TATA KELOLA KEKUATAN POLISIONIL DALAM PENANGANAN MASALAH KAMTIBMAS (LAW AND ORDER)
TATA KELOLA KEKUATAN POLISIONIL
DALAM PENANGANAN MASALAH KAMTIBMAS
(LAW AND ORDER)
Suatu Pemikiran Sederhana
OLEH
AKBP ANDRY WIBOWO, SIK, MH, M.Si
I. PENDAHULUAN
Masalah kamtibmas merupakan bagian dari masalah social yang berhubungan erat dengan suatu situasi terganggunya psikis dan fisik yang dialami dan dirasakan oleh masyarakat yang berhubungan dengan keamanan, dan keselamatan individual maupun kolektif sebagai akibat dari berbagai
dinamika kegiatan masyarakat , dinamika kebijakan public yang
dikeluarkan oleh lembaga hukum/pemerintah/legislatif, organisasi non
pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, pelaku kejahatan
serta bencana alam.
Dalam
konstruksi relasi Negara dan masyarakat, polisi memiliki peran penting
untuk menangani berbagai masalah kamtibmas yang terjadi dan dirasakan
oleh masyarakat.UU No 2 Tahun 2002 memberikan Tugas Pokok, Fungsi dan
Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara kamtibmas;
memberikan perlindungan, pelayanan dan pengayoman kepolisian serta
melakukan upaya penegakkan hukum terhadap kejahatan.
Dalam relasinya tersebut selalu memberikan peluang terjadinya harmoni dan konflik
antara petugas kepolisian dengan masyarakat. Kekuasaan kepolisian yang
dioperasionalisasikan selalu dipandang sebagai wujud dari kebenaran
norma hukum positif/normatif (Quid Yuris) yang harus ditegakan dimana pengendalian situasi kamtibmas merupakan tujuan. Hal ini berbanding
terbalik dengan kepentingan masyarakat yang berbeda beda atau
bervariasi yang oleh berbagai pakar sosiologi dikatakan sebagai
kebenaran empiris (quid facti) yang lebih menekankan kepada aspek
keseimbangan sebagai tujuan.
Apalagi
di zaman demokratisasi saat ini , perkembangan hukum di masyarakat
tidak lagi didasari satu makzab belaka sebagaimana pada era otoritarian
dimana hukum merupakan dipandang sebagai alat paksa pemegang kekuasaan ,
dipengaruhi oleh kepentingan ideal, materiil dan kepentingan
kelompok-kelompok dalam masyarakat sehingga menjadi struktur social (Max
Webber) tetapi telah berkembang pula dalam masyarakat bahwa keberadaan
hukum harus mengabdi kepada kepentingan rakyat untuk menekan kaum
borjuis (karl marx).
Dalam
kasus-kasus sengketa pertambangan baik di Mesuji dan Bima, benturan
antara dua makzab hukum tersebut tampak terjadi dan pada masa yang akan
datang potensi benturan antara berbagai makzab hukum sebagai
bagian dari benturan peradaban akan selalu terjadi di masyarakat dalam
era demokratisasi serta keterbukaan informasi saat ini termasuk
munculnya radikalisme bernuansa SARA.
Apalagi
system hukum pidana kita yang lebih berorientasi pada civil law (Eropa
continental) sedang mendapatkan ujian terhadap perkembangan nilai nilai
hukum masyarakat yang didasarkan pada Common Law (Anglo Saxon) , Islamic
Law (Timur Tengah) dan Socialist Law yang mendasari kepada kepentingan
umum selain juga nilai nilai hukum local yang masih berlaku di beberapa
komunitas etnis di Indonesia.
Tetapi
perlu juga diwaspadai transisi system politik otoritarian kepada system
politik demokrasi saat ini tidak sedikit telah melahirkan masyarakat
tanpa nilai (Blind Society) dimana masyarakat tidak mengindahkan satupun
nilai-nilai social yang umum dikenal dalam msayarakat selama ini. Blind
society merupakan komunitas masyarakat yang mempersepsikan kebebasan
sebagai nilai absolute yang berakibat mereka berfikir dan bertindak
tidak lagi mengindahkan dan percaya pada struktur hukum, norma hukum dan
adat istiadat.
Dengan
situasi tersebut maka setiap permasalahan kamtibmas yang timbul, polisi
selalu dihadapkan kepada 2(dua) kutub tujuan sebagaimana tugas pokok,
fungsi dan peran yaitu menegakkan hukum dan menjaga ketertiban. Secara
konseptual sepertinya dua konsep ini mudah untuk dilaksanakan, tetapi
pada kenyataannya kesalahan mengambil keputusan atas keduanya selalu
menimbulkan masalah baru yang tidak sedikit menimbulkan kritik kepada
Polri khususnya ketika Polri harus dihadapkan pada
konflik-konflik yang berdimensi kolektif atau munculkan benturan
kepentingan antara kepentingan pemilik modal yang memiliki penguasaan
atas kekuasaan hukum dengan masyarakat ( kepentingan public ) yang
memiliki kekuasaan teritori sebagaimana pada kasus Bima dan Mesuji.
Dalam banyak pengalaman maka sebaiknya kepentingan ketertiban umum lebih
didahulukan dibandingkan dengan kepentingan hukum khususnya dalam
mengatasi masalah krisis dalam situasi konflik yang bersifat kolektif dan kompleks.
Maka
dalam menghadapi dinamika permasalahan kamtibmas sebagai bagian dari
permasalahan social yang dilatar belakangi berbagai dimensi persoalan
baik horizontal maupun vertical , kemampuan pengelolaan kekuatan
polisionil termasuk didalamnya pembangunan, pemeliharaan dan
penggunaannya secara efektif dan efisien menjadi factor
kunci dalam menentukan keberhasilan Polri dalam menjalankan tugas pokok,
fungsi dan perannya.
II. BAGAIMANA TATA KELOLA KEKUATAN POLISIONIL
A. Langkah Pertama : Memahami Agenda Kegiatan sebagai sumber permasalahan;
Dalam
konteks operasionalisasi personel kepolisian di satuan kerja maupun
satuan kewilayahan dalam menghadapi permasalahan kamtibmas selalu
didasarkan pada hal hal yang bersifat rutin ,mingguan, bulanan, tahunan,
periodic, insidentil dan khusus.
Hal-
hal yanag bersifat rutin meliputi kegiatan yang setiap hari dilakukan
baik di rumah, di sekolah, di kantor, di pasar, pabrik , bank, dsb serta
mobilisasi masyarakat dalam bergerak dari titik satu ke titik lainnya.
Hal-hal
yang bersifat mingguan meliputi kegiatan yang setiap minggu dilakukan
misalnya sholat jumat , kebaktian di gereja atau berlibur dalam rangka
weekend, dsb.
Hal-hal yang bersifat bulanan meliputi kegiatan yang hanya setiap bulan terjadi missal gajian, rapat kabinet,dsb.
Hal-hal
yang bersifat tahunan meliputi kegiatan yang setiap tahun dilakukan
seperti perayaan lebaran, perayaan natal dan tahun baru, perayaan tahun
baru china, perayaan hari jadi Negara kesatuan republic Indonesia, Hari
jadi Profinsi dab kabupaten , dsb
Hal-hal
yang bersifat insedentil meliputi konser music, unjuk rasa (meskipun di
beberapa kota hal ini telah menjadi agenda rutin),dsb.
Hal-hal bersifat khusus misalnya bentrok antar warga, bencana alam, event event pemerintahan, dsb.
Dalam
konteks ini, setiap personel kepolisian khususnya mereka yang bertugas
di bidang operasional harus memiliki sensitifitas terhadap agenda
kegiatan masyarakat dan pemerintah serta berfikir visioner (Know How) /
mau tau apa saja permasalahan yang harus dihadapi kesatuannya kedepan.
Dengan
berfikir tersebut maka diharapkan setiap personel kepolisian di bidang
operasional harus memiliki kepekaan dan keingin tahuan atas kegiatan
masyarakat dan pemerintah didasarkan pada pertanyaan:
1. Kapan Kegiatan tersebut dilaksanakan;
2. Dimana Kegiatan tersebut dilaksanakan;
3. Apa bentuk kegiatan tersebut;
4. Berapa
jumlah massa yang akan terlibat (Jenis Kelamin, Usia, Latar Belakang
Ideologi, Organisasi massa yang menjadi sponsor, dsb)
5. Bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan;
6. Ancaman dan Peluang Yang akan dihadapi (peta permasalahan);
Dalam
hal ini setiap personel di bidang operasional harus memiliki prinsip
“Think The Worst , Do The Best” dengan mengedepankan efektifitas
ketimbang efisiensi jika prediksi intelijen tidak mampu memprediksi
secara tajam, atau berfikir “minimum force/efisiensi dengan hasil
maksimal” jika prediksi intelijen dapat mengukur secara tepat ancaman
yang ada.
Untuk
mengetahui hal itu semua maka setiap personel kepolisian yang bekerja
di bidang operasional harus “WELL INFORM” . Hal ini dapat diperoleh dari
berbagai kegiatan dan produk intelijen, hasil rapat-rapat koordinasi,
atau bersumber dari informasi lainnya yang diperoleh baik melalui media
massa atau sumber informasi lainnya.
Tidak
kalah pentingnya jika kegiatan tersebut pernah dilakukan maka rujukan
atas kegiatan yang pernah dilaksanakan wajib menjadi bagian dari
pertimbangan situasional yang diprediksi terjadi pada kegiatan yang akan
datang.
B. langkah kedua : Berfikir Sumber Daya Yang Tersedia (Power On Hand)
Dalam
menghadapi kegiatan masyarakat dan pemerintah dengan situasi yang
diharapkan telah mendapatkan penilaian intelijen maka satuan kerja atau
satuan kewilayahan yang memiliki tanggung jawab operasional sudah mulai
mempersiapkan sumber daya kekuatan polisionil dalam melaksanakan
kegiatan kepolisian tersebut.
Adapun langkah-langkah penyiapan sumber daya kekuatan polisionil tersebut meliputi :
1. Berapa Jumlah Personel Yang Akan digunakan ?
Jumlah
personel ini dapat mengacu kepada 2 (dua ) prinsip dasar yaitu pertama
“Think The Worst And Do The Best” yaitu dengan mengesampaingkan
efisiensi tetapi lebih mengedepankan efektifitas penggelaran kekuatan sebesar besarnya disesuaikan dengan jumlah massa yang
harus dikelola. contoh massa unras buruh yang berjumlah 1000 orang maka
dapat disiapkan kekuatan polisionil 500-1000 personel kepolisian dan
perkuatannya.
kedua
“minimum force dengan mengedepankan efisiensi dengan tetap mengharapkan
hasil yang maksimal”.contoh massa unras kaum guru yang umumnya wanita
berjumlah 500 orang maka dapat disiapkan kekuatan polisionil antara
50-100 personel kepolisian dan perkuatannya.
2. Sumbernya dari mana ?
Jika
jumlah kekuatan polisiionil telah ditetapkan maka selanjutnya seorang
kepala satuan harus berfikir sumber daya kekuatan kepolisian tersebut
diambil dari mana apakah bersumber dari Polri (Mabes,Polda, Polres s/d
Polsek) saja atau memerlukan sumber daya kekuatan kawan seperti TNI atau
Pemerintah daerah dan juga kekuatan swakarsa yang dibentuk oleh
masyarakat.
3. Alat perlengkapan apa yang akan digunakan?
Setelah
jumlah personel ditetapkan maka selanjutnya seorang kepala kesatuan
atau petugas kepolisian di bidang operasional harus berfikir tentang
perlengkapan perorangan dan kesatuan yang akan digunakan dalam
pengelolaan kegiatan masyarakat atau pemerintah.
Dalam
konteks ini maka prinsip “Humanitarian” dapat dijadikan pedoman dalam
menentukan alat perlengkapan yang digunakan oleh anggota kepolisian
sehingga peralatan yang dapat dipakai harus dikedepankan adalah
alat-alat kepolisian yang bersifat non lethal weapon (alat-alat yang
tidak menimbulkan akibat kepada jiwa orang lain).
Hal
ini dapat diperkecualikan jika prediksi intelijen mencatat bahwa
situasi yang akan dihadapi akan dapat mengancam jiwa personel kepolisian
atau masyarakat umumnya hal ini dihadapi dalam menangani
masalah-masalah kejahatan dengan penggunaan senjata api atau senjata
tajam.
Jikapun
yang harus dihadapi adalah masyarakat yang membawa perlengkapan senjata
api dan senjata tajam maka jumlah peralatan yang dapat menimbulkan
kerugian jiwa sedapat mungkin dibatasi pada mereka yang sudah terlatih
untuk melakukan kegiatan penanganan anarkime massa termasuk menghadapi
organisasi kejahatan yang memang telah terlatih untuk menggunakan alat
kekerasan dalam modus operandinya.
4. Bagaimana Mobilisasinya?
Dengan
jumlah personel yang telah disiapkan maka kepala kesatuan atau personel
kepolisian di bidang operasional harus memikirkan mobilisasi personel
ke lokasi kegiatan.Diupayakan personel dimobilisasi dalam ikatan baik
regu/unit, peleton, kompi s/d batalyon serta gunakan sarana mobilisasi
dinas. Hindari mobilisasi dengan menggunakan sarana pribadi.
5. bagaimana Pengorganisasiannya ?
Dalam
mengelola sumber daya personil sebagai alat utama kegiatan kepolisian
seyogyanya kepala kesatuan atau personil di bidang operasional harus
mampu memetakan kebutuhan personil dan spesifikasi kemampuan yang
diperlukan sesuai dengan ancaman atau tantangan tugas yang dihadapi
melalui langkah :
a) Siapa saja yang dilibatkan ?
b) Berbuat apa ?
c) Bekerjasama dengan siapa ?
d) Bertanggung jawab kepada siapa ?
Dalam
Perkap No 9 tahun 2011 tentang Manajemen Operasional Kepolisian telah
di susun pedoman dasar model pengorganisasian dalam suatu operasi
kepolisian namun demikian tetap dibutuhkan penjabaran kepada
pengorganisasian sampai dengan unit terkecil bahkan pengorganisasian
peran perorangan personil kepolisian yang diberikan tanggung jawab
polisionil.
6. Bagaimana System Komunikasi, komando dan pengendalian.
dalam
mengefektifkan kegiatan Kepolisian apalagi dalam jumlah personil yang
banyak dan multitugas (Preemtif, preventif, represif dan intelijen)
multifungsi (reskrim, intel, sabhara dan lantas) bahkan multisatgas
(Polri, TNI dan Pemda) pengendalian terhadap mereka sangat menentukan
efektifitas keberadaan personil dan tindakan yang telah direncanakan.
Dalam
penugasan seperti ini tidak ada tugas yang bersifat personal tetapi
semua dalam satu kesatuan dinamika operasional dalam mencapai sasaran
atau tujuan kegiatan tersebut. untuk itulah kemudian kesatuan komando
yang mampu mengendalikan kekuatan polisionil sampai dengan setiap orang
yang ditugaskan akan memberikan dampak kepada daya cegah, dan daya
tangkal serta kesoliditasan kesatuan tugas.
System
komunikasi, komando dan pengendalian dapat memanfaatkan jaringan
komunikasi dinas, jaringan komunikasi dinas satuan kawan atau jaringan
komunikasi swasta maupun masyarakat. dalam kondisi darurat harus juga
disiapkan model komunikasi manual dan tradisonal seperti caraka atau
dengan menggunakan symbol – symbol komunikasi yang sudah di kenal oleh
personil dan atau kesatuan yang digunakan suatu operasi atau kegiatan
kepolisian.
C. langkah ketiga : Berfikir Tentang Tindakan Kepolisian (Police Power)
dalam
tahapan ini seorang kepala kesatuan atau personil di bidang operasional
sudah harus mampu memilih jenis tindakan kepolisian yang dikedepankan
sesuai dengan hakekat tantangan tugas atau ancaman yang dihadapi. dalam
hal ini jenis – jenis tindakan kepolisian yang dipilih dan dilakukan yaitu :
1. Jenis Tindakan Yang Dipilih
a) Tindakan Preemtif :
Meliputi
tindakan – tindakan kepolisian yang lebih mengendepankan kepada
pemberdayaan dan penyadaran partisipasi masyarakat seperti membuat
semboyan – semboyan kamtibmas yang ditempatkan pada titik – titik
strategis yang dapat di baca dan di pahami oleh masyarakat misalnya
“dilarang membawa petasan kedalam stadion”, “dilarang merusak fasilitas
umum pada saat unjuk rasa”.
b) Tidakan Preventif :
Meliputi
tindakan kepolisian yang lebih mengedepankan kepada upaya pencegahan
terhadap berbagai bentuk gangguan terhadap ketertiban masyarakat dengan
melakukan upaya pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli.
c) Tindakan Represif :
Meliputi
tindakan kepolisian yang lebih mengedepankan upaya penegakan hukum
terhadapa berbagai bentuk gangguan nyata yang terjadi dan dilakukan
berdasarkan azas keperluan, proposionalitas, manfaat dan objektif serta
menjunjung tinggi prinsip hukum serta asasi manusia.
Dalam
situasi tertentu khususnya dalam kerusuhan skala besar dimana kekuatan
polisionil tidak sebanding dengan kekuatan massa baik jumlah personil,
peralatan dan kemampuan maka tindakan represif dapat dikesampingkan
sementara waktu jika kalau tindakan tersebut justru akan menimbulkan
ketidaktertiban yang lebih besar serta resiko korban dari Pihak personil
polri dan masyarakat.
Dalam
kondisi ini sebaiknya kekuatan yang tergelar dikonsolidasikan untuk
mengisolasi lokasi krisis sambil menunggu waktu yang tepat untuk
melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka mengembalikan ketertiban
umum yang terganggu. peran pemimpin lapangan sangat penting dalam
mengendalikan situasi seperti ini karena sangat dimungkinkan pasukan
telah tercerai berai akibat dinamika rusuh massa.
d) Rehabilitatif
Meliputi
tindakan kepolisian yang lebih mengedepankan kepada tindakan pemulihan
pasca krisis yang disebabkan terganggunya ketertiban umum sebagai akibat
dari suatu kondisi anarkis massa atau rusuh massa. jenis tindakan
rehabilitative berupa upaya konsolidasi rehabilitatif dapat berupa
pelaksanaan penggelaran kekuatan kepolisian dalam skala besar.
e) Evakuasi
Meliputi
tindakan kepolisian yang lebih mengedepankan kepada tindakan
pertolongan, pemindahan, pergeseran, personil polri dan keamanan lainnya
termasuk masyarakat yang memerlukan.
f) Intelijen
meliputi
tindakan kepolisian yang dilakukan oleh seluruh personil yang
dilibatkan dan atau personil intelijen dalam melakukan pengindraan dini
(pengumpulan bahan keterangan), peringatan dini (telaan intelijen),
penangkalan dini (penggalangan) yang dilakukan secara dinamis dan terus
menerus dalam mendukung efektivitas tercapainya sasaran atau tujuan
kegiatan.
2. Bagaimana Taktis Operasionalnya
|
1
|
|
2
|
|
3
|
a). Point To Point
|
2
|
| |
|
3
|
|
1
|
b). System Ring
|
1
|
|
2
|
|
3
|
|
4
|
c). System Beat
jalan
|
|
titik
kumpul
|
| |
|
titik giat
|
| |
| |
3. Bagaimana Teknis dan Keterampilan Kepolisian
Teknis
operasional berkaitan dengan bagaimana seorang petugas kepolisian
menjalankan wewenangnya. missal bagaimana patrol yang benar, bagaimana
penangkapan yang benar, bagaimana pembubaran massa yang benar, bagaimana
pengaturan arus lalu lintas yang benar dan sebagainya. hal ini
menyangkut standar operasional prosedur yang sudah di tetapkan oleh
kesatuan termasuk di dalamnya standar profesi kepolisian dalam bentuk
keterampilan kepolisian missalnya kerampilan menggunakan pluit,
keterampilan berkomunikasi, keterampilan melumpuhkan lawan, keterampilan
menggunakan alat – alat kekerasan kepolisian (tongkat / senjata).
D. langkah keempat : Kesiapan Administrasi, Anggaran, dan Logistic.
Seluruh
kegiatan atau operasi kepolisian selalu dilengkapi dengan kesiapan
administrasi seperti rencana operasi, rencana pengamanan, rencana
kontijensi, surat – surat perintah dan perwabku. selain itu secara
fungsional sebaiknya juga menyiapkan rencana fungsi seperti dalam
penangkapan hendaknya menyiapkan rencana penangkapan, surat perintah
penangkapan serta perwabku.
Hal
tersebut berkaitan dengan prinsip kerja akuntabel yang berdasarkan
prinsip kecakapan profesi Kepolisian, manajemen, prinsip yuridis
administratif dan berbasis anggaran.