Review Oleh Andry Wibowo
Perspektif dan Paradigma Dalam
Kriminologi dan Kesesuainya dengan teori-teori kriminologi
( Direview dari tulisan Manshur
Zikri, Fakultas Ilmu social dan Politik UI 2010)
A.Latar Belakang
Kriminologi sebagai salah satu
bidang ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kepolisian baik sebagai ilmu pengetahuan maupun praktis
mengalami perkembangan yang siignifican sejalan dengan perkembangan social
masyarakat.
Dalam review ini penulis menggambarkan
kembali apa yang ditulis oleh Manshur Zikri, yang ditulisnya pada tahun 2010
yang menurut penulis penting dan relevan dengan penulisan disertasi penulis
kelak.
Pemahaman terhadap perspektif dan
paradigm kriminilogi ini penting dan menjadi dasar kemana arah penelitian dan
penulisan yang akan ditulis oleh penulis yang rencananya akan mengambil suatu
kajian komparasi antara penanganan supporter sepak bola di Indonesia dengan
yang ada di Inggris atau eropa yang
menjadi bagian kecil (studi kasus) dari memahami hubungan masyarakat dan Negara
khususnya bagaimana kepolisian menangani berbagai permasalahan yang berkaitan
dengan organisasi massa.
Pada awal tulisannya tersebut sdr
Manshur Zikri memberikan suatu penekanan bahwa betapa pentingnya kita mampu
memahami pandangan atau perspektif seseorang terhadap hubungan antara hukum dan
masyarakat yang memberikan pengaruh yang penting dalam penyelidikan-penyelidikan
yang bersifat kriminologis.
Dalam perkembangannya ahli
kriminologis merumuskan tiga perspektif dan tiga paradigm tentang hubungan
hukum dan organisasi kemasyarakatan. Tiga perspektif tersebut adalah consensus,
pluralis, dan konflik.sedangkan tiga paradigm dalam memahami gejala gejala
(reaksi social) tersebut adalah paradigm positivis, interaksionis dan sosialis.
Adapun tujuan yang ingin dicapai
oleh penulis adalah untuk memberikan gambaran perbedaan antara perspektif dan
paradigm, dan perbedaan antara masing-masing perspektif dan paradigm tersebut.
Selain dari pada itu untuk
memahami hubungan antara perspektif dan paradigm dan dikaitkan dengan
teoriteori yang berhubungan dengan kriminologi.Pemahaman ini selanjutnya akan
membantu kita dalam menjelaskan tingkah laku manusia, sifat dan karakteristik
kejahatan, asal mula hukum dan sebab musabab kejahatan, dan keterkaitan antara
hukum dan organisasi kemasyarakatan.
B. Masalah
Pakar Kriminologi telah
merumuskan tiga perspektif tentang hubungan antara hukum dan organisasi
kemasyarakatan, yaitu konsensu, pluralis dan konflik.tiga perspektif ini
merupakan suatu perkembangan pemahaman yang bergerak dari konservatif menuju
liberal dan kahirnya ke sebuah perspektif radikal. Selain itu terdapat tiga
paradigm yang digunakan dalam memahami gejala-gejala (reaksi social), yaitu
paradigm positivis, interaksionis dan sosialis.
Dalam kriminologi , terdapat
beberapa teori yang telah digagas oleh pakar-pakar kriminologi terdahulu yang
menjadi acuan bagi keberlangsungan kriminologi itu sendiri. Teori-teori ini,
seperti teori struktur social, pengendalian social, dan teori labeling, dapat
menjadi landasan dalam melihat dan menjawab masalah-masalah yang ada di
masyarakat atau dalam mendukung perkembangan dan pembaharuan hukum dan
perundang-undangan pidana.Melihat keterkaitanatau kesesuaian antara teori-teori
tersebut
C. Pengertian Perspektif dan
Paradigma
Perspektif adalah susunan
pengertian-pengertian atau makna secara sistematis tentang objek dan kejadian,
dimana perspektif ini mempengaruhi pengertian kita dalam melihat dunia dan
masalah-masalahnya.
Perspektif adalah susunan
pengertian-pengertian atau makna secara sistematis tentang objek dan kejadian,
dimana perspektif ini mempengaruhi pengertian kita dalam melihat dunia dan
masalah-masalahnya.Perspektif merupakan suatu sudut pandang kita dalam melihat
realita yang ada sehingga perspektif memiliki cakupan ruang begitu luas. Dan
dalam melihat realita ini, akan timbul suatu pertanyaan mengenai kebenaran dari
realita tersebut, oleh karena itu dibutuhkan suatu usaha untuk melakukan suatu
penelusuran dan pencarian kebenaran (scientific inquiry).
Penelusuran dari pencarian
kebenaran dari suatu kebenaran dari suatu realita yang memiliki sifat-sifat
ilmiah ini akan membentuk suatu perangkat pengertian-pengertian yang disebut
paradigm.berbeda dengan perspektif, paradigm memiliki cakupan ruang yang lebih
sempit dan lebih khusus yang dianggap sebagai hasil dari studi suatu kategori
khusus gejala social (reaksi-reaksi social), oleh karena itu , paradigm lebih
bersifat mendalamdan lebih bersifat teknis tentang suatu gejala tertentu.
Meskipun memiliki intisari yang
berbeda, perspektif dan paradigm memiliki suatu persamaan dalam hal
memperhatikan dan memelihara prinsipnya, yakni dasar-dasar yang akan
mempengaruhi kesimpulan-kesimpulan yang akan ditarik dan penemuan baru yang
akan dibuat. Keduanya sama-sama memiliki focus perhatian dalam menentukan
masalah dan pencarian solusi.
Pemahaman kita dalam kehidupan
sehari-hari mengenai kejahatan dipengaruhi oleh perspektif-perspektif yang
menerangkan sifat umum dari suatu organisasi kemasyarakatan, terutama dalam hal
hubungan hukum dengan masyarakat.Dalam penelusuran dan pencarian kebenaran
tentang kejahatan itu seorang pakar kriminolog dipengaruhi oleh paradigm yang
memperinici focus dan metode yang tepat bagi kriminolog, dimana penggunaan
teori teori kriminologi sebagai landasan harus dibarengi dengan pemahaman
tentang perspektif dan paradigm yang mempengaruhinya.
Simeca dan lee (dikutif dari
Robert F mejer, 1977, p 21(3) memaparkan bahwa terdapat tiga perspektif dan
paradigm dalam memahami hubungan hukum dengan organisassi kemasyarakatan. Tiga
perspektif tersebut adalah Konsensus, Pluralis dan Konflik. Tiga perspektif ini
merupakan suatu keseimbangan yang bergerak dari konservatif kea rah liberal dan
akhirnya sebuah perspektif radikal.Selain itu digunakan tiga paradigm dalam
memahami gejala –gejala (reaksi social) yaitu paradigm positivis,
interaksionis, dan sosialis. Keterkaitan antara ketiga perspektif dan paradigm
tersebut sangat erat.
Perspektif Konsensu beranjak dari
nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat (amerika serikat). Praduga
dasar dari perspektif ini adalah masyarakat yang dianggap relative stabil dan
terintegrasi dengan baik. Struktur social dilandasi oleh kesepakatan atas
nilai-nilai (1) hukum adalah kehendak masyarakat (2) hukum memberikan pelayanan
yang adil (3) suatu pelanggaran hukum mencerminkan suatu keunikan. Dalam
perspektif ini , hukum dianggap sebagai kesepakatan umum yang dianut masyarakat
, dan pelaku kejahatan adalah yang melanggar kesepakatan umum tersebut.Pasangan
dari perspektif consensus adalah paradigm positivis yang menekankan ketertiban
kehidupan social dan kejahatan sebagai hasil dari hubungan sebab akibat yang
kemudian menimbulkan hukum alam yang mengatur tingkah laku manusia.Hubungan
sebab akibat ini dapat dilihat melalui metode ilmiah. Dengan memahami tingkah
laku pelaku kejahatan, tingkah laku pelaku kejahatan. Tingkah laku kejahatan
dapat diprediksi dan pelaku kejahatan dapat dibina.
Perspektif Pluralis adalah suatu
pandangan yang mengakui adanya perbedaan-perbedaan kelompok dan juga
perbedaan-perbedaan nilai dan kepentingan. Perbedaan antara suatu kelompok
social dengan kelompok lainnya terletak pada sengketa tentang benar dan tidak
benar. Oleh karena itu, hukum muncul sebagai suatu bentuk penyelesaian masalah
dari sengketa tersebut.Dalam perspektif ini, system hukum bertugas untuk
melindungi kepentingan masyarakat banyak. Pasangan ini adalah paradigm
interaksionis, yang menitik beratkan pada keragaman psikologi social dari
kehidupan manusia. Paradigma ini beranggapan bahwa tingkah laku kejahatan
merupakan suatu kualitas yang diberikan oleh masyarakat dan merupakan reaksi
dari pihak pengamat (masyarakat) terhadap tingkah laku individu tersebut. Hal
ini mengakibatkan adanya proses pemberian cappada individu yang melakukan
perbuatan tersebut (penjahat). Ada kecenderungan bahwa seseorang yang diberi
cap sebagai penjahat akan beringkah laku sebagaimana cap itu diberikan.
Perspektif konflik juga mengakui
perbedaan-perbedaan dalam struktur social. Akan tetapi perbedaan-perbedaan
tersebut memunculkan suatu konflik kekuasaan. Hukum berfungsi untuk kepentingan
penguasa, yaitu mempertahankan kekuasaannya. Dalam perspektif ini, hukum
bergerak karena adanya daya paksa dari system hukum yang dilaksanakan pihak
penguasa terhadap kelas rendah. Penjahat diangap seseorang melakukan tingkah
laku yang melawan kehendak penguasa. Paradigm pasangan perspektif konflik ini
adalah paradigm sosialis.Dimana paradigm sosialis memandang bahwa konflik yang
menjadi persoalan dalam organisasi kemasyarakatan bersumber pada system ekonomi
kapitalis. Tingkah laku kejahatan merupakan suatu tingkah laku yang mengganggu
kestabilan ekonomi yang telaj dikuasai oleh kelompok dominan( mereka yang
memiliki kuasa atas alat produksi). Hukum digunakan untuk mempertahankan
kekusaan dan keuntungan yang didapat dari pengusaan system ekonomi tersebut.
D. Teori teori kriminologi yang
sesuai dengan ketiga perspektif dan ketiga paradigm
Teori teori yang akan dibahas
dalam tulisan ini adalah teori-teori yang berkaitan dengan kriminologi modern
seperti struktur social-pengendalian social dan labeling.
Struktur social : para pakar
meyakini bahwa kekuatan-kekuatan social ekonomi yang beroperasi di dalam
area-area kelas social –ekonomi rendah yang buruk mendorong sebagian besar penduduknya
ke dalam pola tingkah laku criminal. Posisi kelas ekonomi yang tidak beruntung
adalah penyebab utama dari kejahatan. Teori ini terbagi lagi menjadi tiga
teori, yaitu teori disorganisasi social, teori ketegangan social dan teori
kejahatan kultural.
Teori disorganisasi social
memiliki focus pada kondisi lingkungan, dimana terjadinya leingkungan yang
buruk, control social yang tidak memadai, pelanggaran hukum oleh gang atau
kelompok social tertentu dan adanya pertentangan nilai-nilai social .
Teori ketegangan social memiliki
focus terhadap suatu konflik antara tujuan dan cara yang digunakan untuk
mencapai tujuan tersebut. Hal ini terjadi karena adanya ketidakseimbangan
distribusi kekayaan dan kekuatan (kekuasaan). Kondisi ini menyebabkan frustasi
bagi kalangan tertentu sehingga berusaha mencari cara alternative untuk
mencapai tujuan yang dicita-citakan . Teori ini kemudian memiliki turunan
sendiri yaitu teori anomi yaitu teori yang memandang bahwa orang-orang memiliki
paham yang sama akan tujuan masyarakat, tetapi kekurangan cara untuk
mencapainya sehingga mencari jalan alternative seperti kejahatan. Teori ini
kemudian dapat menjelaskan kenapa kejahatan masyarakat kelas bawah tinggi.
Teori kejahatan kultural
merupakan bentuk kombinasi dari dua teori sebelumnya (disorganisasi social dan
strain theory) yang secara bersama-sama menghasilkan budaya kelas rendah yang
unik dan bertentangan dengan norma-norma social konvensional. Sub kultur ini
kemudian membatasi diri dengan gaya hidup dan nilai-nilai alternative dan
dianggap sebagai pelaku kejahatanoleh budaya normative.
Teori struktur social ini erat
kaitannya dengan perspektif consensus, yaitu tentang nilai-nilai dan ksepakatan
umum yang ada di masyarakat . masyarakat hidup dalam norma-norma dan cara-cara
yang telah disepakati bersama untuk tercapainya suatu tujuan.Namun , ketika
terjadi suatu kondisi frustasi terhadap norma atau aturan-aturan konvensional,
seseorang atau kelompok tertentu mencari cara lain yang bertentangan dengan
norma dan aturan yang ada, yang biasanya menjadi tingkah laku kejahatan.
Pelanggaran hukum lain dalam perspektif consensus merupakan suatu hal yang unik
. dalam halnya denga teori ketegangan, terbentuknya sub kebudayaan kejahatan
atau kelompok-kelompok kelas rendah (sub kultut) adalah merupakan suatu
representasi yang mewakili hubungan sebab akibat yang unik tersebut.
Paradigma yang digunakan adalah
paradigm positivis yang memiliki focus pada pencarian jawaban mengapa timbul
suatu tingkah laku kejahatan. Karena hubungan sebabg akibat yaitu tungkah laku
adalah hasil hubungan antara individu dan lingkungan mereka. Kejahatan
dipandang sebagai objek dan yang harus dicari adalah factor-faktor yang dapat
mengungkapkan tingkah laku criminal dengan memusatkan perhatian kepada pelaku kejahatan
sebagai suatu gejala yang mesti dipelajari.
Teori Pengedalian Sosial :
istilah yang merujuk pada teori-teori yang menjelaskan tingkat keterikatan
individu dengan lingkungan masyarakat sebagai factor yang mempengaruhi suatu
kejahatan.Kejahatan dianggap sebagai hasil dari kekurangan control social yang
secara normal dipaksakan melalui institusi social : keluarga,agama,
pendidikan,nilai-nilai dan norma dalam suatu komunitas. Teori pengendalian
social dibagi menjadi dua uaitu containment theory dan Social bond theory.
Containment Theory dijelaskan oleh reckless (1961) bahwa terdapat beberapa cara
mempertahankan bagi individu agar bertingkah laku selaras dengan nilai dan
norma – norma yang ada dala masyarakat. Yang pertama dari internal atau dirinya
sendiri dan yang kedua dari ekternal yang bersifat legal baik norma hukum
maupun norma social yang telah menjadi kesepakatan bersama masyarakat.
Sedangkan theory social bond yang
digagas oleh Hirschi mengatakan bahwa seseorang dapat terlibat dalam suatu
kejahatan karena terlepas dari ikatan-ikatan dan kepercayaan moral yang
seharusnya mengikat mereka ke dalam kehidupan yang patuh kepada hukum . Ikatan
social menurut hirschi terbagi dalam 4(empat) elemen yaitu attachment yaitu
ikatan social yang muncul karena adanya rasa hormat terhadap orang lain;
commitment yatiu pencarian seseorang individu akan tujuan hidup yang ideal dan
konvensional, involvement yaitu keterlibatan individu dalam kegiatan
konvensional dan patuh dan belief yaitu keyakinan atas nilai dan norma social .
ikatan-ikatan social ini dibangun sejak masa kecil melalui hubungan emosional
alamiah dengan orang tua, guru dan teman sebaya (bynum and thomsos, 1989).
Tampak theory diatas cocok dengan
perspektif konsesus dan paradigm positivis.
Teori Labelling : Menurut Frank
Tannembaum (1938) kejahatan bukan sepenuhnya dikarenakan individu kurang mampu
menyesuaikan diri dalam kelompok, tetapi dalam kenyataannya , individu tersebut
telah dipaksa untuk menyesuaikan diri dalam kelompok. Oleh karena itu kejahatan
dianggap sebagai hasil daripada konflik antara kelompok dengan masyarakat yang
lebih luas.
Schrag (1971) memberikan simpulan
atas asumsi teori labeling sbb :
1. Tidak
ada suatu perbuatan yang terjadi dengan sendirinya bersifat criminal;
2. Rumusan
batasan tentang kejahatan dan penjahat dipaksakan sesuai dengan kepentingan
mereka yang memiliki kuasa;
3. Sesorang
menjadi penjahat bukan karena ia melanggar undang-undang, melainkan karena
ditetapkan oleh penguasa;
4. Sehubungan
dengan kenyataan di mana setiap orang dapat berbuat baik atau tidak baik, tidak
berarti bahwa mereka dapat dikelompokkan menjadi dua bagian kelompok criminal
dan non criminal;
5. Tindakan
penangkapan merupakan awal dari proses labeling;
6. Penangkapan
dan pengambilan keputusan dalam system peradilan pidana adalah fungsi dari
pelaku/penjahat sebagai lawan dari karakteristik pelanggarannya;
7. Usia,
tingkatan social-ekonomi dan ras merupakan karakteristik umum pelaku kejahatn
yang menimbulkan perbedaan keputusan dalam system peradilan pidana;
8. System
peradilan pidan dibentuk dari perspektif kehendak bebas yang memperkenalkan
penilaian dan penolakkan terhadap mereka yang dipandang sebagai penjahat;
9. Labeling
merupakan suatu proses yang akan melahirkan identifikasi dengan citra sebagai
deviant dan sub kultut serta menghasilkan rejection of the rejector (dikutif
dari hagan, 1989,p 453-454)
Teori ini
memiliki kesusuaian dengan perspektif pluralis . dalam perspektif ini dikatakan
bahwa perbedaan antar kelompok terletak pada benar dan tidak benar. Hal ini
selaras dengan pengertian labeling sebagai bentuk penilaian orang lain terhadap
benar atau tidak benarnya tingkah laku di dalam masyarkat. Penilaian ini akibat
adanya hubungan diantara individu. Paradigm yang sesuai adalah interaksionis.
E. Kesimpulan
Teori struktur
social dan teori pengendalian social termasuk dalam perspektif consensus dan
paradigm positivis karena pengkajiannya digagas oleh penggagas teori tersebut
dengan melakukan metode ilmiah. Dua teori ini menjelaskan hubungan sebab akibat
terjadinya suatu tindakan kejahatan, dimana hubungan sebab akibat adalah
penekanan dalam paradigm positivis.
Teori labeling
termasuk dalam perspektif pluralis dan paradigm interaksionis. Labeling
merupakan hasil interaksi yang terjadi antara individu dengan lingkungan
sosialnya.proses labeling ini mempengaruhi latar belakang psikologi social
masingmasing individu yang beragam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar