Sabtu, 11 Juli 2015

Perspektif dan Paradigma Dalam Kriminologi dan Kesesuainya dengan teori-teori kriminologi-Review Oleh Andry Wibowo



Review Oleh Andry Wibowo
Perspektif dan Paradigma Dalam Kriminologi dan Kesesuainya dengan teori-teori kriminologi
( Direview dari tulisan Manshur Zikri, Fakultas Ilmu social dan Politik UI 2010)

A.Latar Belakang
Kriminologi sebagai salah satu bidang ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kepolisian  baik sebagai ilmu pengetahuan maupun praktis mengalami perkembangan yang siignifican sejalan dengan perkembangan social masyarakat.
Dalam review ini penulis menggambarkan kembali apa yang ditulis oleh Manshur Zikri, yang ditulisnya pada tahun 2010 yang menurut penulis penting dan relevan dengan penulisan disertasi penulis kelak.
Pemahaman terhadap perspektif dan paradigm kriminilogi ini penting dan menjadi dasar kemana arah penelitian dan penulisan yang akan ditulis oleh penulis yang rencananya akan mengambil suatu kajian komparasi antara penanganan supporter sepak bola di Indonesia dengan yang ada di Inggris atau eropa  yang menjadi bagian kecil (studi kasus) dari memahami hubungan masyarakat dan Negara khususnya bagaimana kepolisian menangani berbagai permasalahan yang berkaitan dengan organisasi massa.
Pada awal tulisannya tersebut sdr Manshur Zikri memberikan suatu penekanan bahwa betapa pentingnya kita mampu memahami pandangan atau perspektif seseorang terhadap hubungan antara hukum dan masyarakat yang memberikan pengaruh yang penting dalam penyelidikan-penyelidikan yang bersifat kriminologis.
Dalam perkembangannya ahli kriminologis merumuskan tiga perspektif dan tiga paradigm tentang hubungan hukum dan organisasi kemasyarakatan. Tiga perspektif tersebut adalah consensus, pluralis, dan konflik.sedangkan tiga paradigm dalam memahami gejala gejala (reaksi social) tersebut adalah paradigm positivis, interaksionis dan sosialis.
Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penulis adalah untuk memberikan gambaran perbedaan antara perspektif dan paradigm, dan perbedaan antara masing-masing perspektif dan paradigm tersebut.
Selain dari pada itu untuk memahami hubungan antara perspektif dan paradigm dan dikaitkan dengan teoriteori yang berhubungan dengan kriminologi.Pemahaman ini selanjutnya akan membantu kita dalam menjelaskan tingkah laku manusia, sifat dan karakteristik kejahatan, asal mula hukum dan sebab musabab kejahatan, dan keterkaitan antara hukum dan organisasi kemasyarakatan.
B. Masalah
Pakar Kriminologi telah merumuskan tiga perspektif tentang hubungan antara hukum dan organisasi kemasyarakatan, yaitu konsensu, pluralis dan konflik.tiga perspektif ini merupakan suatu perkembangan pemahaman yang bergerak dari konservatif menuju liberal dan kahirnya ke sebuah perspektif radikal. Selain itu terdapat tiga paradigm yang digunakan dalam memahami gejala-gejala (reaksi social), yaitu paradigm positivis, interaksionis dan sosialis.
Dalam kriminologi , terdapat beberapa teori yang telah digagas oleh pakar-pakar kriminologi terdahulu yang menjadi acuan bagi keberlangsungan kriminologi itu sendiri. Teori-teori ini, seperti teori struktur social, pengendalian social, dan teori labeling, dapat menjadi landasan dalam melihat dan menjawab masalah-masalah yang ada di masyarakat atau dalam mendukung perkembangan dan pembaharuan hukum dan perundang-undangan pidana.Melihat keterkaitanatau kesesuaian antara teori-teori tersebut
C. Pengertian Perspektif dan Paradigma
Perspektif adalah susunan pengertian-pengertian atau makna secara sistematis tentang objek dan kejadian, dimana perspektif ini mempengaruhi pengertian kita dalam melihat dunia dan masalah-masalahnya.
Perspektif adalah susunan pengertian-pengertian atau makna secara sistematis tentang objek dan kejadian, dimana perspektif ini mempengaruhi pengertian kita dalam melihat dunia dan masalah-masalahnya.Perspektif merupakan suatu sudut pandang kita dalam melihat realita yang ada sehingga perspektif memiliki cakupan ruang begitu luas. Dan dalam melihat realita ini, akan timbul suatu pertanyaan mengenai kebenaran dari realita tersebut, oleh karena itu dibutuhkan suatu usaha untuk melakukan suatu penelusuran dan pencarian kebenaran (scientific inquiry).
Penelusuran dari pencarian kebenaran dari suatu kebenaran dari suatu realita yang memiliki sifat-sifat ilmiah ini akan membentuk suatu perangkat pengertian-pengertian yang disebut paradigm.berbeda dengan perspektif, paradigm memiliki cakupan ruang yang lebih sempit dan lebih khusus yang dianggap sebagai hasil dari studi suatu kategori khusus gejala social (reaksi-reaksi social), oleh karena itu , paradigm lebih bersifat mendalamdan lebih bersifat teknis tentang suatu gejala tertentu.
Meskipun memiliki intisari yang berbeda, perspektif dan paradigm memiliki suatu persamaan dalam hal memperhatikan dan memelihara prinsipnya, yakni dasar-dasar yang akan mempengaruhi kesimpulan-kesimpulan yang akan ditarik dan penemuan baru yang akan dibuat. Keduanya sama-sama memiliki focus perhatian dalam menentukan masalah dan pencarian solusi.
Pemahaman kita dalam kehidupan sehari-hari mengenai kejahatan dipengaruhi oleh perspektif-perspektif yang menerangkan sifat umum dari suatu organisasi kemasyarakatan, terutama dalam hal hubungan hukum dengan masyarakat.Dalam penelusuran dan pencarian kebenaran tentang kejahatan itu seorang pakar kriminolog dipengaruhi oleh paradigm yang memperinici focus dan metode yang tepat bagi kriminolog, dimana penggunaan teori teori kriminologi sebagai landasan harus dibarengi dengan pemahaman tentang perspektif dan paradigm yang mempengaruhinya.
Simeca dan lee (dikutif dari Robert F mejer, 1977, p 21(3) memaparkan bahwa terdapat tiga perspektif dan paradigm dalam memahami hubungan hukum dengan organisassi kemasyarakatan. Tiga perspektif tersebut adalah Konsensus, Pluralis dan Konflik. Tiga perspektif ini merupakan suatu keseimbangan yang bergerak dari konservatif kea rah liberal dan akhirnya sebuah perspektif radikal.Selain itu digunakan tiga paradigm dalam memahami gejala –gejala (reaksi social) yaitu paradigm positivis, interaksionis, dan sosialis. Keterkaitan antara ketiga perspektif dan paradigm tersebut sangat erat.
Perspektif Konsensu beranjak dari nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat (amerika serikat). Praduga dasar dari perspektif ini adalah masyarakat yang dianggap relative stabil dan terintegrasi dengan baik. Struktur social dilandasi oleh kesepakatan atas nilai-nilai (1) hukum adalah kehendak masyarakat (2) hukum memberikan pelayanan yang adil (3) suatu pelanggaran hukum mencerminkan suatu keunikan. Dalam perspektif ini , hukum dianggap sebagai kesepakatan umum yang dianut masyarakat , dan pelaku kejahatan adalah yang melanggar kesepakatan umum tersebut.Pasangan dari perspektif consensus adalah paradigm positivis yang menekankan ketertiban kehidupan social dan kejahatan sebagai hasil dari hubungan sebab akibat yang kemudian menimbulkan hukum alam yang mengatur tingkah laku manusia.Hubungan sebab akibat ini dapat dilihat melalui metode ilmiah. Dengan memahami tingkah laku pelaku kejahatan, tingkah laku pelaku kejahatan. Tingkah laku kejahatan dapat diprediksi dan pelaku kejahatan dapat dibina.
Perspektif Pluralis adalah suatu pandangan yang mengakui adanya perbedaan-perbedaan kelompok dan juga perbedaan-perbedaan nilai dan kepentingan. Perbedaan antara suatu kelompok social dengan kelompok lainnya terletak pada sengketa tentang benar dan tidak benar. Oleh karena itu, hukum muncul sebagai suatu bentuk penyelesaian masalah dari sengketa tersebut.Dalam perspektif ini, system hukum bertugas untuk melindungi kepentingan masyarakat banyak. Pasangan ini adalah paradigm interaksionis, yang menitik beratkan pada keragaman psikologi social dari kehidupan manusia. Paradigma ini beranggapan bahwa tingkah laku kejahatan merupakan suatu kualitas yang diberikan oleh masyarakat dan merupakan reaksi dari pihak pengamat (masyarakat) terhadap tingkah laku individu tersebut. Hal ini mengakibatkan adanya proses pemberian cappada individu yang melakukan perbuatan tersebut (penjahat). Ada kecenderungan bahwa seseorang yang diberi cap sebagai penjahat akan beringkah laku sebagaimana cap itu diberikan.
Perspektif konflik juga mengakui perbedaan-perbedaan dalam struktur social. Akan tetapi perbedaan-perbedaan tersebut memunculkan suatu konflik kekuasaan. Hukum berfungsi untuk kepentingan penguasa, yaitu mempertahankan kekuasaannya. Dalam perspektif ini, hukum bergerak karena adanya daya paksa dari system hukum yang dilaksanakan pihak penguasa terhadap kelas rendah. Penjahat diangap seseorang melakukan tingkah laku yang melawan kehendak penguasa. Paradigm pasangan perspektif konflik ini adalah paradigm sosialis.Dimana paradigm sosialis memandang bahwa konflik yang menjadi persoalan dalam organisasi kemasyarakatan bersumber pada system ekonomi kapitalis. Tingkah laku kejahatan merupakan suatu tingkah laku yang mengganggu kestabilan ekonomi yang telaj dikuasai oleh kelompok dominan( mereka yang memiliki kuasa atas alat produksi). Hukum digunakan untuk mempertahankan kekusaan dan keuntungan yang didapat dari pengusaan system ekonomi tersebut.
D. Teori teori kriminologi yang sesuai dengan ketiga perspektif dan ketiga paradigm
Teori teori yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah teori-teori yang berkaitan dengan kriminologi modern seperti struktur social-pengendalian social dan labeling.
Struktur social : para pakar meyakini bahwa kekuatan-kekuatan social ekonomi yang beroperasi di dalam area-area kelas social –ekonomi rendah yang buruk mendorong sebagian besar penduduknya ke dalam pola tingkah laku criminal. Posisi kelas ekonomi yang tidak beruntung adalah penyebab utama dari kejahatan. Teori ini terbagi lagi menjadi tiga teori, yaitu teori disorganisasi social, teori ketegangan social dan teori kejahatan kultural.
Teori disorganisasi social memiliki focus pada kondisi lingkungan, dimana terjadinya leingkungan yang buruk, control social yang tidak memadai, pelanggaran hukum oleh gang atau kelompok social tertentu dan adanya pertentangan nilai-nilai social .
Teori ketegangan social memiliki focus terhadap suatu konflik antara tujuan dan cara yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut. Hal ini terjadi karena adanya ketidakseimbangan distribusi kekayaan dan kekuatan (kekuasaan). Kondisi ini menyebabkan frustasi bagi kalangan tertentu sehingga berusaha mencari cara alternative untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan . Teori ini kemudian memiliki turunan sendiri yaitu teori anomi yaitu teori yang memandang bahwa orang-orang memiliki paham yang sama akan tujuan masyarakat, tetapi kekurangan cara untuk mencapainya sehingga mencari jalan alternative seperti kejahatan. Teori ini kemudian dapat menjelaskan kenapa kejahatan masyarakat kelas bawah tinggi.
Teori kejahatan kultural merupakan bentuk kombinasi dari dua teori sebelumnya (disorganisasi social dan strain theory) yang secara bersama-sama menghasilkan budaya kelas rendah yang unik dan bertentangan dengan norma-norma social konvensional. Sub kultur ini kemudian membatasi diri dengan gaya hidup dan nilai-nilai alternative dan dianggap sebagai pelaku kejahatanoleh budaya normative.
Teori struktur social ini erat kaitannya dengan perspektif consensus, yaitu tentang nilai-nilai dan ksepakatan umum yang ada di masyarakat . masyarakat hidup dalam norma-norma dan cara-cara yang telah disepakati bersama untuk tercapainya suatu tujuan.Namun , ketika terjadi suatu kondisi frustasi terhadap norma atau aturan-aturan konvensional, seseorang atau kelompok tertentu mencari cara lain yang bertentangan dengan norma dan aturan yang ada, yang biasanya menjadi tingkah laku kejahatan. Pelanggaran hukum lain dalam perspektif consensus merupakan suatu hal yang unik . dalam halnya denga teori ketegangan, terbentuknya sub kebudayaan kejahatan atau kelompok-kelompok kelas rendah (sub kultut) adalah merupakan suatu representasi yang mewakili hubungan sebab akibat yang unik tersebut.
Paradigma yang digunakan adalah paradigm positivis yang memiliki focus pada pencarian jawaban mengapa timbul suatu tingkah laku kejahatan. Karena hubungan sebabg akibat yaitu tungkah laku adalah hasil hubungan antara individu dan lingkungan mereka. Kejahatan dipandang sebagai objek dan yang harus dicari adalah factor-faktor yang dapat mengungkapkan tingkah laku criminal dengan memusatkan perhatian kepada pelaku kejahatan sebagai suatu gejala yang mesti dipelajari.
Teori Pengedalian Sosial : istilah yang merujuk pada teori-teori yang menjelaskan tingkat keterikatan individu dengan lingkungan masyarakat sebagai factor yang mempengaruhi suatu kejahatan.Kejahatan dianggap sebagai hasil dari kekurangan control social yang secara normal dipaksakan melalui institusi social : keluarga,agama, pendidikan,nilai-nilai dan norma dalam suatu komunitas. Teori pengendalian social dibagi menjadi dua uaitu containment theory dan Social bond theory. Containment Theory dijelaskan oleh reckless (1961) bahwa terdapat beberapa cara mempertahankan bagi individu agar bertingkah laku selaras dengan nilai dan norma – norma yang ada dala masyarakat. Yang pertama dari internal atau dirinya sendiri dan yang kedua dari ekternal yang bersifat legal baik norma hukum maupun norma social yang telah menjadi kesepakatan bersama masyarakat.
Sedangkan theory social bond yang digagas oleh Hirschi mengatakan bahwa seseorang dapat terlibat dalam suatu kejahatan karena terlepas dari ikatan-ikatan dan kepercayaan moral yang seharusnya mengikat mereka ke dalam kehidupan yang patuh kepada hukum . Ikatan social menurut hirschi terbagi dalam 4(empat) elemen yaitu attachment yaitu ikatan social yang muncul karena adanya rasa hormat terhadap orang lain; commitment yatiu pencarian seseorang individu akan tujuan hidup yang ideal dan konvensional, involvement yaitu keterlibatan individu dalam kegiatan konvensional dan patuh dan belief yaitu keyakinan atas nilai dan norma social . ikatan-ikatan social ini dibangun sejak masa kecil melalui hubungan emosional alamiah dengan orang tua, guru dan teman sebaya (bynum and thomsos, 1989).
Tampak theory diatas cocok dengan perspektif konsesus dan paradigm positivis.
Teori Labelling : Menurut Frank Tannembaum (1938) kejahatan bukan sepenuhnya dikarenakan individu kurang mampu menyesuaikan diri dalam kelompok, tetapi dalam kenyataannya , individu tersebut telah dipaksa untuk menyesuaikan diri dalam kelompok. Oleh karena itu kejahatan dianggap sebagai hasil daripada konflik antara kelompok dengan masyarakat yang lebih luas.
Schrag (1971) memberikan simpulan atas asumsi teori labeling sbb :
1.       Tidak ada suatu perbuatan yang terjadi dengan sendirinya bersifat criminal;
2.       Rumusan batasan tentang kejahatan dan penjahat dipaksakan sesuai dengan kepentingan mereka yang memiliki kuasa;
3.       Sesorang menjadi penjahat bukan karena ia melanggar undang-undang, melainkan karena ditetapkan oleh penguasa;
4.       Sehubungan dengan kenyataan di mana setiap orang dapat berbuat baik atau tidak baik, tidak berarti bahwa mereka dapat dikelompokkan menjadi dua bagian kelompok criminal dan non criminal;
5.       Tindakan penangkapan merupakan awal dari proses labeling;
6.       Penangkapan dan pengambilan keputusan dalam system peradilan pidana adalah fungsi dari pelaku/penjahat sebagai lawan dari karakteristik pelanggarannya;
7.       Usia, tingkatan social-ekonomi dan ras merupakan karakteristik umum pelaku kejahatn yang menimbulkan perbedaan keputusan dalam system peradilan pidana;
8.       System peradilan pidan dibentuk dari perspektif kehendak bebas yang memperkenalkan penilaian dan penolakkan terhadap mereka yang dipandang sebagai penjahat;
9.       Labeling merupakan suatu proses yang akan melahirkan identifikasi dengan citra sebagai deviant dan sub kultut serta menghasilkan rejection of the rejector (dikutif dari hagan, 1989,p 453-454)
Teori ini memiliki kesusuaian dengan perspektif pluralis . dalam perspektif ini dikatakan bahwa perbedaan antar kelompok terletak pada benar dan tidak benar. Hal ini selaras dengan pengertian labeling sebagai bentuk penilaian orang lain terhadap benar atau tidak benarnya tingkah laku di dalam masyarkat. Penilaian ini akibat adanya hubungan diantara individu. Paradigm yang sesuai adalah interaksionis.
E. Kesimpulan
Teori struktur social dan teori pengendalian social termasuk dalam perspektif consensus dan paradigm positivis karena pengkajiannya digagas oleh penggagas teori tersebut dengan melakukan metode ilmiah. Dua teori ini menjelaskan hubungan sebab akibat terjadinya suatu tindakan kejahatan, dimana hubungan sebab akibat adalah penekanan dalam paradigm positivis.
Teori labeling termasuk dalam perspektif pluralis dan paradigm interaksionis. Labeling merupakan hasil interaksi yang terjadi antara individu dengan lingkungan sosialnya.proses labeling ini mempengaruhi latar belakang psikologi social masingmasing individu yang beragam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar