Minggu, 27 September 2015

Aspek Ontologis-Epistemologis-aksiologis disertasi



Aspek “Ontologis-Aksiologi-Epistimologi” dari Proposal Disertasi
Tentang
“POLA PEMOLISIAN PADA KERUMUNAN ORANG (MASSA)
STUDI KASUS TERHADAP
“POLA PEMOLISIAN PADA SUPORTER SEPAK BOLA JACK MANIA JAKARTA DAN THE VIKING BANDUNG”
OLEH AKBP ANDRY WIBOWO, SIK, MH, MSI
Dosen : DR Ermayanti
MAHASISWA S3 STIK

Dalam proposal yang sedang diujikan, saya memiliki kehendak untuk melakukan penelitian yang berhubungan dengan pola pemolisian yang dilakukan oleh Polri berkaitan dengan pola-pola penanganan kepolisian dalam menghadapi kerumunan orang (crowds) dalam suatu event olah raga khususnya pemolisian terhadap supporter sepak bola dalam suatu kompetisi sepak bola nasional.
Penelitian ini menjadi penting dan diperlukan menurut saya karena selain  permasalahan yang ada dalam hubunngan polisi dan supporter sepak bola yang memiliki relevansi dengan konsep keamanan, keselamatan dan ketertiban, secara keilmuaan penelitian secara khusus tentang pemolisian dalam event olah raga dan kerumunan orang belum begitu berkembang di Indonesia.Hal ini sangat berbeda dengan negara Inggris dan beberapa negara di Eropa, penelitian dan pengembangan system keamanan dalam menghadapi kerumunan orang sudah sangat maju, bahkan konon bahwa pola pemolisian terhadap kerumunan orang (crowd) merupakan salah satu model pemolisian modern tertua di Inggris selain polisi diberikan tugas untuk menangani berbagai bentuk kejahatan di masyarakat.[1]
 Dalam konteks filsafat maka penelitian saya ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
A.      Ontologis
Dari aspek ini secara empiric dapat dijelaskan sebagai berikut. Bahwa sepakbola di Indonesia merupakan olah raga popular selain dari bulu tangkis. Olah raga yang begitu popular ini saat ini telah masuk dalam era industrialisasi olah raga. Dimana dalam industrialisasi olah raga aspek prestasi, aspek ekonomi dan aspek keamanan merupakan variable variable yang menentukan kesuksesan dari suatu indusrialisasi di bidang olah raga. Demikian popularnya olah raga ini pastilah menyedot perhatian yang cukup besar dari masyarakat untuk mendukung perkembangan industrialisasi olah raga ini. Bentuk dukungan tersebut diwujudkan dengan kehadiran masyarakat dalam jumlah besar ke stadion stadion dimana klub dari kesebelasan kesayangannya bertanding dalam suatu kompetisi nasional baik yang diselenggarakan oleh PSSI maupun pemerintah.
Dalam kompetisi saat ini “piala presiden ‘ tampak kita lihat penonton selalu memenuhi stadion tempat pertandingan. Tidak kurang dari 20.000 orang hadir dalam setiap pertandingan yang dilangsungkan. Penonton berduyun-duyun dan berdesak desakan untuk datang dan menonton kesebelasan kesayangannya di stadion stadion.
Tentunya penonton dalam jumlah besar seperti ini merupakan kerumunan orang (crowd) yang memerlukan perlindungan dari kepolisian dari berbagai bentuk kejahatan dan keselamatan atas jiwa dan harta bendanya. Di sisi yang lain kerumunan orang dalam jumlah besar seperti ini memiliki kerawan tersendiri yang memerlukan perhatian dan penanganan kepolisian bersama pemangku kepentingan lainnya. Beberapa contoh kasus yang diakibatkan oleh ulah supporter sepak bola adalah kerusuahan, perkelahian antar supporter, pembunuhan, pencurian, penjarahan, keributan dengan penyelenggara pertandingan, keributan dengan petugas kepolisian serta melakukan berbagai bentuk pelanggaran dan kecelakan lalu lintas serta ketidak tertiban lainnya di area public.
Di sisi yang lain kepolisian sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab di bidang keamanan tampaknya belum memiliki satu standar profesionalisme dalam menangani kerumunan orang. Polisi masih terkesan bekerja denga paradigm lama yang menekankan pada pola pola kegiatan atau operasi kepolisian yang berorientasi pada pola reactive policing , focus pada crowd control dan mengesampingkan crowd management, melakukan pemolisian dengan pendekatan sterotype bahwa supporter sepak bola adalah pengganggu keamanan ( susah diatur, sering membuat keonaran, musuh polisi, dsb), pemolisian dengan cara mengerahkan anggota sebanyak banyaknya, pemolisian yang berbasis pada ketidak pastian yang tinggi karena polisi tidak memahami type-model-karakter supporter yang dihadapi, tidak ekonomis bahkan pembiayaan bagi petugas kepolisian maupun tentara yang dilibatkan dalam suatu pertandingan dianggap melebihi nilai ekonomis dari resiko yang dihadapi.
Realita-realita persoalan itulah yang kemudian menjadikan pertimbangan ontologis bagi peneliti untuk meneliti permasalahan polisi dalam menangani kerumunan orang dengan model supporter sepak bola khususnya supporter sepakbola persija Jakarta dan persib bandung sebagai contoh dikarenakan supporter sepak bola persija Jakarta dan persib bandung adalah supporter sepakbola yang memilki keanggotaan lebih dari 100 ribu orang dengan sejarah klub yang memang sangat melegenda dalam sejarah persepakbolaan nasional.  
B.      Aksiologi
Adapun kemanfaatan dari penelitian ini adalah peneliti mampu menjawab pertanyaan penelitian yaitu
pertama bagaimana kerumunan orang yaitu supporter sepak bola di Indonesia saat ini ditinjau dari teori-teori yang relevan dengan teori “crowd”.
Kedua bagaimana pemolisian yang dilakukan oleh Polri saat ini dalam menangani crowd di Indonesia
Ketiga bagaimana nanti “hypotetic model” tentang crowd dan pola pemolisian di Indonesia dapat menjadi disertasi dari peneliti tentang model pemolisian pada kerumuanan orang yang kelak memiliki manfaat akademis untuk memahami “kerumunan orang di indonesia dan Pola Pemolisiannya” serta manfaat praktis bagi kepolisian untuk menangani berbagai masalah yang timbul dari kerumunan orang dengan model yang ditemukan pada pemolisian terhadap supporter sepak bola.
C.      Epistimologi
Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan post positivist yang bertujuan untuk memahami fenomena pemolisian dalam menghadapi “crowds”  khususnya pada pertandingan sepak bola di Jakarta. Penelitian ini berupaya untuk mengungkap fenomena nyata dan alamiah dari  fenomena “crowds” mulai dari massa berkumpul sampai kerumunan mass berakhir.
Studi kualitatif ini berkaitan dengan  proses penelitian alamiah  yang merupakan  salah satu pendekatan fenomenologi yang berlaku dalam ilmu pengetahuan sosial. Suatu proses inquiry   yang dilakukan  secara mendasar menggantungkan pengamatan kepada manusia, baik dalam aspek wawasan, budaya maupun peristilahannya (Creswell, 2003).
Beberapa prinsip dasar penelitian kualitatif yang di pegang dalam
rangkaian upaya memahami pokok permasalahan yang diteliti mencakup beberapa hal yang meliputi: (1)  mengkonstruksikan realitas makna “crowds” dan pemolisiannya, (2) memusatkan pada interaksi peristiwa dan proses, (3) seting organisasi dan lingkungnnya di pahami secara kompleks karena saling terkait dan sulit di untuk ukur,(4) otentitas atau originalitas  sebagai nilai kunci yang harus ada dan bersifat eksplisit, (5) bersifat kontekstual, (6)  mengutamakan perspektif  emic, (8) analisis dilakukan melalui coding dan tematik, (9)  pengumpulan data membutuhkan indepth interview, participation observation atau focus group discussion (Bogdan,1992; Creswell, 2003;Sugiyono, 2007).
Penelitian kualitatif  mempunyai karakteristik yang berbeda dengan pendekatan kuantitatif. Penelitian kualitatif yang merupakan pandangan postpositivism mempunyai karakteristik sebagai berikut: (1) Data di ambil dari seting alamiah, (2) peneliti adalah instrumen pokok penelitian,(3) penentuan sampel dilakukan secara purposive, (4) analisis data untuk jenis penelitian ini dilakukan lebih dominan secara induktif, dan (5) hasil penelitian ini lebih mengutamakan makna (meaning) dibalik data dan informasi yang diperoleh (Bogdan, 1982; Cresswell,2003; Sugiyono, 2007).
Penelitian  ini dilakukan untuk mengungkap fenomena “crowds” dalam kasus pertandingan sepak bola di Jakarta dan strategi  pemolisiannya dalam menghadapi dampak “crowds” dan fakator yang menyebabkan terjadinya kerusuhan dan tindak  kejahatan.  Karakteristik  wilayah dan orang-rang yang terlibat “crowds”  yang merupakan setting terjadinya fenomena, berbagai faktor yang berkontribusi terhadap  proses “crowds” dan pemolisian yang telah dilakukan kepolisian menghadapi “crowds”.
            Karakteristik  kelompok orang-orang  yang teribat dalam fenomena “crowds” yang menjadi perhatian penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana  latar belakang sosial ekonomi sekelompok orang yang terlibat dalam “crowds” dan  secara teoritis diasumsikan menjadi pendorong orang untuk melakukan kerusuhan dan tindak kejahatan. Struktur kehidupan sekelompok orang-orang, militansi dan fanatisme  kelompok orang terhadap pertandingan sepak bola dan  yang juga menjadi potensi munculnya  kerusuhan massa (mob) dan tindak kejahatan.
Aktivitas kepolisian  didalam menghadapi “crowds” mulai dari  sebelum terjadinya “crowds”, proses berlangsungnya sampai  kerumunan massa bubar  menjadi fenomena penting untuk di eksplorasi  dalam penelitian ini. Begitu juga berbagai perpsepsi masyarakat terhadap makna “crowds” dan pemolisian yang dilakukan kepolisian juga merupakan  fenomena penting untuk di eksplorasi dalam penelitian yang dilakukan ini.
            Fenomena organisasi kepolisian dalam menghadapi  kerumunan massa dalam pelaksanaan pertandingan sepak bola di wilayah nya seperti factor  kepemimpinan  yang dilakukan oleh para unsur pemimpin  (Kapolda dan kapolres) yang mencakup kemampuan dalam mengarahkan, mempengaruhi, menggerakkan memotifasi para bawahannya dalam melaksanakan pemolisan, gaya pengambilan keputusan, bentuk-bentuk perintah dan keputusan, orientasi pemenuhan kebutuhan para anggota bawahannya, hubungan-hubungan yang dibangun dan berlangsung antara para pejabat dan para pejabat dengan anggota bawahannya.



[1] David White House dalam “ The Origins Of The Police” ,menggambarkan sebagai berikut “ In England and The United States, The Police were invented within the space of just a few decades roughly from 1825 to 1855. The new institution was not a response to an increase in crime, and it really didn’t lead to new methods for dealing with crime. The most common way for authorities to solve a crime, before and since the invention of police, has been for someone to tell them who dit it.
Besides , crime has to do with the acts of individuals, and the ruling elites who invented the police were responding to challenges posed by collective action. To put it in a nutshell : The authorities created the police in response to large, a defiants crowds, that’s strikes in England, riots in the northern US, and threat of slave insurrections in the south. So the police are a response to crowds, not crime…”.gagasan untuk menangani massa mulai muncul ketika terjadi perjuangan kelas yang lahir dari perseteruan antara si kaya dan si miskin , antara kelompok dominan dan minoritas sejalan dengan awal-awal akan masuknya era revolusi industri, dimana pada saat itu polisi belum terbentuk maka penguasa saat itu menggunakan tentara untuk menangani konflik antara masyarakat miskin dan masyarakat kaya dan dengan cara menembaki massa atau menangkap pemimpin dari massa yang melakukan pemberontakan “… there still weren’t cops, but the richer classes began to resort to more and more violence to suppress the poor population . sometimes the army was ordered to shoot into rebellious crowds, and sometimes the constables would arrest the leaders and hang them. So class struggle was beginning to heat up , but things really began to change when the industrial revolution took off in England”.
Kerusuhan terbesar pada era itu terjadi di Inggris tepatnya di kota Manchester dan terjadi 1819. Bala tentara pada waktu itu dikirim untuk membubarkan unjuk rasa dari massa yang berasal dari kelompok pekerja yang berjumlah 80.000 orang. Dari bentrokan yang terjadi antara tentara dengan massa tersebut menimbulkan korban sebanyak ratusan orang cedera dan 11 (sebelas) orang meninggal dunia, bermaksud membubarkan massa , tentara inggris justru melakukan tindakan brutal yang dikenal dengan “waterloo massacre” yang justru memicu unjuk rasa yang lebih besar.
Akibat dari itu “ The Ruling Class” membutuhkan institusi baru yang mampu menangani secara baik unjuk rasa yang dilakukan oleh massa dari kelas pekerja dengan cara cara yang tidak mematikan yang hanya akan melahirkan martir martir baru dari kelas pekerja. Tugas ini kemudian dibebankan kepada “the London police” yang didirikan pada tahun 1829 , 10 tahun setelah pertistiwa water loo. Penanganan terhadap unjuk rasa merupakan 1 (satu) dari 2 (dua) tugas pokok kepolisian London yang saat itu mulai diorganisasikan secara baik. Adapun tugas pokok kepolisian London tahun itu adalah “ firstly is fighting the crime through surveillance and intimidation against the criminal by doing beat patrolling   and secondly  to handle strikes, riots and major demonstration”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar