Aspek “Ontologis-Aksiologi-Epistimologi” dari Proposal Disertasi
Tentang
“POLA PEMOLISIAN PADA KERUMUNAN ORANG (MASSA)
STUDI KASUS TERHADAP
“POLA PEMOLISIAN PADA SUPORTER SEPAK BOLA JACK MANIA JAKARTA DAN THE
VIKING BANDUNG”
OLEH AKBP ANDRY WIBOWO, SIK, MH, MSI
Dosen : DR Ermayanti
MAHASISWA S3 STIK
Dalam proposal yang
sedang diujikan, saya memiliki kehendak untuk melakukan penelitian yang
berhubungan dengan pola pemolisian yang dilakukan oleh Polri berkaitan dengan
pola-pola penanganan kepolisian dalam menghadapi kerumunan orang (crowds) dalam
suatu event olah raga khususnya pemolisian terhadap supporter sepak bola dalam
suatu kompetisi sepak bola nasional.
Penelitian ini
menjadi penting dan diperlukan menurut saya karena selain permasalahan yang ada dalam hubunngan polisi
dan supporter sepak bola yang memiliki relevansi dengan konsep keamanan,
keselamatan dan ketertiban, secara keilmuaan penelitian secara khusus tentang
pemolisian dalam event olah raga dan kerumunan orang belum begitu berkembang di
Indonesia.Hal ini sangat berbeda dengan negara Inggris dan beberapa negara di
Eropa, penelitian dan pengembangan system keamanan dalam menghadapi kerumunan
orang sudah sangat maju, bahkan konon bahwa pola pemolisian terhadap kerumunan
orang (crowd) merupakan salah satu model pemolisian modern tertua di Inggris
selain polisi diberikan tugas untuk menangani berbagai bentuk kejahatan di
masyarakat.[1]
Dalam konteks filsafat maka penelitian saya
ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
A.
Ontologis
Dari aspek
ini secara empiric dapat dijelaskan sebagai berikut. Bahwa sepakbola di
Indonesia merupakan olah raga popular selain dari bulu tangkis. Olah raga yang
begitu popular ini saat ini telah masuk dalam era industrialisasi olah raga. Dimana
dalam industrialisasi olah raga aspek prestasi, aspek ekonomi dan aspek
keamanan merupakan variable variable yang menentukan kesuksesan dari suatu
indusrialisasi di bidang olah raga. Demikian popularnya olah raga ini pastilah
menyedot perhatian yang cukup besar dari masyarakat untuk mendukung perkembangan
industrialisasi olah raga ini. Bentuk dukungan tersebut diwujudkan dengan
kehadiran masyarakat dalam jumlah besar ke stadion stadion dimana klub dari
kesebelasan kesayangannya bertanding dalam suatu kompetisi nasional baik yang
diselenggarakan oleh PSSI maupun pemerintah.
Dalam kompetisi
saat ini “piala presiden ‘ tampak kita lihat penonton selalu memenuhi stadion
tempat pertandingan. Tidak kurang dari 20.000 orang hadir dalam setiap
pertandingan yang dilangsungkan. Penonton berduyun-duyun dan berdesak desakan
untuk datang dan menonton kesebelasan kesayangannya di stadion stadion.
Tentunya
penonton dalam jumlah besar seperti ini merupakan kerumunan orang (crowd) yang
memerlukan perlindungan dari kepolisian dari berbagai bentuk kejahatan dan
keselamatan atas jiwa dan harta bendanya. Di sisi yang lain kerumunan orang
dalam jumlah besar seperti ini memiliki kerawan tersendiri yang memerlukan
perhatian dan penanganan kepolisian bersama pemangku kepentingan lainnya. Beberapa
contoh kasus yang diakibatkan oleh ulah supporter sepak bola adalah kerusuahan,
perkelahian antar supporter, pembunuhan, pencurian, penjarahan, keributan
dengan penyelenggara pertandingan, keributan dengan petugas kepolisian serta
melakukan berbagai bentuk pelanggaran dan kecelakan lalu lintas serta ketidak
tertiban lainnya di area public.
Di sisi
yang lain kepolisian sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab di bidang
keamanan tampaknya belum memiliki satu standar profesionalisme dalam menangani
kerumunan orang. Polisi masih terkesan bekerja denga paradigm lama yang
menekankan pada pola pola kegiatan atau operasi kepolisian yang berorientasi
pada pola reactive policing , focus pada crowd control dan mengesampingkan
crowd management, melakukan pemolisian dengan pendekatan sterotype bahwa supporter
sepak bola adalah pengganggu keamanan ( susah diatur, sering membuat keonaran,
musuh polisi, dsb), pemolisian dengan cara mengerahkan anggota sebanyak
banyaknya, pemolisian yang berbasis pada ketidak pastian yang tinggi karena
polisi tidak memahami type-model-karakter supporter yang dihadapi, tidak
ekonomis bahkan pembiayaan bagi petugas kepolisian maupun tentara yang
dilibatkan dalam suatu pertandingan dianggap melebihi nilai ekonomis dari
resiko yang dihadapi.
Realita-realita
persoalan itulah yang kemudian menjadikan pertimbangan ontologis bagi peneliti
untuk meneliti permasalahan polisi dalam menangani kerumunan orang dengan model
supporter sepak bola khususnya supporter sepakbola persija Jakarta dan persib
bandung sebagai contoh dikarenakan supporter sepak bola persija Jakarta dan
persib bandung adalah supporter sepakbola yang memilki keanggotaan lebih dari
100 ribu orang dengan sejarah klub yang memang sangat melegenda dalam sejarah
persepakbolaan nasional.
B.
Aksiologi
Adapun
kemanfaatan dari penelitian ini adalah peneliti mampu menjawab pertanyaan
penelitian yaitu
pertama
bagaimana kerumunan orang yaitu supporter sepak bola di Indonesia saat ini
ditinjau dari teori-teori yang relevan dengan teori “crowd”.
Kedua bagaimana
pemolisian yang dilakukan oleh Polri saat ini dalam menangani crowd di
Indonesia
Ketiga
bagaimana nanti “hypotetic model” tentang crowd dan pola pemolisian di Indonesia
dapat menjadi disertasi dari peneliti tentang model pemolisian pada kerumuanan
orang yang kelak memiliki manfaat akademis untuk memahami “kerumunan orang di indonesia
dan Pola Pemolisiannya” serta manfaat praktis bagi kepolisian untuk menangani
berbagai masalah yang timbul dari kerumunan orang dengan model yang ditemukan
pada pemolisian terhadap supporter sepak bola.
C.
Epistimologi
Jenis
penelitian ini menggunakan pendekatan post positivist yang bertujuan untuk
memahami fenomena pemolisian dalam menghadapi “crowds” khususnya pada pertandingan sepak bola di
Jakarta. Penelitian ini berupaya untuk mengungkap fenomena nyata dan alamiah
dari fenomena “crowds” mulai dari massa
berkumpul sampai kerumunan mass berakhir.
Studi
kualitatif ini berkaitan dengan proses
penelitian alamiah yang merupakan salah satu pendekatan fenomenologi yang
berlaku dalam ilmu pengetahuan sosial. Suatu proses inquiry yang dilakukan secara mendasar menggantungkan pengamatan
kepada manusia, baik dalam aspek wawasan, budaya maupun peristilahannya
(Creswell, 2003).
Beberapa
prinsip dasar penelitian kualitatif yang di pegang dalam
rangkaian upaya
memahami pokok permasalahan yang diteliti mencakup beberapa hal yang meliputi:
(1) mengkonstruksikan realitas makna
“crowds” dan pemolisiannya, (2) memusatkan pada interaksi peristiwa dan proses,
(3) seting organisasi dan lingkungnnya di pahami secara kompleks karena saling
terkait dan sulit di untuk ukur,(4) otentitas atau originalitas sebagai nilai kunci yang harus ada dan
bersifat eksplisit, (5) bersifat kontekstual, (6) mengutamakan perspektif emic, (8) analisis dilakukan melalui coding
dan tematik, (9) pengumpulan data
membutuhkan indepth interview, participation observation atau focus group
discussion (Bogdan,1992; Creswell, 2003;Sugiyono, 2007).
Penelitian
kualitatif mempunyai karakteristik yang
berbeda dengan pendekatan kuantitatif. Penelitian kualitatif yang merupakan
pandangan postpositivism mempunyai karakteristik sebagai berikut: (1) Data di
ambil dari seting alamiah, (2) peneliti adalah instrumen pokok penelitian,(3)
penentuan sampel dilakukan secara purposive, (4) analisis data untuk jenis
penelitian ini dilakukan lebih dominan secara induktif, dan (5) hasil
penelitian ini lebih mengutamakan makna (meaning) dibalik data dan informasi
yang diperoleh (Bogdan, 1982; Cresswell,2003; Sugiyono, 2007).
Penelitian ini dilakukan untuk mengungkap fenomena
“crowds” dalam kasus pertandingan sepak bola di Jakarta dan strategi pemolisiannya dalam menghadapi dampak
“crowds” dan fakator yang menyebabkan terjadinya kerusuhan dan tindak kejahatan.
Karakteristik wilayah dan
orang-rang yang terlibat “crowds” yang
merupakan setting terjadinya fenomena, berbagai faktor yang berkontribusi
terhadap proses “crowds” dan pemolisian
yang telah dilakukan kepolisian menghadapi “crowds”.
Karakteristik kelompok orang-orang yang teribat dalam fenomena “crowds” yang
menjadi perhatian penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana latar belakang sosial ekonomi sekelompok
orang yang terlibat dalam “crowds” dan
secara teoritis diasumsikan menjadi pendorong orang untuk melakukan
kerusuhan dan tindak kejahatan. Struktur kehidupan sekelompok orang-orang,
militansi dan fanatisme kelompok orang
terhadap pertandingan sepak bola dan
yang juga menjadi potensi munculnya
kerusuhan massa (mob) dan tindak kejahatan.
Aktivitas
kepolisian didalam menghadapi “crowds”
mulai dari sebelum terjadinya “crowds”,
proses berlangsungnya sampai kerumunan
massa bubar menjadi fenomena penting
untuk di eksplorasi dalam penelitian
ini. Begitu juga berbagai perpsepsi masyarakat terhadap makna “crowds” dan
pemolisian yang dilakukan kepolisian juga merupakan fenomena penting untuk di eksplorasi dalam
penelitian yang dilakukan ini.
Fenomena organisasi kepolisian dalam
menghadapi kerumunan massa dalam
pelaksanaan pertandingan sepak bola di wilayah nya seperti factor kepemimpinan
yang dilakukan oleh para unsur pemimpin
(Kapolda dan kapolres) yang mencakup kemampuan dalam mengarahkan,
mempengaruhi, menggerakkan memotifasi para bawahannya dalam melaksanakan
pemolisan, gaya pengambilan keputusan, bentuk-bentuk perintah dan keputusan,
orientasi pemenuhan kebutuhan para anggota bawahannya, hubungan-hubungan yang
dibangun dan berlangsung antara para pejabat dan para pejabat dengan anggota
bawahannya.
[1]
David White House dalam “ The Origins Of The Police” ,menggambarkan sebagai
berikut “ In England and The United States, The Police were invented within the
space of just a few decades roughly from 1825 to 1855. The new institution was
not a response to an increase in crime, and it really didn’t lead to new
methods for dealing with crime. The most common way for authorities to solve a
crime, before and since the invention of police, has been for someone to tell
them who dit it.
Besides , crime has to do
with the acts of individuals, and the ruling elites who invented the police
were responding to challenges posed by collective action. To put it in a
nutshell : The authorities created the police in response to large, a defiants
crowds, that’s strikes in England, riots in the northern US, and threat of
slave insurrections in the south. So the police are a response to crowds, not
crime…”.gagasan untuk menangani massa mulai muncul ketika terjadi perjuangan kelas
yang lahir dari perseteruan antara si kaya dan si miskin , antara kelompok
dominan dan minoritas sejalan dengan awal-awal akan masuknya era revolusi
industri, dimana pada saat itu polisi belum terbentuk maka penguasa saat itu
menggunakan tentara untuk menangani konflik antara masyarakat miskin dan
masyarakat kaya dan dengan cara menembaki massa atau menangkap pemimpin dari
massa yang melakukan pemberontakan “… there still weren’t cops, but the richer
classes began to resort to more and more violence to suppress the poor
population . sometimes the army was ordered to shoot into rebellious crowds,
and sometimes the constables would arrest the leaders and hang them. So class
struggle was beginning to heat up , but things really began to change when the
industrial revolution took off in England”.
Kerusuhan terbesar pada era
itu terjadi di Inggris tepatnya di kota Manchester dan terjadi 1819. Bala
tentara pada waktu itu dikirim untuk membubarkan unjuk rasa dari massa yang
berasal dari kelompok pekerja yang berjumlah 80.000 orang. Dari bentrokan yang
terjadi antara tentara dengan massa tersebut menimbulkan korban sebanyak
ratusan orang cedera dan 11 (sebelas) orang meninggal dunia, bermaksud
membubarkan massa , tentara inggris justru melakukan tindakan brutal yang
dikenal dengan “waterloo massacre” yang justru memicu unjuk rasa yang lebih
besar.
Akibat dari itu “ The
Ruling Class” membutuhkan institusi baru yang mampu menangani secara baik unjuk
rasa yang dilakukan oleh massa dari kelas pekerja dengan cara cara yang tidak
mematikan yang hanya akan melahirkan martir martir baru dari kelas pekerja.
Tugas ini kemudian dibebankan kepada “the London police” yang didirikan pada
tahun 1829 , 10 tahun setelah pertistiwa water loo. Penanganan terhadap unjuk
rasa merupakan 1 (satu) dari 2 (dua) tugas pokok kepolisian London yang saat
itu mulai diorganisasikan secara baik. Adapun tugas pokok kepolisian London
tahun itu adalah “ firstly is fighting the crime through surveillance and
intimidation against the criminal by doing beat patrolling and secondly
to handle strikes, riots and major demonstration”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar