktif sehingga potensi berkembangnya
aliran ini relatif besar . Indikasi utama adalah dengan perkembangan kantor-kantor
cabang yang tidak lagi tersentralistik di Jakarta, solo, ambon dan poso tetapi
juga daerah lain yang selama ini tidak pernah terjadi konflik horizontal
seperti nusa tenggara barat, sebagian Kalimantan, sebagian sumatera maupun
daerah-daerah lain yang ada di Jawa.Mereka umumnya memanfaatkan
kelompok-kelompok masyarakat yang berseberangan dengan pemerintah sebagai
sasaran pengembangan jaringan mereka baik sebagai kekuatan utama maupun sebagai
kekuatan pendukung.
Salah satu
potensi kerawanan yang mempengaruhi perkembangan radikalisme yang dibawa
organisasi massa ini adalah manakala masyarakat kecewa terhadap berbagai
kelemahan pemerintah baik dirasakan langsung maupun melalui pemberitaan media
massa sehingga dianggap system yang sekarang dilaksanakan tidak memberikan
kemanfaatan kepada masyarakat khususnya kesejahteraan dan keadilan.
C. DAMPAK
KEGIATAN TERORISME DI INDONESIA
Dampak dari
berbagai aktifitas terorisme selama ini adalah :
1. Bidang
Keamanan :
-
Menurunnya rasa aman yang berdampak pada
beberapa sector khususnya yang berkaitan dengan keselamatan orang asing dan
perusahaan asing yaitu amerika dan sekutunya di Indonesia.
-
Meningkatnya bentrokan antar kelompok
dengan memainkan isu-isu agama.
-
Meningkatnya kewaspadaan dan kegiatan
kepolisian yang berhubungan dengan deteksi, antisipasi dan penanggulangan
terorisme.
-
Meningkatnya kewaspadaan masyarakat
khususnya di kota-kota besar untuk meningkatkan keamanan fasilitas-fasilitas
yang bersifat public termasuk warga negara asing.
2. Sosial
dan Budaya
-
Meningkatnya tegangan sosial antar
kelompok
-
Meningkatnya intoleransi
-
Meningkatnya nilai-nilai kekerasan di
masyarakat.
-
Hilangnya penghargaan terhadap budaya
local dan nasional
-
Meningkatnya nilai-nilai anti demokrasi
yang dianggap sama dengan sekelurisasi.
3. Hukum
dan Hak Azasi Manusia
-
Meningkatnya pelanggaran hak azasi
manusia
-
Meningkatnya kebutuhan aturan-aturan
baru dalam hukum.
-
Meningkatnya kembali wacana untuk
membuat hukum yang bersifat khusus dan otoritative untuk menekan
kelompok-kelompok radikal.
-
Mendorong terbentuknya organisasi baru
yang khusus menangani terorisme seperti densus 88 polri dan badan nasional
penanggulangan terorisme .
4. Ekonomi
-
Meningkatnya kebutuhan operasional
penanggulangan terorisme.
-
Menurunnya pendapatan sector pariwisata
khususnya dari beberapa negara yang warganya menjadi target kelompok teroris.
5. Politik
dan hubungan internasional
-
Meningkatnya tegangan politik di
Indonesia dan kawasan regional.
-
Meningkatnya hubungan internasional
dalam rangka kerjasama penanggulangan terorisme.
III.
Strategi Penanggulangan Terorisme
A. Currents
Strategy Situation
Secara
konseptual strategi penanggulangan
terorisme meliputi :
1.
Pre emtive – Preventive model policing
2.
Lead Inttelligence Policing
3.
Law Enforcement Policing
4.
Deradicalization and Re Integration
Model
Dalam
konteks penanggulangan terorisme di Indonesia semua konsep diatas sebenarnya telah
dirumuskan dalam upaya kepolisian Indonesia meresponse perkembangan terorisme
yang terjadi saat ini.
Namun
dari evaluasi yang bisa saya sampaikan, saat ini yang dapat dinyatakan relative
berhasil adalah upaya yang dilakukan pada point 2 dan point 3 yaitu dengan
sukses story yang dilakukan oleh densus 88 polri.
Untuk
point 1 dan point 4 , menurut hemat saya belumlah berjalan secara optimal yang
diidikasikan dengan
1. Gagalnya
proses deradikalisasi di penjara-penjara di Indonesia sebagai mana hasil penelitian
nurul huda seorang jurnalis dan peneliti terorisme di Indonesia. Bahkan
dinayatakn bahwa proses deradikalisasi yang seharusnya terjadi secara baik di
penjara justru sebaliknya di penjara mereka juga bersatu dan mampu meningkatkan
kapasitas sebagai teroris dengan diawali oleh bertambah tebalnya keyakinan
mereka bahwa terorisme adalah jalan terbaik bagi mereka untuk berjuang di jalan
allah.
2. Point
1 sendiri juga sementara wakktu belum
optimal karena masih tumbuh suburnya proses penyebaran nilai-nilai radikal
di masyarakat seperti yang dilakukan oleh FPI DAN MMI. Begitupun kewaspadaan
dan daya tangkal masyarakat masih sangat lemah terhadap keberadaan orang-orang
yang diduga bagian dari kelompok teroris. Sehingga mereka masih leluasa berada
di pemukiman-pemukiman warga tanpa terdeteksi.dalam konteks ini ada ruang hukum
yang kosong karena polisi tidak dapat membatasi atau mengkriminalisasi
pemikiran seseorang dan cara pandang seseorang terhadap keyakinan orang lain.
B. Future
strategy
1. Mementuk
dan Mengoperasionalkan Kelompok Peduli Keamanan Desa
Dari pengalaman
penulis dan dihubungkan dengan berbagai konsep pemolisian maka penulis
menawarkan suatu konsep formula kegiatan kepolisian yang dititik beratkan
kepada upaya polisi membangun daya tangkal dan daya cegah di masyarakat dalam
menghadapi bahaya laten terorisme.
Sebagai saya
hipotesakan di awal tulisan ini , kekuatan inti kelompok radikal di Indonesia
tidak lebih dari 1 persen dari jumlah total penduduk Indonesia sebagai
digambarkan di daerah purwakarta jawa barat
yaitu 500 orang yang terafilisi kepada kelompok radikal berbading dengan
hampir 865.000 jumlah penduduk purwakarta secara keseluruhan. Namun aktifitas
kelompok radikal ini sangat intensif untuk menyebarkan ajaran-ajaran yang
radikal di masyarakat untuk mencari dukungan massa dalam mencapai
tujuan-tujuannya dalam jangka pendek dan jangka panjang.
Formulasi
kegiatan kepolisian yang saya maksud adalah menggiat kegiatan kepolisian yang
berorientasi pada pembangunan kesadaran atau pemikiran yang didasarkan pada
nilai-nilai demokrasi yang diadaptasi pada nilai-nilai pandangan nasional yang
sudah ada yaitu Pancasila yang terdiri dari 5 pilar serta budaya-budaya local
yang menjunjung tinggi keberadaban dan keramah tamahan dalam pergaulan.
Strategy ini
kami namakan dengan kelompok peduli keamanan desa yang terdiri dari kepolisian,
pemerintah daerah, unsure territorial dari tni, komunitas masyarakat dan
profesi, forum kerukunan umat agama dan juga isa mengikutsertakan NGO.
Kelompok ini mewadahi,
ikatan informal dan formal yang ada di dalam struktur sosial dan pemerintahan
di Indonesia.
Kelompok ini
memiliki peran penting dalam memangun kesadaran hukum dan disiplin masyarakat,
menanamkan nilai-nilai demokrasi melalui nilai-nilai toleransi-musyawarah untuk
mufakat,melestarikan ideology nasional-udaya local dan udaya nasional, menjaga
integrasi dan harmoni sosial, menyelesaikan masalah-masalah di desa sehingga
tidak erdampak pada masalah keamanan, menyalurkan
permasalahan di desa kepada struktur pemerintahan yang leih tinggi secara terti
dan taat norma.
2. Goal
achievement
Dengan adanya
kelompok peduli keamanan di desa maka diharapkan masyarakat desa memiliki
pengetahuan tentang :
a. nilai-nilai
demokrasi,
b. keudayaan local dan nasional yang relevan dengan
nilai-nilai demokrasi
c. pengetahuan
tentang multkulturalisme dalam udaya nasional.
d. hukum nasional maupun
kesepakatan-kesepakatan local,
e. menghidupkan
musyawarah dalam menyelesaikan konflik di desa, f. memiliki ketrampilan dalam
partisipasinya di idang keamanan.
Sehingga dampak
yang diharapkan dengan kapasitas terseut masyarakat desa memiliki kemampuan
a. menolak
udaya radikalisme,
b. mendetksi
setiap gejala perkemangan nilai-nilai radikalisme di lingkungannya,
c. memerikan
informasi intelijen kepada polisi dan pemerintah tentang kegiatan dan aktifitas
radikalisme.
IV.
RECOMMENDATION
Untuk mendukung terselenggaranya
program ini maka diperlukan :
A. POLICY
DARI EXECUTIVE LEADERSHIP
B. MEMASUKKAN
DALAM STRATEGIC PROGRAM ORGANISASI AIK POLRI MAUPUN STAKE HOLDER LAINNYA.
C. MENETAPKAN
PROGRAM TERSEUT SEAGAI PROGRAM UNGGULAN KEPOLISIAN DENGAN PENCAPAIN TARGET
JANGKA PENDEK,SEDANG DAN PANJANG.
D. MEMUAT
MODUL-MODUL YANG RELEVAN DENGAN KEGIATAN TERSEUT.
E. MENYIAPKAN
SUMER DAYA UNTUK PELAKSANAANNYA.
V.
CONCLUSION
A.
Radikalisme Agama adalah potensi
gangguan yang bersifat laten yang berkembang dalam kehidupan social keagamaan
dan social kebudayaan masyarakat di Indonesia khususnya di masyarakat pedesaan.
B.
Meskipun densus delapan-delapan polri
telah mampu melakukan tindakan hukum terhadap rangkaian kegiatan terorisme di
Indonesia , namun di masa datang memerlukan modifikasi strategi pemolisian yang
juga mampu mencegah erkemangnya radikalisme di masyarakat.
C.
Didasarkan pada prinsip-prinsip kepemimpinan
adaptif yang salah satunya adalah mendorong dilakukannya eragai peruahan
individual dan organisasi dalam mengahadapi tantangan permasalahan yang ada di
internal organisasi maupun eksternal organisasi, maka penulis menawarkan
strategi pencegahan terorisme melalui pementukan dan pengaktifkan kelompok
peduli keamanan desa.
D.
Kelompok peduli keamanan desa ini
dientuk erdasarkan konsep pemolisian masyarakat atau pre-emtive-preventive
policing model yang menekankan kepada penanaman nilai-nilai demokrasi, pelestarian
udaya local dan nasional yang erdasarkan pancasila maupun partisipasi aktif
masyarkat di idang keamanan.
E.
Diharpkan dengan konsep ini dapat
erdampak pada peningkatan daya cegah dan daya tangkal masyarakat terhadap
penyearan ajaran radikalisme sekaligus mampu menjadi sumer informasi intelijen
polisi maupun unsure intelijen lainnya.
Samuel P Hutington, American Institute, :
”
It is my hypothesis that the fundamental source of conflict in this new world
will not be primarily ideological or primarily economic. The Great Divisions
among humankind and dominating source of conflict will be cultural. Nations
states will remain the most power full actors in world affairs, but the
principal conflicts of global politics will occur between nations and groups of
different civilizations. The clash of civilizations will dominate global
politics. The fault lines between civilizations will be the battle lines of the
future”, 1992
1.
Abad ke 21 ditandai dengan begitu pesat dan mendunianya teknologi informasi di
dunia maya (
cyber era) sebagai
kekuatan pendorong (
driving force)
dalam berbagai perubahan tatanan dunia ke dalam satu kesatuan informasi.
Kesatuan informasi (
integrated
information) berdampak pada loncatan perubahan pola pikir (
mind set quantum change) yang diikuti
perubahan pola tindak (
cultural change)
dan mempercepat terjadinya akulturasi budaya bangsa-bangsa (
global cultural acceleration) yang
bersifat konstruktif tetapi juga
sebaliknya media informasi yang berbasis teknologi digital
menjadi pemicu konflik peradaban (
the clash of civilizations) dan
penyebaran kejahatan di seluruh dunia
(global spread of criminalization) yang
menyentuh sendi sendi kehidupan pribadi (private sector) dan kerahasian Negara
(
state secrecy) yang bersifat merusak
(destruktif);( Indonesia Dalam Pertarungan Peradaban, Andry Wibowo, Majalah
Sespim, Juni 2011)