Sabtu, 11 Juli 2015

TATA KELOLA KEKUATAN POLISIONIL DALAM PENANGANAN MASALAH KAMTIBMAS (LAW AND ORDER)


TATA KELOLA KEKUATAN POLISIONIL
DALAM PENANGANAN MASALAH KAMTIBMAS
(LAW AND ORDER)
Suatu Pemikiran Sederhana
OLEH
AKBP ANDRY WIBOWO, SIK, MH, M.Si


I.        PENDAHULUAN

Masalah kamtibmas  merupakan bagian dari masalah social yang berhubungan erat dengan suatu  situasi terganggunya psikis dan fisik  yang dialami dan dirasakan oleh masyarakat yang berhubungan dengan   keamanan, dan  keselamatan individual maupun kolektif sebagai akibat dari  berbagai dinamika kegiatan masyarakat , dinamika kebijakan public yang dikeluarkan oleh lembaga hukum/pemerintah/legislatif, organisasi non pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, pelaku kejahatan serta bencana alam.
Dalam konstruksi relasi Negara dan masyarakat, polisi memiliki peran penting untuk menangani berbagai masalah kamtibmas yang terjadi dan dirasakan oleh masyarakat.UU No 2 Tahun 2002 memberikan Tugas Pokok, Fungsi dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara kamtibmas; memberikan perlindungan, pelayanan dan pengayoman kepolisian serta melakukan upaya penegakkan hukum terhadap kejahatan.
Dalam relasinya tersebut selalu memberikan peluang terjadinya harmoni dan  konflik antara petugas kepolisian dengan masyarakat. Kekuasaan kepolisian yang dioperasionalisasikan selalu dipandang sebagai wujud dari kebenaran norma hukum positif/normatif (Quid Yuris)  yang harus ditegakan dimana pengendalian situasi kamtibmas merupakan tujuan. Hal ini  berbanding terbalik dengan kepentingan masyarakat yang berbeda beda atau bervariasi yang oleh berbagai pakar sosiologi dikatakan sebagai kebenaran empiris (quid facti) yang lebih menekankan kepada aspek keseimbangan sebagai tujuan.
Apalagi di zaman demokratisasi saat ini , perkembangan hukum di masyarakat tidak lagi didasari satu makzab belaka sebagaimana pada era otoritarian dimana hukum merupakan dipandang sebagai alat paksa pemegang kekuasaan , dipengaruhi oleh kepentingan ideal, materiil dan kepentingan kelompok-kelompok dalam masyarakat sehingga menjadi struktur social (Max Webber) tetapi telah berkembang pula dalam masyarakat bahwa keberadaan hukum harus mengabdi kepada kepentingan rakyat untuk menekan kaum borjuis (karl marx).
 Dalam kasus-kasus sengketa pertambangan baik di Mesuji dan Bima, benturan antara dua makzab hukum tersebut tampak terjadi dan pada masa yang akan datang  potensi benturan antara berbagai  makzab hukum  sebagai bagian dari benturan peradaban akan selalu terjadi di masyarakat dalam era demokratisasi serta keterbukaan informasi saat ini termasuk munculnya radikalisme bernuansa SARA.
Apalagi system hukum pidana kita yang lebih berorientasi pada civil law (Eropa continental) sedang mendapatkan ujian terhadap perkembangan nilai nilai hukum masyarakat yang didasarkan pada Common Law (Anglo Saxon) , Islamic Law (Timur Tengah) dan Socialist Law yang mendasari kepada kepentingan umum selain juga nilai nilai hukum local yang masih berlaku di beberapa komunitas etnis di Indonesia.
Tetapi perlu juga diwaspadai transisi system politik otoritarian kepada system politik demokrasi saat ini tidak sedikit telah melahirkan masyarakat tanpa nilai (Blind Society) dimana masyarakat tidak mengindahkan satupun nilai-nilai social yang umum dikenal dalam msayarakat selama ini. Blind society merupakan komunitas masyarakat yang mempersepsikan kebebasan sebagai nilai absolute yang berakibat mereka berfikir dan bertindak tidak lagi mengindahkan dan percaya pada struktur hukum, norma hukum dan adat istiadat.
Dengan situasi tersebut maka setiap permasalahan kamtibmas yang timbul, polisi selalu dihadapkan kepada 2(dua) kutub tujuan sebagaimana tugas pokok, fungsi dan peran yaitu menegakkan hukum dan menjaga ketertiban. Secara konseptual sepertinya dua konsep ini mudah untuk dilaksanakan, tetapi pada kenyataannya kesalahan mengambil keputusan atas keduanya selalu menimbulkan masalah baru yang tidak sedikit menimbulkan kritik kepada Polri khususnya  ketika Polri harus dihadapkan pada konflik-konflik yang berdimensi kolektif atau munculkan benturan kepentingan antara kepentingan pemilik modal yang memiliki penguasaan atas kekuasaan hukum dengan masyarakat ( kepentingan public ) yang memiliki kekuasaan teritori sebagaimana pada kasus Bima dan Mesuji. Dalam banyak pengalaman maka sebaiknya kepentingan ketertiban umum lebih didahulukan dibandingkan dengan kepentingan hukum khususnya dalam mengatasi masalah krisis  dalam situasi konflik yang bersifat kolektif dan kompleks.
Maka dalam menghadapi dinamika permasalahan kamtibmas sebagai bagian dari permasalahan social yang dilatar belakangi berbagai dimensi persoalan baik horizontal maupun vertical , kemampuan pengelolaan kekuatan polisionil termasuk didalamnya pembangunan, pemeliharaan dan penggunaannya  secara efektif dan efisien menjadi factor kunci dalam menentukan keberhasilan Polri dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan perannya.

II.       BAGAIMANA TATA KELOLA KEKUATAN POLISIONIL

A.            Langkah Pertama : Memahami Agenda Kegiatan sebagai sumber permasalahan;
Dalam konteks operasionalisasi personel kepolisian di satuan kerja maupun satuan kewilayahan dalam menghadapi permasalahan kamtibmas selalu didasarkan pada hal hal yang bersifat rutin ,mingguan, bulanan, tahunan, periodic, insidentil dan khusus.
Hal- hal yanag bersifat rutin meliputi kegiatan yang setiap hari dilakukan baik di rumah, di sekolah, di kantor, di pasar, pabrik , bank, dsb serta mobilisasi masyarakat dalam bergerak dari titik satu ke titik lainnya.
Hal-hal yang bersifat mingguan meliputi kegiatan yang setiap minggu dilakukan misalnya sholat jumat , kebaktian di gereja atau berlibur dalam rangka weekend, dsb.
Hal-hal yang bersifat bulanan meliputi kegiatan yang hanya setiap bulan terjadi missal gajian, rapat kabinet,dsb.
Hal-hal yang bersifat tahunan meliputi kegiatan yang setiap tahun dilakukan seperti perayaan lebaran, perayaan natal dan tahun baru, perayaan tahun baru china, perayaan hari jadi Negara kesatuan republic Indonesia, Hari jadi Profinsi dab kabupaten , dsb
Hal-hal yang bersifat insedentil meliputi konser music, unjuk rasa (meskipun di beberapa kota hal ini telah menjadi agenda rutin),dsb.
Hal-hal bersifat khusus misalnya bentrok antar warga, bencana alam, event event pemerintahan, dsb.
Dalam konteks ini, setiap personel kepolisian khususnya mereka yang bertugas di bidang operasional harus memiliki sensitifitas terhadap agenda kegiatan masyarakat dan pemerintah serta berfikir visioner (Know How) / mau tau apa saja permasalahan yang harus dihadapi kesatuannya kedepan.
Dengan berfikir tersebut maka diharapkan setiap personel kepolisian di bidang operasional harus memiliki kepekaan dan keingin tahuan atas kegiatan masyarakat dan pemerintah didasarkan pada pertanyaan:
1.             Kapan Kegiatan tersebut dilaksanakan;
2.             Dimana Kegiatan tersebut dilaksanakan;
3.             Apa bentuk kegiatan tersebut;
4.             Berapa jumlah massa yang akan terlibat (Jenis Kelamin, Usia, Latar Belakang Ideologi, Organisasi massa yang menjadi sponsor, dsb)
5.             Bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan;
6.             Ancaman dan Peluang Yang akan dihadapi (peta permasalahan);
Dalam hal ini setiap personel di bidang operasional harus memiliki prinsip “Think The Worst , Do The Best” dengan mengedepankan efektifitas ketimbang efisiensi jika prediksi intelijen tidak mampu memprediksi secara tajam, atau berfikir “minimum force/efisiensi dengan hasil maksimal” jika prediksi intelijen dapat mengukur secara tepat ancaman yang ada.

Untuk mengetahui hal itu semua maka setiap personel kepolisian yang bekerja di bidang operasional harus “WELL INFORM” . Hal ini dapat diperoleh dari berbagai kegiatan dan produk intelijen, hasil rapat-rapat koordinasi, atau bersumber dari informasi lainnya yang diperoleh baik melalui media massa atau sumber informasi lainnya.
Tidak kalah pentingnya jika kegiatan tersebut pernah dilakukan maka rujukan atas kegiatan yang pernah dilaksanakan wajib menjadi bagian dari pertimbangan situasional yang diprediksi terjadi pada kegiatan yang akan datang.

B.             langkah kedua : Berfikir Sumber Daya Yang Tersedia (Power On Hand)

Dalam menghadapi kegiatan masyarakat dan pemerintah dengan situasi yang diharapkan telah mendapatkan penilaian intelijen maka satuan kerja atau satuan kewilayahan yang memiliki tanggung jawab operasional sudah mulai mempersiapkan sumber daya kekuatan polisionil dalam melaksanakan kegiatan kepolisian tersebut.
Adapun langkah-langkah penyiapan sumber daya kekuatan polisionil tersebut meliputi :

1.             Berapa Jumlah Personel Yang Akan digunakan ?
Jumlah personel ini dapat mengacu kepada 2 (dua ) prinsip dasar yaitu pertama “Think The Worst And Do The Best” yaitu dengan mengesampaingkan efisiensi tetapi lebih mengedepankan efektifitas  penggelaran kekuatan sebesar besarnya disesuaikan dengan jumlah massa  yang harus dikelola. contoh massa unras buruh yang berjumlah 1000 orang maka dapat disiapkan kekuatan polisionil 500-1000 personel kepolisian dan perkuatannya.
kedua “minimum force dengan mengedepankan efisiensi dengan tetap mengharapkan hasil yang maksimal”.contoh massa unras kaum guru yang umumnya wanita berjumlah 500 orang maka dapat disiapkan kekuatan polisionil antara 50-100 personel kepolisian dan perkuatannya.

2.             Sumbernya dari mana ?
Jika jumlah kekuatan polisiionil telah ditetapkan maka selanjutnya seorang kepala satuan harus berfikir sumber daya kekuatan kepolisian tersebut diambil dari mana apakah bersumber dari Polri (Mabes,Polda, Polres s/d Polsek) saja atau memerlukan sumber daya kekuatan kawan seperti TNI atau Pemerintah daerah dan juga kekuatan swakarsa yang dibentuk oleh masyarakat.

3.             Alat perlengkapan apa yang akan digunakan?
Setelah jumlah personel ditetapkan maka selanjutnya seorang kepala kesatuan atau petugas kepolisian di bidang operasional harus berfikir tentang perlengkapan perorangan dan kesatuan yang akan digunakan dalam pengelolaan kegiatan masyarakat atau pemerintah.
Dalam konteks ini maka prinsip “Humanitarian” dapat dijadikan pedoman dalam menentukan alat perlengkapan yang digunakan oleh anggota kepolisian sehingga peralatan yang dapat dipakai harus dikedepankan adalah alat-alat kepolisian yang bersifat non lethal weapon (alat-alat yang tidak menimbulkan akibat kepada jiwa orang lain).
Hal ini dapat diperkecualikan jika prediksi intelijen mencatat bahwa situasi yang akan dihadapi akan dapat mengancam jiwa personel kepolisian atau masyarakat umumnya hal ini dihadapi dalam menangani masalah-masalah kejahatan dengan penggunaan senjata api atau senjata tajam.
Jikapun yang harus dihadapi adalah masyarakat yang membawa perlengkapan senjata api dan senjata tajam maka jumlah peralatan yang dapat menimbulkan kerugian jiwa sedapat mungkin dibatasi pada mereka yang sudah terlatih untuk melakukan kegiatan penanganan anarkime massa termasuk menghadapi organisasi kejahatan yang memang telah terlatih untuk menggunakan alat kekerasan dalam modus operandinya.

4.             Bagaimana Mobilisasinya?
Dengan jumlah personel yang telah disiapkan maka kepala kesatuan atau personel kepolisian di bidang operasional harus memikirkan mobilisasi personel ke lokasi kegiatan.Diupayakan personel dimobilisasi dalam ikatan baik regu/unit, peleton, kompi s/d batalyon serta gunakan sarana mobilisasi dinas. Hindari mobilisasi dengan menggunakan sarana pribadi.

5.             bagaimana Pengorganisasiannya ?
Dalam mengelola sumber daya personil sebagai alat utama kegiatan kepolisian seyogyanya kepala kesatuan atau personil di bidang operasional harus mampu memetakan kebutuhan personil dan spesifikasi kemampuan yang diperlukan sesuai dengan ancaman atau tantangan tugas yang dihadapi melalui langkah :
a)             Siapa saja yang dilibatkan  ?
b)             Berbuat apa ?
c)             Bekerjasama dengan siapa ?
d)             Bertanggung jawab kepada siapa ?
Dalam Perkap No 9 tahun 2011 tentang Manajemen Operasional Kepolisian telah di susun pedoman dasar model pengorganisasian dalam suatu operasi kepolisian namun demikian tetap dibutuhkan penjabaran kepada pengorganisasian sampai dengan unit terkecil bahkan pengorganisasian peran perorangan personil kepolisian yang diberikan tanggung jawab polisionil.

6.             Bagaimana System Komunikasi, komando dan pengendalian.
dalam mengefektifkan kegiatan Kepolisian apalagi dalam jumlah personil yang banyak dan multitugas (Preemtif, preventif, represif dan intelijen) multifungsi (reskrim, intel, sabhara dan lantas) bahkan multisatgas (Polri, TNI dan Pemda) pengendalian terhadap mereka sangat menentukan efektifitas keberadaan personil dan tindakan yang telah direncanakan.
Dalam penugasan seperti ini tidak ada tugas yang bersifat personal tetapi semua dalam satu kesatuan dinamika operasional dalam mencapai sasaran atau tujuan kegiatan tersebut. untuk itulah kemudian kesatuan komando yang mampu mengendalikan kekuatan polisionil sampai dengan setiap orang yang ditugaskan akan memberikan dampak kepada daya cegah, dan daya tangkal serta kesoliditasan kesatuan tugas.
          System komunikasi, komando dan pengendalian dapat memanfaatkan jaringan komunikasi dinas, jaringan komunikasi dinas satuan kawan atau jaringan komunikasi swasta maupun masyarakat. dalam kondisi darurat harus juga disiapkan model komunikasi manual dan tradisonal seperti caraka atau dengan menggunakan symbol – symbol komunikasi yang sudah di kenal oleh personil dan atau kesatuan yang digunakan suatu operasi atau kegiatan kepolisian.

C.             langkah ketiga : Berfikir Tentang Tindakan Kepolisian (Police Power)

dalam tahapan ini seorang kepala kesatuan atau personil di bidang operasional sudah harus mampu memilih jenis tindakan kepolisian yang dikedepankan sesuai dengan hakekat tantangan tugas atau ancaman yang dihadapi. dalam hal ini jenis – jenis tindakan kepolisian yang dipilih dan dilakukan  yaitu :

1.             Jenis Tindakan Yang Dipilih
a)             Tindakan Preemtif :
Meliputi tindakan – tindakan kepolisian yang lebih mengendepankan kepada pemberdayaan dan penyadaran partisipasi masyarakat seperti membuat semboyan – semboyan kamtibmas yang ditempatkan pada titik – titik strategis yang dapat di baca dan di pahami oleh masyarakat misalnya “dilarang membawa petasan kedalam stadion”, “dilarang merusak fasilitas umum pada saat unjuk rasa”.
b)             Tidakan Preventif :
Meliputi tindakan kepolisian yang lebih mengedepankan kepada upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk gangguan terhadap ketertiban masyarakat dengan melakukan upaya pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli.
c)             Tindakan Represif :
Meliputi tindakan kepolisian yang lebih mengedepankan upaya penegakan hukum terhadapa berbagai bentuk gangguan nyata yang terjadi dan dilakukan berdasarkan azas keperluan, proposionalitas, manfaat dan objektif serta menjunjung tinggi prinsip hukum serta asasi manusia.
Dalam situasi tertentu khususnya dalam kerusuhan skala besar dimana kekuatan polisionil tidak sebanding dengan kekuatan massa baik jumlah personil, peralatan dan kemampuan maka tindakan represif dapat dikesampingkan sementara waktu jika kalau tindakan tersebut justru akan menimbulkan ketidaktertiban yang lebih besar serta resiko korban dari Pihak personil polri dan masyarakat.
Dalam kondisi ini sebaiknya kekuatan yang tergelar dikonsolidasikan untuk mengisolasi lokasi krisis sambil menunggu waktu yang tepat untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka mengembalikan ketertiban umum yang terganggu. peran pemimpin lapangan sangat penting dalam mengendalikan situasi seperti ini karena sangat dimungkinkan pasukan telah tercerai berai akibat dinamika rusuh massa.
d)             Rehabilitatif
Meliputi tindakan kepolisian yang lebih mengedepankan kepada tindakan pemulihan pasca krisis yang disebabkan terganggunya ketertiban umum sebagai akibat dari suatu kondisi anarkis massa atau rusuh massa. jenis tindakan rehabilitative berupa upaya konsolidasi rehabilitatif dapat berupa pelaksanaan penggelaran kekuatan kepolisian dalam skala besar.
e)             Evakuasi
Meliputi tindakan kepolisian yang lebih mengedepankan kepada tindakan pertolongan, pemindahan, pergeseran, personil polri dan keamanan lainnya termasuk masyarakat yang memerlukan.
f)              Intelijen
meliputi tindakan kepolisian yang dilakukan oleh seluruh personil yang dilibatkan dan atau personil intelijen dalam melakukan pengindraan dini (pengumpulan bahan keterangan), peringatan dini (telaan intelijen), penangkalan dini (penggalangan) yang dilakukan secara dinamis dan terus menerus dalam mendukung efektivitas tercapainya sasaran atau tujuan kegiatan.

2.             Bagaimana Taktis Operasionalnya
1
2
3
Ada beberapa taktis operasional yang dapat dijadikan rujukan dalam suatu kegiatan kepolisian.
a).     Point To Point
2

3
1
 
b).     System Ring
1
2
3
4
c).      System Beat
jalan
titik
kumpul

titik giat


d).     Hulu - Route – Hilir 
3.             Bagaimana Teknis dan Keterampilan Kepolisian
Teknis operasional berkaitan dengan bagaimana seorang petugas kepolisian menjalankan wewenangnya. missal bagaimana patrol yang benar, bagaimana penangkapan yang benar, bagaimana pembubaran massa yang benar, bagaimana pengaturan arus lalu lintas yang benar dan sebagainya. hal ini menyangkut standar operasional prosedur yang sudah di tetapkan oleh kesatuan termasuk di dalamnya standar profesi kepolisian dalam bentuk keterampilan kepolisian missalnya kerampilan menggunakan pluit, keterampilan berkomunikasi, keterampilan melumpuhkan lawan, keterampilan menggunakan alat – alat kekerasan kepolisian (tongkat / senjata).

D.            langkah keempat : Kesiapan Administrasi, Anggaran, dan Logistic.

Seluruh kegiatan atau operasi kepolisian selalu dilengkapi dengan kesiapan administrasi seperti rencana operasi, rencana pengamanan, rencana kontijensi, surat – surat perintah dan perwabku. selain itu secara fungsional sebaiknya juga menyiapkan rencana fungsi seperti dalam penangkapan hendaknya menyiapkan rencana penangkapan, surat perintah penangkapan serta perwabku.
Hal tersebut berkaitan dengan prinsip kerja akuntabel yang berdasarkan prinsip kecakapan profesi Kepolisian, manajemen, prinsip yuridis administratif dan berbasis anggaran.

Perspektif dan Paradigma Dalam Kriminologi dan Kesesuainya dengan teori-teori kriminologi-Review Oleh Andry Wibowo



Review Oleh Andry Wibowo
Perspektif dan Paradigma Dalam Kriminologi dan Kesesuainya dengan teori-teori kriminologi
( Direview dari tulisan Manshur Zikri, Fakultas Ilmu social dan Politik UI 2010)

A.Latar Belakang
Kriminologi sebagai salah satu bidang ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kepolisian  baik sebagai ilmu pengetahuan maupun praktis mengalami perkembangan yang siignifican sejalan dengan perkembangan social masyarakat.
Dalam review ini penulis menggambarkan kembali apa yang ditulis oleh Manshur Zikri, yang ditulisnya pada tahun 2010 yang menurut penulis penting dan relevan dengan penulisan disertasi penulis kelak.
Pemahaman terhadap perspektif dan paradigm kriminilogi ini penting dan menjadi dasar kemana arah penelitian dan penulisan yang akan ditulis oleh penulis yang rencananya akan mengambil suatu kajian komparasi antara penanganan supporter sepak bola di Indonesia dengan yang ada di Inggris atau eropa  yang menjadi bagian kecil (studi kasus) dari memahami hubungan masyarakat dan Negara khususnya bagaimana kepolisian menangani berbagai permasalahan yang berkaitan dengan organisasi massa.
Pada awal tulisannya tersebut sdr Manshur Zikri memberikan suatu penekanan bahwa betapa pentingnya kita mampu memahami pandangan atau perspektif seseorang terhadap hubungan antara hukum dan masyarakat yang memberikan pengaruh yang penting dalam penyelidikan-penyelidikan yang bersifat kriminologis.
Dalam perkembangannya ahli kriminologis merumuskan tiga perspektif dan tiga paradigm tentang hubungan hukum dan organisasi kemasyarakatan. Tiga perspektif tersebut adalah consensus, pluralis, dan konflik.sedangkan tiga paradigm dalam memahami gejala gejala (reaksi social) tersebut adalah paradigm positivis, interaksionis dan sosialis.
Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penulis adalah untuk memberikan gambaran perbedaan antara perspektif dan paradigm, dan perbedaan antara masing-masing perspektif dan paradigm tersebut.
Selain dari pada itu untuk memahami hubungan antara perspektif dan paradigm dan dikaitkan dengan teoriteori yang berhubungan dengan kriminologi.Pemahaman ini selanjutnya akan membantu kita dalam menjelaskan tingkah laku manusia, sifat dan karakteristik kejahatan, asal mula hukum dan sebab musabab kejahatan, dan keterkaitan antara hukum dan organisasi kemasyarakatan.
B. Masalah
Pakar Kriminologi telah merumuskan tiga perspektif tentang hubungan antara hukum dan organisasi kemasyarakatan, yaitu konsensu, pluralis dan konflik.tiga perspektif ini merupakan suatu perkembangan pemahaman yang bergerak dari konservatif menuju liberal dan kahirnya ke sebuah perspektif radikal. Selain itu terdapat tiga paradigm yang digunakan dalam memahami gejala-gejala (reaksi social), yaitu paradigm positivis, interaksionis dan sosialis.
Dalam kriminologi , terdapat beberapa teori yang telah digagas oleh pakar-pakar kriminologi terdahulu yang menjadi acuan bagi keberlangsungan kriminologi itu sendiri. Teori-teori ini, seperti teori struktur social, pengendalian social, dan teori labeling, dapat menjadi landasan dalam melihat dan menjawab masalah-masalah yang ada di masyarakat atau dalam mendukung perkembangan dan pembaharuan hukum dan perundang-undangan pidana.Melihat keterkaitanatau kesesuaian antara teori-teori tersebut
C. Pengertian Perspektif dan Paradigma
Perspektif adalah susunan pengertian-pengertian atau makna secara sistematis tentang objek dan kejadian, dimana perspektif ini mempengaruhi pengertian kita dalam melihat dunia dan masalah-masalahnya.
Perspektif adalah susunan pengertian-pengertian atau makna secara sistematis tentang objek dan kejadian, dimana perspektif ini mempengaruhi pengertian kita dalam melihat dunia dan masalah-masalahnya.Perspektif merupakan suatu sudut pandang kita dalam melihat realita yang ada sehingga perspektif memiliki cakupan ruang begitu luas. Dan dalam melihat realita ini, akan timbul suatu pertanyaan mengenai kebenaran dari realita tersebut, oleh karena itu dibutuhkan suatu usaha untuk melakukan suatu penelusuran dan pencarian kebenaran (scientific inquiry).
Penelusuran dari pencarian kebenaran dari suatu kebenaran dari suatu realita yang memiliki sifat-sifat ilmiah ini akan membentuk suatu perangkat pengertian-pengertian yang disebut paradigm.berbeda dengan perspektif, paradigm memiliki cakupan ruang yang lebih sempit dan lebih khusus yang dianggap sebagai hasil dari studi suatu kategori khusus gejala social (reaksi-reaksi social), oleh karena itu , paradigm lebih bersifat mendalamdan lebih bersifat teknis tentang suatu gejala tertentu.
Meskipun memiliki intisari yang berbeda, perspektif dan paradigm memiliki suatu persamaan dalam hal memperhatikan dan memelihara prinsipnya, yakni dasar-dasar yang akan mempengaruhi kesimpulan-kesimpulan yang akan ditarik dan penemuan baru yang akan dibuat. Keduanya sama-sama memiliki focus perhatian dalam menentukan masalah dan pencarian solusi.
Pemahaman kita dalam kehidupan sehari-hari mengenai kejahatan dipengaruhi oleh perspektif-perspektif yang menerangkan sifat umum dari suatu organisasi kemasyarakatan, terutama dalam hal hubungan hukum dengan masyarakat.Dalam penelusuran dan pencarian kebenaran tentang kejahatan itu seorang pakar kriminolog dipengaruhi oleh paradigm yang memperinici focus dan metode yang tepat bagi kriminolog, dimana penggunaan teori teori kriminologi sebagai landasan harus dibarengi dengan pemahaman tentang perspektif dan paradigm yang mempengaruhinya.
Simeca dan lee (dikutif dari Robert F mejer, 1977, p 21(3) memaparkan bahwa terdapat tiga perspektif dan paradigm dalam memahami hubungan hukum dengan organisassi kemasyarakatan. Tiga perspektif tersebut adalah Konsensus, Pluralis dan Konflik. Tiga perspektif ini merupakan suatu keseimbangan yang bergerak dari konservatif kea rah liberal dan akhirnya sebuah perspektif radikal.Selain itu digunakan tiga paradigm dalam memahami gejala –gejala (reaksi social) yaitu paradigm positivis, interaksionis, dan sosialis. Keterkaitan antara ketiga perspektif dan paradigm tersebut sangat erat.
Perspektif Konsensu beranjak dari nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat (amerika serikat). Praduga dasar dari perspektif ini adalah masyarakat yang dianggap relative stabil dan terintegrasi dengan baik. Struktur social dilandasi oleh kesepakatan atas nilai-nilai (1) hukum adalah kehendak masyarakat (2) hukum memberikan pelayanan yang adil (3) suatu pelanggaran hukum mencerminkan suatu keunikan. Dalam perspektif ini , hukum dianggap sebagai kesepakatan umum yang dianut masyarakat , dan pelaku kejahatan adalah yang melanggar kesepakatan umum tersebut.Pasangan dari perspektif consensus adalah paradigm positivis yang menekankan ketertiban kehidupan social dan kejahatan sebagai hasil dari hubungan sebab akibat yang kemudian menimbulkan hukum alam yang mengatur tingkah laku manusia.Hubungan sebab akibat ini dapat dilihat melalui metode ilmiah. Dengan memahami tingkah laku pelaku kejahatan, tingkah laku pelaku kejahatan. Tingkah laku kejahatan dapat diprediksi dan pelaku kejahatan dapat dibina.
Perspektif Pluralis adalah suatu pandangan yang mengakui adanya perbedaan-perbedaan kelompok dan juga perbedaan-perbedaan nilai dan kepentingan. Perbedaan antara suatu kelompok social dengan kelompok lainnya terletak pada sengketa tentang benar dan tidak benar. Oleh karena itu, hukum muncul sebagai suatu bentuk penyelesaian masalah dari sengketa tersebut.Dalam perspektif ini, system hukum bertugas untuk melindungi kepentingan masyarakat banyak. Pasangan ini adalah paradigm interaksionis, yang menitik beratkan pada keragaman psikologi social dari kehidupan manusia. Paradigma ini beranggapan bahwa tingkah laku kejahatan merupakan suatu kualitas yang diberikan oleh masyarakat dan merupakan reaksi dari pihak pengamat (masyarakat) terhadap tingkah laku individu tersebut. Hal ini mengakibatkan adanya proses pemberian cappada individu yang melakukan perbuatan tersebut (penjahat). Ada kecenderungan bahwa seseorang yang diberi cap sebagai penjahat akan beringkah laku sebagaimana cap itu diberikan.
Perspektif konflik juga mengakui perbedaan-perbedaan dalam struktur social. Akan tetapi perbedaan-perbedaan tersebut memunculkan suatu konflik kekuasaan. Hukum berfungsi untuk kepentingan penguasa, yaitu mempertahankan kekuasaannya. Dalam perspektif ini, hukum bergerak karena adanya daya paksa dari system hukum yang dilaksanakan pihak penguasa terhadap kelas rendah. Penjahat diangap seseorang melakukan tingkah laku yang melawan kehendak penguasa. Paradigm pasangan perspektif konflik ini adalah paradigm sosialis.Dimana paradigm sosialis memandang bahwa konflik yang menjadi persoalan dalam organisasi kemasyarakatan bersumber pada system ekonomi kapitalis. Tingkah laku kejahatan merupakan suatu tingkah laku yang mengganggu kestabilan ekonomi yang telaj dikuasai oleh kelompok dominan( mereka yang memiliki kuasa atas alat produksi). Hukum digunakan untuk mempertahankan kekusaan dan keuntungan yang didapat dari pengusaan system ekonomi tersebut.
D. Teori teori kriminologi yang sesuai dengan ketiga perspektif dan ketiga paradigm
Teori teori yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah teori-teori yang berkaitan dengan kriminologi modern seperti struktur social-pengendalian social dan labeling.
Struktur social : para pakar meyakini bahwa kekuatan-kekuatan social ekonomi yang beroperasi di dalam area-area kelas social –ekonomi rendah yang buruk mendorong sebagian besar penduduknya ke dalam pola tingkah laku criminal. Posisi kelas ekonomi yang tidak beruntung adalah penyebab utama dari kejahatan. Teori ini terbagi lagi menjadi tiga teori, yaitu teori disorganisasi social, teori ketegangan social dan teori kejahatan kultural.
Teori disorganisasi social memiliki focus pada kondisi lingkungan, dimana terjadinya leingkungan yang buruk, control social yang tidak memadai, pelanggaran hukum oleh gang atau kelompok social tertentu dan adanya pertentangan nilai-nilai social .
Teori ketegangan social memiliki focus terhadap suatu konflik antara tujuan dan cara yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut. Hal ini terjadi karena adanya ketidakseimbangan distribusi kekayaan dan kekuatan (kekuasaan). Kondisi ini menyebabkan frustasi bagi kalangan tertentu sehingga berusaha mencari cara alternative untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan . Teori ini kemudian memiliki turunan sendiri yaitu teori anomi yaitu teori yang memandang bahwa orang-orang memiliki paham yang sama akan tujuan masyarakat, tetapi kekurangan cara untuk mencapainya sehingga mencari jalan alternative seperti kejahatan. Teori ini kemudian dapat menjelaskan kenapa kejahatan masyarakat kelas bawah tinggi.
Teori kejahatan kultural merupakan bentuk kombinasi dari dua teori sebelumnya (disorganisasi social dan strain theory) yang secara bersama-sama menghasilkan budaya kelas rendah yang unik dan bertentangan dengan norma-norma social konvensional. Sub kultur ini kemudian membatasi diri dengan gaya hidup dan nilai-nilai alternative dan dianggap sebagai pelaku kejahatanoleh budaya normative.
Teori struktur social ini erat kaitannya dengan perspektif consensus, yaitu tentang nilai-nilai dan ksepakatan umum yang ada di masyarakat . masyarakat hidup dalam norma-norma dan cara-cara yang telah disepakati bersama untuk tercapainya suatu tujuan.Namun , ketika terjadi suatu kondisi frustasi terhadap norma atau aturan-aturan konvensional, seseorang atau kelompok tertentu mencari cara lain yang bertentangan dengan norma dan aturan yang ada, yang biasanya menjadi tingkah laku kejahatan. Pelanggaran hukum lain dalam perspektif consensus merupakan suatu hal yang unik . dalam halnya denga teori ketegangan, terbentuknya sub kebudayaan kejahatan atau kelompok-kelompok kelas rendah (sub kultut) adalah merupakan suatu representasi yang mewakili hubungan sebab akibat yang unik tersebut.
Paradigma yang digunakan adalah paradigm positivis yang memiliki focus pada pencarian jawaban mengapa timbul suatu tingkah laku kejahatan. Karena hubungan sebabg akibat yaitu tungkah laku adalah hasil hubungan antara individu dan lingkungan mereka. Kejahatan dipandang sebagai objek dan yang harus dicari adalah factor-faktor yang dapat mengungkapkan tingkah laku criminal dengan memusatkan perhatian kepada pelaku kejahatan sebagai suatu gejala yang mesti dipelajari.
Teori Pengedalian Sosial : istilah yang merujuk pada teori-teori yang menjelaskan tingkat keterikatan individu dengan lingkungan masyarakat sebagai factor yang mempengaruhi suatu kejahatan.Kejahatan dianggap sebagai hasil dari kekurangan control social yang secara normal dipaksakan melalui institusi social : keluarga,agama, pendidikan,nilai-nilai dan norma dalam suatu komunitas. Teori pengendalian social dibagi menjadi dua uaitu containment theory dan Social bond theory. Containment Theory dijelaskan oleh reckless (1961) bahwa terdapat beberapa cara mempertahankan bagi individu agar bertingkah laku selaras dengan nilai dan norma – norma yang ada dala masyarakat. Yang pertama dari internal atau dirinya sendiri dan yang kedua dari ekternal yang bersifat legal baik norma hukum maupun norma social yang telah menjadi kesepakatan bersama masyarakat.
Sedangkan theory social bond yang digagas oleh Hirschi mengatakan bahwa seseorang dapat terlibat dalam suatu kejahatan karena terlepas dari ikatan-ikatan dan kepercayaan moral yang seharusnya mengikat mereka ke dalam kehidupan yang patuh kepada hukum . Ikatan social menurut hirschi terbagi dalam 4(empat) elemen yaitu attachment yaitu ikatan social yang muncul karena adanya rasa hormat terhadap orang lain; commitment yatiu pencarian seseorang individu akan tujuan hidup yang ideal dan konvensional, involvement yaitu keterlibatan individu dalam kegiatan konvensional dan patuh dan belief yaitu keyakinan atas nilai dan norma social . ikatan-ikatan social ini dibangun sejak masa kecil melalui hubungan emosional alamiah dengan orang tua, guru dan teman sebaya (bynum and thomsos, 1989).
Tampak theory diatas cocok dengan perspektif konsesus dan paradigm positivis.
Teori Labelling : Menurut Frank Tannembaum (1938) kejahatan bukan sepenuhnya dikarenakan individu kurang mampu menyesuaikan diri dalam kelompok, tetapi dalam kenyataannya , individu tersebut telah dipaksa untuk menyesuaikan diri dalam kelompok. Oleh karena itu kejahatan dianggap sebagai hasil daripada konflik antara kelompok dengan masyarakat yang lebih luas.
Schrag (1971) memberikan simpulan atas asumsi teori labeling sbb :
1.       Tidak ada suatu perbuatan yang terjadi dengan sendirinya bersifat criminal;
2.       Rumusan batasan tentang kejahatan dan penjahat dipaksakan sesuai dengan kepentingan mereka yang memiliki kuasa;
3.       Sesorang menjadi penjahat bukan karena ia melanggar undang-undang, melainkan karena ditetapkan oleh penguasa;
4.       Sehubungan dengan kenyataan di mana setiap orang dapat berbuat baik atau tidak baik, tidak berarti bahwa mereka dapat dikelompokkan menjadi dua bagian kelompok criminal dan non criminal;
5.       Tindakan penangkapan merupakan awal dari proses labeling;
6.       Penangkapan dan pengambilan keputusan dalam system peradilan pidana adalah fungsi dari pelaku/penjahat sebagai lawan dari karakteristik pelanggarannya;
7.       Usia, tingkatan social-ekonomi dan ras merupakan karakteristik umum pelaku kejahatn yang menimbulkan perbedaan keputusan dalam system peradilan pidana;
8.       System peradilan pidan dibentuk dari perspektif kehendak bebas yang memperkenalkan penilaian dan penolakkan terhadap mereka yang dipandang sebagai penjahat;
9.       Labeling merupakan suatu proses yang akan melahirkan identifikasi dengan citra sebagai deviant dan sub kultut serta menghasilkan rejection of the rejector (dikutif dari hagan, 1989,p 453-454)
Teori ini memiliki kesusuaian dengan perspektif pluralis . dalam perspektif ini dikatakan bahwa perbedaan antar kelompok terletak pada benar dan tidak benar. Hal ini selaras dengan pengertian labeling sebagai bentuk penilaian orang lain terhadap benar atau tidak benarnya tingkah laku di dalam masyarkat. Penilaian ini akibat adanya hubungan diantara individu. Paradigm yang sesuai adalah interaksionis.
E. Kesimpulan
Teori struktur social dan teori pengendalian social termasuk dalam perspektif consensus dan paradigm positivis karena pengkajiannya digagas oleh penggagas teori tersebut dengan melakukan metode ilmiah. Dua teori ini menjelaskan hubungan sebab akibat terjadinya suatu tindakan kejahatan, dimana hubungan sebab akibat adalah penekanan dalam paradigm positivis.
Teori labeling termasuk dalam perspektif pluralis dan paradigm interaksionis. Labeling merupakan hasil interaksi yang terjadi antara individu dengan lingkungan sosialnya.proses labeling ini mempengaruhi latar belakang psikologi social masingmasing individu yang beragam.