Minggu, 27 September 2015

Aspek Ontologis-Epistemologis-aksiologis disertasi



Aspek “Ontologis-Aksiologi-Epistimologi” dari Proposal Disertasi
Tentang
“POLA PEMOLISIAN PADA KERUMUNAN ORANG (MASSA)
STUDI KASUS TERHADAP
“POLA PEMOLISIAN PADA SUPORTER SEPAK BOLA JACK MANIA JAKARTA DAN THE VIKING BANDUNG”
OLEH AKBP ANDRY WIBOWO, SIK, MH, MSI
Dosen : DR Ermayanti
MAHASISWA S3 STIK

Dalam proposal yang sedang diujikan, saya memiliki kehendak untuk melakukan penelitian yang berhubungan dengan pola pemolisian yang dilakukan oleh Polri berkaitan dengan pola-pola penanganan kepolisian dalam menghadapi kerumunan orang (crowds) dalam suatu event olah raga khususnya pemolisian terhadap supporter sepak bola dalam suatu kompetisi sepak bola nasional.
Penelitian ini menjadi penting dan diperlukan menurut saya karena selain  permasalahan yang ada dalam hubunngan polisi dan supporter sepak bola yang memiliki relevansi dengan konsep keamanan, keselamatan dan ketertiban, secara keilmuaan penelitian secara khusus tentang pemolisian dalam event olah raga dan kerumunan orang belum begitu berkembang di Indonesia.Hal ini sangat berbeda dengan negara Inggris dan beberapa negara di Eropa, penelitian dan pengembangan system keamanan dalam menghadapi kerumunan orang sudah sangat maju, bahkan konon bahwa pola pemolisian terhadap kerumunan orang (crowd) merupakan salah satu model pemolisian modern tertua di Inggris selain polisi diberikan tugas untuk menangani berbagai bentuk kejahatan di masyarakat.[1]
 Dalam konteks filsafat maka penelitian saya ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
A.      Ontologis
Dari aspek ini secara empiric dapat dijelaskan sebagai berikut. Bahwa sepakbola di Indonesia merupakan olah raga popular selain dari bulu tangkis. Olah raga yang begitu popular ini saat ini telah masuk dalam era industrialisasi olah raga. Dimana dalam industrialisasi olah raga aspek prestasi, aspek ekonomi dan aspek keamanan merupakan variable variable yang menentukan kesuksesan dari suatu indusrialisasi di bidang olah raga. Demikian popularnya olah raga ini pastilah menyedot perhatian yang cukup besar dari masyarakat untuk mendukung perkembangan industrialisasi olah raga ini. Bentuk dukungan tersebut diwujudkan dengan kehadiran masyarakat dalam jumlah besar ke stadion stadion dimana klub dari kesebelasan kesayangannya bertanding dalam suatu kompetisi nasional baik yang diselenggarakan oleh PSSI maupun pemerintah.
Dalam kompetisi saat ini “piala presiden ‘ tampak kita lihat penonton selalu memenuhi stadion tempat pertandingan. Tidak kurang dari 20.000 orang hadir dalam setiap pertandingan yang dilangsungkan. Penonton berduyun-duyun dan berdesak desakan untuk datang dan menonton kesebelasan kesayangannya di stadion stadion.
Tentunya penonton dalam jumlah besar seperti ini merupakan kerumunan orang (crowd) yang memerlukan perlindungan dari kepolisian dari berbagai bentuk kejahatan dan keselamatan atas jiwa dan harta bendanya. Di sisi yang lain kerumunan orang dalam jumlah besar seperti ini memiliki kerawan tersendiri yang memerlukan perhatian dan penanganan kepolisian bersama pemangku kepentingan lainnya. Beberapa contoh kasus yang diakibatkan oleh ulah supporter sepak bola adalah kerusuahan, perkelahian antar supporter, pembunuhan, pencurian, penjarahan, keributan dengan penyelenggara pertandingan, keributan dengan petugas kepolisian serta melakukan berbagai bentuk pelanggaran dan kecelakan lalu lintas serta ketidak tertiban lainnya di area public.
Di sisi yang lain kepolisian sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab di bidang keamanan tampaknya belum memiliki satu standar profesionalisme dalam menangani kerumunan orang. Polisi masih terkesan bekerja denga paradigm lama yang menekankan pada pola pola kegiatan atau operasi kepolisian yang berorientasi pada pola reactive policing , focus pada crowd control dan mengesampingkan crowd management, melakukan pemolisian dengan pendekatan sterotype bahwa supporter sepak bola adalah pengganggu keamanan ( susah diatur, sering membuat keonaran, musuh polisi, dsb), pemolisian dengan cara mengerahkan anggota sebanyak banyaknya, pemolisian yang berbasis pada ketidak pastian yang tinggi karena polisi tidak memahami type-model-karakter supporter yang dihadapi, tidak ekonomis bahkan pembiayaan bagi petugas kepolisian maupun tentara yang dilibatkan dalam suatu pertandingan dianggap melebihi nilai ekonomis dari resiko yang dihadapi.
Realita-realita persoalan itulah yang kemudian menjadikan pertimbangan ontologis bagi peneliti untuk meneliti permasalahan polisi dalam menangani kerumunan orang dengan model supporter sepak bola khususnya supporter sepakbola persija Jakarta dan persib bandung sebagai contoh dikarenakan supporter sepak bola persija Jakarta dan persib bandung adalah supporter sepakbola yang memilki keanggotaan lebih dari 100 ribu orang dengan sejarah klub yang memang sangat melegenda dalam sejarah persepakbolaan nasional.  
B.      Aksiologi
Adapun kemanfaatan dari penelitian ini adalah peneliti mampu menjawab pertanyaan penelitian yaitu
pertama bagaimana kerumunan orang yaitu supporter sepak bola di Indonesia saat ini ditinjau dari teori-teori yang relevan dengan teori “crowd”.
Kedua bagaimana pemolisian yang dilakukan oleh Polri saat ini dalam menangani crowd di Indonesia
Ketiga bagaimana nanti “hypotetic model” tentang crowd dan pola pemolisian di Indonesia dapat menjadi disertasi dari peneliti tentang model pemolisian pada kerumuanan orang yang kelak memiliki manfaat akademis untuk memahami “kerumunan orang di indonesia dan Pola Pemolisiannya” serta manfaat praktis bagi kepolisian untuk menangani berbagai masalah yang timbul dari kerumunan orang dengan model yang ditemukan pada pemolisian terhadap supporter sepak bola.
C.      Epistimologi
Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan post positivist yang bertujuan untuk memahami fenomena pemolisian dalam menghadapi “crowds”  khususnya pada pertandingan sepak bola di Jakarta. Penelitian ini berupaya untuk mengungkap fenomena nyata dan alamiah dari  fenomena “crowds” mulai dari massa berkumpul sampai kerumunan mass berakhir.
Studi kualitatif ini berkaitan dengan  proses penelitian alamiah  yang merupakan  salah satu pendekatan fenomenologi yang berlaku dalam ilmu pengetahuan sosial. Suatu proses inquiry   yang dilakukan  secara mendasar menggantungkan pengamatan kepada manusia, baik dalam aspek wawasan, budaya maupun peristilahannya (Creswell, 2003).
Beberapa prinsip dasar penelitian kualitatif yang di pegang dalam
rangkaian upaya memahami pokok permasalahan yang diteliti mencakup beberapa hal yang meliputi: (1)  mengkonstruksikan realitas makna “crowds” dan pemolisiannya, (2) memusatkan pada interaksi peristiwa dan proses, (3) seting organisasi dan lingkungnnya di pahami secara kompleks karena saling terkait dan sulit di untuk ukur,(4) otentitas atau originalitas  sebagai nilai kunci yang harus ada dan bersifat eksplisit, (5) bersifat kontekstual, (6)  mengutamakan perspektif  emic, (8) analisis dilakukan melalui coding dan tematik, (9)  pengumpulan data membutuhkan indepth interview, participation observation atau focus group discussion (Bogdan,1992; Creswell, 2003;Sugiyono, 2007).
Penelitian kualitatif  mempunyai karakteristik yang berbeda dengan pendekatan kuantitatif. Penelitian kualitatif yang merupakan pandangan postpositivism mempunyai karakteristik sebagai berikut: (1) Data di ambil dari seting alamiah, (2) peneliti adalah instrumen pokok penelitian,(3) penentuan sampel dilakukan secara purposive, (4) analisis data untuk jenis penelitian ini dilakukan lebih dominan secara induktif, dan (5) hasil penelitian ini lebih mengutamakan makna (meaning) dibalik data dan informasi yang diperoleh (Bogdan, 1982; Cresswell,2003; Sugiyono, 2007).
Penelitian  ini dilakukan untuk mengungkap fenomena “crowds” dalam kasus pertandingan sepak bola di Jakarta dan strategi  pemolisiannya dalam menghadapi dampak “crowds” dan fakator yang menyebabkan terjadinya kerusuhan dan tindak  kejahatan.  Karakteristik  wilayah dan orang-rang yang terlibat “crowds”  yang merupakan setting terjadinya fenomena, berbagai faktor yang berkontribusi terhadap  proses “crowds” dan pemolisian yang telah dilakukan kepolisian menghadapi “crowds”.
            Karakteristik  kelompok orang-orang  yang teribat dalam fenomena “crowds” yang menjadi perhatian penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana  latar belakang sosial ekonomi sekelompok orang yang terlibat dalam “crowds” dan  secara teoritis diasumsikan menjadi pendorong orang untuk melakukan kerusuhan dan tindak kejahatan. Struktur kehidupan sekelompok orang-orang, militansi dan fanatisme  kelompok orang terhadap pertandingan sepak bola dan  yang juga menjadi potensi munculnya  kerusuhan massa (mob) dan tindak kejahatan.
Aktivitas kepolisian  didalam menghadapi “crowds” mulai dari  sebelum terjadinya “crowds”, proses berlangsungnya sampai  kerumunan massa bubar  menjadi fenomena penting untuk di eksplorasi  dalam penelitian ini. Begitu juga berbagai perpsepsi masyarakat terhadap makna “crowds” dan pemolisian yang dilakukan kepolisian juga merupakan  fenomena penting untuk di eksplorasi dalam penelitian yang dilakukan ini.
            Fenomena organisasi kepolisian dalam menghadapi  kerumunan massa dalam pelaksanaan pertandingan sepak bola di wilayah nya seperti factor  kepemimpinan  yang dilakukan oleh para unsur pemimpin  (Kapolda dan kapolres) yang mencakup kemampuan dalam mengarahkan, mempengaruhi, menggerakkan memotifasi para bawahannya dalam melaksanakan pemolisan, gaya pengambilan keputusan, bentuk-bentuk perintah dan keputusan, orientasi pemenuhan kebutuhan para anggota bawahannya, hubungan-hubungan yang dibangun dan berlangsung antara para pejabat dan para pejabat dengan anggota bawahannya.



[1] David White House dalam “ The Origins Of The Police” ,menggambarkan sebagai berikut “ In England and The United States, The Police were invented within the space of just a few decades roughly from 1825 to 1855. The new institution was not a response to an increase in crime, and it really didn’t lead to new methods for dealing with crime. The most common way for authorities to solve a crime, before and since the invention of police, has been for someone to tell them who dit it.
Besides , crime has to do with the acts of individuals, and the ruling elites who invented the police were responding to challenges posed by collective action. To put it in a nutshell : The authorities created the police in response to large, a defiants crowds, that’s strikes in England, riots in the northern US, and threat of slave insurrections in the south. So the police are a response to crowds, not crime…”.gagasan untuk menangani massa mulai muncul ketika terjadi perjuangan kelas yang lahir dari perseteruan antara si kaya dan si miskin , antara kelompok dominan dan minoritas sejalan dengan awal-awal akan masuknya era revolusi industri, dimana pada saat itu polisi belum terbentuk maka penguasa saat itu menggunakan tentara untuk menangani konflik antara masyarakat miskin dan masyarakat kaya dan dengan cara menembaki massa atau menangkap pemimpin dari massa yang melakukan pemberontakan “… there still weren’t cops, but the richer classes began to resort to more and more violence to suppress the poor population . sometimes the army was ordered to shoot into rebellious crowds, and sometimes the constables would arrest the leaders and hang them. So class struggle was beginning to heat up , but things really began to change when the industrial revolution took off in England”.
Kerusuhan terbesar pada era itu terjadi di Inggris tepatnya di kota Manchester dan terjadi 1819. Bala tentara pada waktu itu dikirim untuk membubarkan unjuk rasa dari massa yang berasal dari kelompok pekerja yang berjumlah 80.000 orang. Dari bentrokan yang terjadi antara tentara dengan massa tersebut menimbulkan korban sebanyak ratusan orang cedera dan 11 (sebelas) orang meninggal dunia, bermaksud membubarkan massa , tentara inggris justru melakukan tindakan brutal yang dikenal dengan “waterloo massacre” yang justru memicu unjuk rasa yang lebih besar.
Akibat dari itu “ The Ruling Class” membutuhkan institusi baru yang mampu menangani secara baik unjuk rasa yang dilakukan oleh massa dari kelas pekerja dengan cara cara yang tidak mematikan yang hanya akan melahirkan martir martir baru dari kelas pekerja. Tugas ini kemudian dibebankan kepada “the London police” yang didirikan pada tahun 1829 , 10 tahun setelah pertistiwa water loo. Penanganan terhadap unjuk rasa merupakan 1 (satu) dari 2 (dua) tugas pokok kepolisian London yang saat itu mulai diorganisasikan secara baik. Adapun tugas pokok kepolisian London tahun itu adalah “ firstly is fighting the crime through surveillance and intimidation against the criminal by doing beat patrolling   and secondly  to handle strikes, riots and major demonstration”.

Jumat, 25 September 2015

TERORISME




TERORISME[1]
BAB I
PENDAHULUAN

            1. Latar Belakang
Rasa aman merupakan salah satu kebutuhan dasar sekaligus merupakan tujuan  dari masyarakat, Dimana Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin bahwa rasa aman masyarakat dapat terjaga.Definisi rasa aman sendiri adalah terbebasnya setiap individu di dalam masyarakat dari berbagai bentuk ancaman atau gangguan yang dapat membahayakan keselamatan dirinya dan harta bendanya.Sehingga dengan rasa aman yang terjaga setiap individu di dalam masyarakat dapat melaksanakan kehidupan sosialnya secara normal.
Salah satu situasi social kamtibmas yang dapat mengancam rasa aman masyarakat adalah berkembangnya berbagai bentuk kejahatan atau gangguan kamtibmas lainnya. Salah satu trends permasalahan sosial yang berdampak pada sector keamanan yang cukup mendapat perhatian di Indonesia saat ini adalah munculnya kembali fenomena radikalisme yang berlatar belakang Suku Agama Ras dan Antar Golongan.Radikalisme agama belakangan ini menjadi gejala umum di dunia Islam, termasuk Indonesia dimana pendudukya 80% beragama Islam.
Radikalisme agama adalah  istilah generic yang dipakai untuk menunjukkan berbagai modus kekerasan agama baik di level doktrin ideologis/pemikiran, maupun di level tindakan kekerasan ,    salah satu wujudnya adalah terorisme.
Secara umum jika dilihat melalui sejarah panjang NKRI hingga hari ini, radikalisme agama merupakan tantangan dan ancaman bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengatakan radikalisme merupakan cikal bakal dari tindakan terorisme walaupun terkadang tidak langsung berhubungan. “ Radikalisme sebagai pemicu kebencian yang dituangkan dalam perilaku, intimidasi, tulisan, ceramah yang dapat mendorong tindakan merugikan orang lain” ujarnya saat membuka lokakarya “Bermitra menangani hate speech dan radikalisme di Indonesia “ (Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 230611).
Meskipun sejarah peradaban manusia mencatat radikalisme yang berbasis agama telah ada sejak beberapa abad lampau seperti perang salib maupun pada era revolusi industry khususnya perlawanan bangsa indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam terhadap kolonialisme belanda, tetapi pada era post modernism dan khususnya era milineum ke III radikalisme agama tersebut kembali menjadi perhatian dunia sekarang ini pasca terjadinya serangan teroris ke gedung WTC dan Pentagon Amerika Serikat yang dikenal dengan peristiwa 9 (Sembilan) September 2002.
Radikalisme agama (Islam) saat ini telah berkembang menjadi radikalisme agama yang bersifat trans nasional (Georadikalisme)[2] dan seolah-olah membenarkan apa yang ditesiskan oleh Samuel P Hutington dalam the clash of Civilization dimana dinyatakan “ Islam adalah sebuah peradaban yang akan berbenturan vis a vis dengan dunia barat” , benturan peradaban ini mengacu pada ketimpangan dan marginalisasi dunia islam, sehingga membangkitkan sentiment anti barat dan semangat konfrontatif.Radikalisasi agama tumbuh subur pada Negara-negara atau daerah yang secara politik sosiologis maupun ekonomis tidak stabil dimana untuk konidisi ini Asia Tenggara Menjadi Episentrum radikalisasi Islam seperti terjadi di Indonesia, Thailand Selatan dan Moro Di Filiphina.[3]
Di Indonesia saat ini kondisi  terorisme  yang merupakan wujud dari radikalisme agama telah menjadi trends kejahatan yang mengancam rasa aman masyarakat bahkan stabilitas keamanan dalam negeri secara keseluruhan.
Kasus terahir antara tahun 2011-2012  yaitu  Bom Cirebon, kasus pembunuhan terhadap polisi di poso propinsi Sulawesi tengah, bima propinsi nusa tenggara barat serta solo propinsi jawa tengah merupakan fakta-fakta actual dimana radikalisme agama telah menjadi budaya[4] dari sekelompok anak bangsa.
Perkembangan teknologi informasi serta komunikasi telah menjadi factor yang mempercepat tumbuh dan berkembangnya sel-sel radikalisme dan terorisme di Indonesia.[5]bahkan perkembangan teknologi itu sendiri telah berkembang pada suatu proses yang sangat ekstrem yang dikenal kepada “six senses of technology” sebagaimana disampaikan oleh asosiasiate professor O’ Brien dari universitas Charles stuart  pada kuliah siswa regional executive leadership program 2012 . Diman dengan perkembangan teknologi tersebut  memungkinkan manusia dapat dengan mudah menggunakan kecanggihan teknologi pada kehidupannya dan hal inipun akan juga dimanfaatkan oleh para teroris untuk meningkatkan kemampuan operasionalnya.
Proses radikalisasi sering disebut dengan proses cuci otak yang diawali dengan proses doktrinisasi, Internalisasi, Victimisasi, Operasionalisasi yang dilakukan melalui berbagai metode baik secara konvensional melalui dakwah keliling  secara pintu ke pintu, melalui guru-guru agama, melalui perubahan bahan ajaran di pesantren-pesantren tertentu, melalui pembentukan organisasi massa, atau melalui pembentukan opini public melalui media masaa.
Maka menurut pendapat saya terorisme yang diawali oleh proses radikalisasi merupakan konsep kejahatan yang tidak sekedar menggunakan rumus konvensional yaitu kejahatan karena adanya niat dan kesempatan tetapi lebih jauh daripada itu terorisme merupakan kejahatan yang mengkombinasikan antara penyimpangan berfikir dengan niat dan kesempatan.
Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cukup penting dalam merespons berkembangnya nilai-nilai radikalisme dalam kehidupan social kemasyarakatan.Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 yang menjelaskan bahwa Tugas Pokok Polri adalah :
1.      Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2.      Menegakkan hukum dan
3.      Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayananan kepada masyarakat.

Dengan Tugas Pokoknya tersebut Polri memiliki tugas sebagai berikut :
1.      Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patrol terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
2.      Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
3.      Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
4.      Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
5.      Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk bentuk pengamanan swakarsa.
6.      Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hokum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
7.      Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensic dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
8.      Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/ atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
9.      Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
10.  Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkup tugas kepolisian; serta
11.  Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

            Dengan tugas pokok dan fungsinya tersebut Polri berkewajiban untuk menyelenggarakan kegiatan kepolisian dalam menjaga, mengantisipasi dan menanggulangi berbagai persoalan yang relevan dengan persoalan keamanan-ketertiban masyarakat.
            Dalam konsep dan teori gunung es/ice berg jelas bahwa secara universal polisi memiliki peran dan wewenang dalam ruang lingkup tugas-tugas deteksi, deteren, preemptive, preventive sampai dengan penegakkan hukum yang kesemuanya dioperasionalkan secara sinergi sebagai respons dari fenomena gangguan kamtibmas yang dapat dilihat dari ancaman factual, police hazard dan faktor korelatif kriminogen.
            Demikian pula dengan terorisme maka ancaman ini tidak boleh dipandang sebagai suatu ancaman sebagaimana ia berwujud dalam berbagai aksi terror belaka tetapi juga harus dilihat sifat laten. Sehingga jika terorisme gagal kita tanggulangi dalam tataran ini akan menimbulkan  bahayanya akan lebih besar dari suatu serangan terror itu sendiri.[6]
            Sehingga kepolisian negara republic Indonesia tidak saja melakukan langkah-langkah penindakan hukum terhadap para pelaku terror sebagaimana dilakukan detasemen 88 anti terror,  tetapi juga harus ada langkah yang ekstra serius di dalam pembinaan kamtibmas yang berbasis pada peningkatan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya laten terorisme.
            Hal inipun sejalan dengan Article 8.2.1 Aseanapol resolution 2012 yang merupakan hasil dari joint communiqué ke 32 ASEANAPOL yang diselenggarakan di Myamar pada tanggal 22-24 may 2012 yang berbunyi sebagai berikut “To Forge band further reinforce cooperation through ASEANAPOL Secretariat in preventing and suprresiing terrorist activities by implementing strategies in the detection, deterrence, rehabilitation, reorientation, deradicalization and community engagement”.

Dalam melaksanaan kegiatannya Polri berkewajiban untuk mampu bermitra dengan masyarakat, kejaksaan, forum komunikasi antar umat beragama, departemen pendidikan, pemerintahan local, TNI maupun komponen masyarakat sipil lainnya. Karena pada kenyataannya persoalan radikalisme agama yang berkembang saat ini bukanlah semata-mata menjadi tanggung jawab Polri untuk mencari solusinya. Tetapi dibutuhkan upaya yang mengharuskan terjadinya keterpaduan antara seluruh komponen bangsa sehingga radikalisme agama tidak dapat berkembang menjadi budaya sekelompok orang yang pada akhirnya mengganggu keharmonisan, keamanan dan ketentraman kehidupan social masyarakat secara umum.
Dalam konteks  pemolisian di Indonesia , penulis selaku unsure pimpinan ingin menawarkan suatu strategi yang different dengan strategi yang ada pada saat ini. Sedagaimana teori kepemmpinan adaptive yang disampaikan oleh ron Heifetz yang mengatakan ahwa “esensi kepemimpinan adalah mempengaruhi peruahan dalam rangka meningkatkan kapasitas individu dan organisasi dalam menghadapi tantangan peruahan lingkungan eksternal atau dengan kata lain kepemimpinan adalah kemampuan untuk memoilisasi group atau orang untuk mampu mengelola peruvahan yang terjadi”…levih lanjut ron mengatakan ada 3 elemen dasar dalam kepemimpinan adaptive yaitu :
1.      Mendorong pentingnya organisasi untuk tetap survive ;
2.      Modifikasi atau gantikan elemen-elemen yang sudah dianggap tidak relevan;
3.      Memvuat sesuatu yang varu sehingga organisai dapat tetap verjalan.[7]
         
Dalam tulisan ini penulis ingin menawarkan  suatu konsep atau pendekatan lain dalam penanganan terorisme yang merupakan modifikasi dan penguatan dari konsep peminaan masyarakat yang ada selama ini.
konsep kemasyarakatan tersevut dikenal  dengan konsep Kemitraan[8] Kamtibmas merupakan suatu gagasan penulis untuk menggambarkan suatu kerjasama antara komponen yang memiliki kepentingan akan terwujudnya situasi aman , tentram dan harmoni di masyarakat dimana didalam operasionalisasinya terjadi kolaborasi yang saling memperkuat guna meminimalisir potensi gangguan agar tidak berkembang sampai dengan gangguan nyata khususnya dalam menekan perkembangan terorisme di masyarakat.
Pemikiran ini sejalan dengan Peraturan Kapolri No 07 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dimana di dalamnya dijelaskan bahwa kondisi aman dan tertib tidak mungkin dilakukan oleh Polri sepihak sebagai subjek dan masyarakat sebagai objek, melainkan harus dilakukan bersama oleh Polri dengan masyarakat , sehingga secara bersama-sama mampu mendeteksi gejala yang dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat, mampu mendapatkan solusi untuk mengantisipasi permasalahnnya dan mampu memelihara keamanan serta ketertiban di lingkungannya.
2. Ruang Lingkup
Upaya Kemitraan Kamtibmas Yang Dilaksanakan Oleh Polres Purwakarta dalam mengimplementasikan Peraturan Kapolri No 07 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi Polmas.[9]
3.      Permasalahan
Kemitraan Kamtibmas Yang dilaksanakan oleh Polri merupakan salah satu strategi yang perlu diakselerasi dan ditingkatkan  dalam mencegah dan meningkatkan daya tangkal[10] masyarakat terhadap berbagai pola radikalisasi agama di dalam kehidupan masyarakat.


4.      Persoalan
a.  Bagaimana Gejala-Gejala Radikalisme Pada Masyarakat Indonesia?
b. Bagaimana Kemitraan Masyarakat Dilakukan sebagai program strategis pencegahan terorisme?
5.      Sistematika
a.     Pendahuluan
b.    Isi
c.     Penutup

 
































BAB II
CURRENT TERRORISM’S SITUATION IN INDONESIA

A.     Kondisi Umum di Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan yang sangat luas dengan garis pantai yang membentang sejauh 5.650 km dengan jumlah pulau hampir 17.000 pulau kecil dan besar, dengan jumlah suku bangsa sebanyak 700 suku bangsa dan jumlah penduduk sebesar 236.000.000 jiwa.
Mayoritas penduduk di Indonesia adalah masyarakat religious yang tinggal di desa-desa di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan kondisi geografis yang luas yang sebagian besarnya adalah lautan maka kondisi ini sangat menguntungkan bagi perkembangan radikalisme khususnya di wilayah pedesaan jika upaya pendekatan dan pembinaan masyarakat desa oleh pemerintah dan polisi tidak optimal. Hal ini dikarenakan karena masyarakat desa menurur Raharjo (1999[11] memiliki cirri-ciri sebagai berikut : 
-         Kesederhanaan;
-         Keterbelakangan;
-         Tradisionalisme;
-         Subsistensi;
-         Terisolasi
Fakta anggota teroris yang tertangkap di Indonesia umumnya adalah masyarakat pedesaan atau tinggal dan berdomisili di wilayah pedesaan yang mana akses control polisi dan pemerintah tidak begitu kuat dibandingkan dengan kondisi di masyarakat perkotaan.
Demikian pula di pedesaan persoalan-persoalan sosial yang sensitive yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok teroris seperti kemiskinan dan keterbelakangan menjadi lahan subur bagi teroris untuk menanamkan kebencian terhadap pemerintah selanjutnya mereka mudah dihasut untuk melakukan berbagai kegiatan terror.




B.     Situasi radikalisme kontemporer di indonesia
Umumnya radikalisme di Indonesia karena ada pengaruh dari unsure luar yaitu pengaruh “osama bin laden’ yang dibawa oleh mereka yang pernah belajar agama dan berperang di Pakistan maupun afganistan seperti tokohnya imam samudra salah satu pelaku utama dari bom bali, atau mereka yang pernah berlatih dan berperang di Mindanao-Moro Filiphina, ataupun tokoh-tokoh local akibat konflik komunal di ambon dan poso seperti saudara Ipong serta tokoh-tokoh lain yang tidak pernah berlatih dan berperang di daerah – daerah tersebut tetapi charisma dan pengaruhnya cukup kuat di sebagaian kelompok muslim di Indonesia  seperti habib rizieq Ketua Front Pembela Islam dan Abu Bakar Baasyr Majelis Mujahidin Indonesia.
Pola operasional tokoh-tokoh ini melalui pengembangan organisasi inti maupun sayapnya yaitu  dengan mendirikan berbagai organisasi cabang yang ada di daerah-daerah seperti contohnya adalah organisasi cabang Fron Pembela Islam Purwakarta Propinsi Jawa Barat Dari yang ketuai oleh Ustad Dadang yang beranggotakan 110 orang yang tersebar di beberapa kecamatan seperti kecamatan plered, purwakarta, cibodas, jati luhur dan pesawahan.
Selain FPI , di daerah ini juga berdiri organisasi massa Majelis Mujahidin Indonesia yang berafiliasi kepada gerakan ustad Abu Bakar Baasyr yang diketuai oleh Habib Adam salim hilabi yang beranggotakan 60 orang yang keseluruhannya diperkirakan berdomisili di kecamatan purwakarta.
1.      Aktifitas MMI dan FPI
Kegiatan MMI dan FPI  umumnya melaksanakan dakwah yang dilakukan melalui taqbir akbar maupun dakwah yang dilakukan ke masjid-masjid dan silaturahmi para tokoh MMI dan FPI kabupaten Purwakarta ke Pesantren-pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Dalam kegiatan dakwah tersebut mereka melakukannya secara inklusif yaitu dilakukan kepada anggota dan simpatisan mereka seperti organisasi massa dari Hizbut Tahrir dan Forum Ulama Indonesia (Sekaligus sebagai Dewan penasehat FPI).
Tetapi berdasarkan keterangan sumber kepolisian disana, kelompok ormas ini juga mengundang kepada masyarakat umum untuk hadir dalam kegiatan dakwah mereka khususnya ketika mereka melakukan dakwah secara terbuka melalui tabliq akbar. “…Siap ndan, meskipun mereka inklusif tetapi sesekali mereka mengundang masyarakat purwakarta untuk hadir dalam tablik akbar khususnya jika tokoh mereka yaitu Habib Riziq dan Ustad Abu Bakar baasyr datang ke purwakarta…”
Undangan tersebut umumnya dilaksanakan secara personal melalui undangan kepada para anggotanya tetapi juga sesekali mencoba mengundang masyarakat melalui spanduk yang dipasang di tempat-tempat umum.
2.      Ciri-ciri inklusifitas massa FPI dan MMI
Ketika penulis menanyakan tentang cirri-ciri inklusifitas dari kelompok organisasi massa ini, Aiptu Dani menerangkan sebagai berikut :
a)      Atribut : Dari cara berpakaian kelompok massa ini cenderung menggunakan pakaian yang mirip dengan cara berpakaian muslim di afganistan atau Pakistan “ pakaian mereka seperti yang ada di muslim Pakistan atau afganistan ndan, celana menggangtung, pakai rompi, kopiah yang khas seperti yang kami lihat di tv ….”
b)      Subtansi Dakwah : Subtansi dakwah dalam tablik umum selalu berbicara jihad dan mengkritik kebijakan pemerintah dan terkadang bersifat provokasi.Selain provokatif dan kritis terhadap pemerintah khususnya sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang bersinggungan dengan kepentingan dunia barat dan amerika serikat, mereka juga sering melontarkan  kalimat kafir dan kebencian terhadap umat lain yang tidak sejalan dengan pemikiran dan tujuan mereka. Pemikiran tentang makna Jihadpun cenderung dibiaskan , sebagaimana dinyatakan oleh NCO D  “…izin ndan menurut pengamatan kami , pengertian jihad mereka cenderung dibiaskan…dan menjadikan  perjuangan osama bin laden sebagai bentuk inspirasi  jihad yang sesungguhnya”.
c)      Aksi :
Berbagai aktifitas kelompok radikal ini dapat kita inventaris sebagai berikut :
-         Aksi terorisme yang dilakukan dengan cara peledakkan bom dan pembunuhan terhadap petugas kepolisian yang dianggap mereka sebagai penghalang perjuangan jihad mereka.
-         Aksi terorisme terhadap poltikus bahkan presiden yang dianggap sebagai pemerintahan setan.
-         Aksi kekerasan terhadap kelompok minoritas yang dianggap sebagai ajaran sesat seperti kepada kelompok ahmadiyah.
-         Aksi kekerasan lainnya terhadap masyarakat dengan mengatasnakan perang melawan kejahatan moral seperti pengerusakan tempat tempat hiburan malam.
-         Aksi politik dengan mendukung salah satu calon kepala daerah.
-         Aksi perampokan terhadap bank dan toko emas yang menurut mereka “halal” karena barang-barang tersebut didapat dari sistem dagang setan.
-         Aksi unjuk rasa yang berkaitan dengan isu pemerintahan dan internasional khususnya masalah-masalah yang menyinggung umat islam.
-         Melakukan propaganda melalui ceramah, kunjung warga secara satu persatu, melalui media massa, dsb
-         Sebagai pressure group di masyarakat dengan berbagai tujuan pragmatis maupun ideologis.

3.      Pandangan masyarakat terhadap ormas tersebut :
Secara cultural dan historis masyarakat di Indonesia umumnya adalah islam yang sangat dipengaruhi oleh organisasi massa Nahdatul Ulama , Muhamadiyah dan PERSIS yang semuanya tidak mengenal radikalisme agama sebagai terjadi dan dikembangkan oleh kelompok FPI Maupun MMI.
Pandangan masyarakat Indonesia umumnya tidak menghendaki adanya radikalisme agama maupun segala bentuk ekstremisme yang dilakukan oleh kelompok FPI maupun MMI.
Tetapi meskipun demikian FPI Dan MMI terus mengembangkan sayap-sayap organisasi massanya di berbagai tempat di Indonesia tidak saja di daerah bekas konflik seperti di ambon, poso dan aceh tetapi juga daerah lain yang sebelumnya tidak ada konflik seperti di purwakarta jawa barat, di bima nusa tenggara barat dan tentunya di beberapa wilayah jawa tengah dan sumatera.
4.      Potensi masyarakat untuk disusupi aliran FPI dan MMI?
Bahwa secara umum anggota FPI dan MMI adalah dari usia produktif sehingga potensi berkembangnya aliran ini relatif besar . Indikasi utama adalah dengan perkembangan kantor-kantor cabang yang tidak lagi tersentralistik di Jakarta, solo, ambon dan poso tetapi juga daerah lain yang selama ini tidak pernah terjadi konflik horizontal seperti nusa tenggara barat, sebagian Kalimantan, sebagian sumatera maupun daerah-daerah lain yang ada di Jawa.Mereka umumnya memanfaatkan kelompok-kelompok masyarakat yang berseberangan dengan pemerintah sebagai sasaran pengembangan jaringan mereka baik sebagai kekuatan utama maupun sebagai kekuatan pendukung.
Salah satu potensi kerawanan yang mempengaruhi perkembangan radikalisme yang dibawa organisasi massa ini adalah manakala masyarakat kecewa terhadap berbagai kelemahan pemerintah baik dirasakan langsung maupun melalui pemberitaan media massa sehingga dianggap system yang sekarang dilaksanakan tidak memberikan kemanfaatan kepada masyarakat khususnya kesejahteraan dan keadilan.
C.     DAMPAK KEGIATAN TERORISME DI INDONESIA
Dampak dari berbagai aktifitas terorisme selama ini adalah :
1.      Bidang Keamanan :
-         Menurunnya rasa aman yang berdampak pada beberapa sector khususnya yang berkaitan dengan keselamatan orang asing dan perusahaan asing yaitu amerika dan sekutunya di Indonesia.
-         Meningkatnya bentrokan antar kelompok dengan memainkan isu-isu agama.
-         Meningkatnya kewaspadaan dan kegiatan kepolisian yang berhubungan dengan deteksi, antisipasi dan penanggulangan terorisme.
-         Meningkatnya kewaspadaan masyarakat khususnya di kota-kota besar untuk meningkatkan keamanan fasilitas-fasilitas yang bersifat public termasuk warga negara asing.
2.      Sosial dan Budaya
-         Meningkatnya tegangan sosial antar kelompok
-         Meningkatnya intoleransi
-         Meningkatnya nilai-nilai kekerasan di masyarakat.
-         Hilangnya penghargaan terhadap budaya local dan nasional
-         Meningkatnya nilai-nilai anti demokrasi yang dianggap sama dengan sekelurisasi.

3.      Hukum dan Hak Azasi Manusia
-         Meningkatnya pelanggaran hak azasi manusia
-         Meningkatnya kebutuhan aturan-aturan baru dalam hukum.
-         Meningkatnya kembali wacana untuk membuat hukum yang bersifat khusus dan otoritative untuk menekan kelompok-kelompok radikal.
-         Mendorong terbentuknya organisasi baru yang khusus menangani terorisme seperti densus 88 polri dan badan nasional penanggulangan terorisme .
4.      Ekonomi
-         Meningkatnya kebutuhan operasional penanggulangan terorisme.
-         Menurunnya pendapatan sector pariwisata khususnya dari beberapa negara yang warganya menjadi target kelompok teroris.
5.      Politik dan hubungan internasional
-         Meningkatnya tegangan politik di Indonesia dan kawasan regional.
-         Meningkatnya hubungan internasional dalam rangka kerjasama penanggulangan terorisme.














III.               Strategi Penanggulangan Terorisme
A.     Currents Strategy Situation
Secara konseptual  strategi penanggulangan terorisme meliputi :
1.      Pre emtive – Preventive  model policing
2.      Lead Inttelligence Policing
3.      Law Enforcement Policing
4.      Deradicalization and Re Integration Model
Dalam konteks penanggulangan terorisme di Indonesia semua konsep diatas sebenarnya telah dirumuskan dalam upaya kepolisian Indonesia meresponse perkembangan terorisme yang terjadi saat ini.
Namun dari evaluasi yang bisa saya sampaikan, saat ini yang dapat dinyatakan relative berhasil adalah upaya yang dilakukan pada point 2 dan point 3 yaitu dengan sukses story yang dilakukan oleh densus 88 polri.
Untuk point 1 dan point 4 , menurut hemat saya belumlah berjalan secara optimal yang diidikasikan dengan
1.      Gagalnya proses deradikalisasi di penjara-penjara di Indonesia sebagai mana hasil penelitian nurul huda seorang jurnalis dan peneliti terorisme di Indonesia. Bahkan dinayatakn bahwa proses deradikalisasi yang seharusnya terjadi secara baik di penjara justru sebaliknya di penjara mereka juga bersatu dan mampu meningkatkan kapasitas sebagai teroris dengan diawali oleh bertambah tebalnya keyakinan mereka bahwa terorisme adalah jalan terbaik bagi mereka untuk berjuang di jalan allah.
2.      Point 1 sendiri juga sementara wakktu belum  optimal karena masih tumbuh suburnya proses penyebaran nilai-nilai radikal di masyarakat seperti yang dilakukan oleh FPI DAN MMI. Begitupun kewaspadaan dan daya tangkal masyarakat masih sangat lemah terhadap keberadaan orang-orang yang diduga bagian dari kelompok teroris. Sehingga mereka masih leluasa berada di pemukiman-pemukiman warga tanpa terdeteksi.dalam konteks ini ada ruang hukum yang kosong karena polisi tidak dapat membatasi atau mengkriminalisasi pemikiran seseorang dan cara pandang seseorang terhadap keyakinan orang lain.



B.     Future strategy
1.      Mementuk dan Mengoperasionalkan Kelompok Peduli Keamanan Desa
Dari pengalaman penulis dan dihubungkan dengan berbagai konsep pemolisian maka penulis menawarkan suatu konsep formula kegiatan kepolisian yang dititik beratkan kepada upaya polisi membangun daya tangkal dan daya cegah di masyarakat dalam menghadapi bahaya laten terorisme.
Sebagai saya hipotesakan di awal tulisan ini , kekuatan inti kelompok radikal di Indonesia tidak lebih dari 1 persen dari jumlah total penduduk Indonesia sebagai digambarkan di daerah purwakarta jawa barat  yaitu 500 orang yang terafilisi kepada kelompok radikal berbading dengan hampir 865.000 jumlah penduduk purwakarta secara keseluruhan. Namun aktifitas kelompok radikal ini sangat intensif untuk menyebarkan ajaran-ajaran yang radikal di masyarakat untuk mencari dukungan massa dalam mencapai tujuan-tujuannya dalam jangka pendek dan jangka panjang.
Formulasi kegiatan kepolisian yang saya maksud adalah menggiat kegiatan kepolisian yang berorientasi pada pembangunan kesadaran atau pemikiran yang didasarkan pada nilai-nilai demokrasi yang diadaptasi pada nilai-nilai pandangan nasional yang sudah ada yaitu Pancasila yang terdiri dari 5 pilar serta budaya-budaya local yang menjunjung tinggi keberadaban dan keramah tamahan dalam pergaulan.
Strategy ini kami namakan dengan kelompok peduli keamanan desa yang terdiri dari kepolisian, pemerintah daerah, unsure territorial dari tni, komunitas masyarakat dan profesi, forum kerukunan umat agama dan juga isa mengikutsertakan NGO.
Kelompok ini mewadahi, ikatan informal dan formal yang ada di dalam struktur sosial dan pemerintahan di Indonesia.
Kelompok ini memiliki peran penting dalam memangun kesadaran hukum dan disiplin masyarakat, menanamkan nilai-nilai demokrasi melalui nilai-nilai toleransi-musyawarah untuk mufakat,melestarikan ideology nasional-udaya local dan udaya nasional, menjaga integrasi dan harmoni sosial, menyelesaikan masalah-masalah di desa sehingga tidak erdampak pada masalah keamanan,  menyalurkan permasalahan di desa kepada struktur pemerintahan yang leih tinggi secara terti dan taat norma.

2.      Goal achievement
Dengan adanya kelompok peduli keamanan di desa maka diharapkan masyarakat desa memiliki pengetahuan tentang :
a.       nilai-nilai demokrasi,
b.       keudayaan local dan nasional yang relevan dengan nilai-nilai demokrasi  
c.       pengetahuan tentang multkulturalisme dalam udaya nasional.
 d. hukum nasional maupun kesepakatan-kesepakatan local,
e. menghidupkan musyawarah dalam menyelesaikan konflik di desa, f. memiliki ketrampilan dalam partisipasinya di idang keamanan.
Sehingga dampak yang diharapkan dengan kapasitas terseut masyarakat desa memiliki kemampuan
a.       menolak udaya radikalisme,
b.      mendetksi setiap gejala perkemangan nilai-nilai radikalisme di lingkungannya,
c.       memerikan informasi intelijen kepada polisi dan pemerintah tentang kegiatan dan aktifitas radikalisme.
IV.              RECOMMENDATION
Untuk mendukung terselenggaranya program ini maka diperlukan :
A.     POLICY DARI EXECUTIVE LEADERSHIP
B.     MEMASUKKAN DALAM STRATEGIC PROGRAM ORGANISASI AIK POLRI MAUPUN STAKE HOLDER LAINNYA.
C.     MENETAPKAN PROGRAM TERSEUT SEAGAI PROGRAM UNGGULAN KEPOLISIAN DENGAN PENCAPAIN TARGET JANGKA PENDEK,SEDANG DAN PANJANG.
D.     MEMUAT MODUL-MODUL YANG RELEVAN DENGAN KEGIATAN TERSEUT.
E.      MENYIAPKAN SUMER DAYA UNTUK PELAKSANAANNYA.

V.                 CONCLUSION
A.     Radikalisme Agama adalah potensi gangguan yang bersifat laten yang berkembang dalam kehidupan social keagamaan dan social kebudayaan masyarakat di Indonesia khususnya di masyarakat pedesaan.
B.     Meskipun densus delapan-delapan polri telah mampu melakukan tindakan hukum terhadap rangkaian kegiatan terorisme di Indonesia , namun di masa datang memerlukan modifikasi strategi pemolisian yang juga mampu mencegah erkemangnya radikalisme di masyarakat.
C.     Didasarkan pada prinsip-prinsip kepemimpinan adaptif yang salah satunya adalah mendorong dilakukannya eragai peruahan individual dan organisasi dalam mengahadapi tantangan permasalahan yang ada di internal organisasi maupun eksternal organisasi, maka penulis menawarkan strategi pencegahan terorisme melalui pementukan dan pengaktifkan kelompok peduli keamanan desa.
D.     Kelompok peduli keamanan desa ini dientuk erdasarkan konsep pemolisian masyarakat atau pre-emtive-preventive policing model yang menekankan kepada penanaman nilai-nilai demokrasi, pelestarian udaya local dan nasional yang erdasarkan pancasila maupun partisipasi aktif masyarkat di idang keamanan.
E.      Diharpkan dengan konsep ini dapat erdampak pada peningkatan daya cegah dan daya tangkal masyarakat terhadap penyearan ajaran radikalisme sekaligus mampu menjadi sumer informasi intelijen polisi maupun unsure intelijen lainnya.









































[1] THIS ESSAY IS ADOPTED FROM WRITER’S EXPERIENCES AS OPERATIONAL POLICE OFFICER IN SEVERAL AREA OF DUTIES IN INDONESIA.
[2] Fahd Riyadi Tentang Georadikalisme Islam, Kompasiana, 07 Juli, 2011
[3] Samuel P Hutington, American Institute, :” It is my hypothesis that the fundamental source of conflict in this new world will not be primarily ideological or primarily economic. The Great Divisions among humankind and dominating source of conflict will be cultural. Nations states will remain the most power full actors in world affairs, but the principal conflicts of global politics will occur between nations and groups of different civilizations. The clash of civilizations will dominate global politics. The fault lines between civilizations will be the battle lines of the future”, 1992
[4] Budaya Menurut Raymond Williams 1. Perkembangan Intelektual, spiritual dan estetis manusia, 2. Memetakan khasanah kegiatan intelektual dan arsitek sekaligus produk-produk yang dihasilkan manusia, 3, gambaran cara hidup, kegiatan, keyakinan adat kebiasaan manusia .
1.       [5] Abad ke 21 ditandai dengan begitu pesat dan mendunianya teknologi informasi di dunia maya (cyber era) sebagai kekuatan pendorong (driving force) dalam berbagai perubahan tatanan dunia ke dalam satu kesatuan informasi. Kesatuan informasi (integrated information) berdampak pada loncatan perubahan pola pikir (mind set quantum change) yang diikuti perubahan pola tindak (cultural change) dan mempercepat terjadinya akulturasi budaya bangsa-bangsa (global cultural acceleration) yang bersifat konstruktif tetapi juga  sebaliknya media informasi yang berbasis teknologi digital  menjadi pemicu konflik peradaban (the clash of civilizations) dan  penyebaran kejahatan di seluruh dunia  (global spread of criminalization) yang menyentuh sendi sendi kehidupan pribadi (private sector) dan kerahasian Negara (state secrecy) yang bersifat merusak (destruktif);( Indonesia Dalam Pertarungan Peradaban, Andry Wibowo, Majalah Sespim, Juni 2011)

[6] Pada penelitian yang penulis lakukan di kabupaten purwakarta jawa barat pada tahun 2011, diperoleh data dari kepolisian setempat bahwa pengikut kelompok islam garis keras yang dipimpin oleh ustad abu bakar baasyr dan habib riziq tidak lebih dari 500 orang. Tetapi 500 orang ini sangat intensif melakukan pengaruh di kampung-kampung dalam berbagai bentuk kegiatan mereka. Jumlah penduduk purwakarta sendiri berjumlah 845.509 jiwa terdiri dari 420.380 laki-laki dan 425.129 perempuan.
[7] Adaptive leadership, steve wolinski, dlog leadership, google, diunduh pada tanggal 25 septemer 2012
[8] Kemitraan (Partnership and Networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tentram.(Perkap Kapolri No 07 Tahun 2008, Tentang Strategi Penerapan Polmas)
[9] Bab IX Perkap 07 Thn 2008 mengatur secara jelas tentang Percepatan Pengembangan Polmas
[10] Daya Tangkal dimaksud adalah sesuai sasaran strategi Polmas sbgm pasal 10 Perkap No 07 Tahun 2008 meliputi :
a.       tumbuhnya kesadaran dan kepedulian masyarakat/komunitas terhadap potensi gangguan keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungannya;
b.       meningkatkan kemampuan masyarakat bersama dengan polisi untuk mengidentifikasi akar permasalahan yg terjadi di lingkungannya, melakukan analisis dan memecahkan masalahnya;
c.        meningkatnya kemampuan masyarakat untuk mengantisipasi permasalahan yang ada bersama-sama dengan polisi dan dengan cara yang tidak melanggar hukum;
d.       meningkatnya kesadaran hukum masyarakat;
e.        meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan kamtibmas di lingkungannya masing-masing;
f.         menurunnya peristiwa yang mengganggu keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat/komunitas.

[11] Karakteristik Masyarakat Desa, BALAI INFORMASI MASYARAKAT, Kabupaten Bandung Barat,2011