Kamis, 20 Agustus 2015

BUDAYA PEMOLISIAN INDONESIA



BUDAYA PEMOLISIAN INDONESIA
(KAJIAN KRITIS TERHADAP BUDAYA ORGANISASI DALAM PENERAPAN POLMAS)
OLEH
AKBP ANDRY WIBOWO, SIK, MH,MSI
PROGRAM S3 SEKOLAH TINGGI ILMU KEPOLISIAN
A.   PENDAHULUAN
Menurut pandangan saya, budaya di dalam kepolisian adalah budaya yang unik. Dalam identifikasi yang dapat saya jelaskan adalah polisi bukanlah militer tetapi ia mengadopsi beberapa aspek dalam budaya militer dalam budaya kepolisian seperti pembangunan struktur kepolisian yang semi militeristik termasuk penggunaan pangkat dan tanda-tanda kebesaran di dalam diri petugas kepolisian, demikian pula polisi bukanlah organisasi pegawai negeri sipil yang ada dalam birokrasi di Indonesia tetapi  juga harus memiliki wajah sipil dalam wujudnya tentunya dapat kita lihat dari implementasi administrasi public pada administrasi kepolisian, polisi juga bukanlah organisasi pribadi ( korporasi) tetapi sering kita dengar prinsip prinsip korporasi diserap dalam budaya organisasinya seperti bagaimana memuaskan para pelanggan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Demikian pula dalam wajah operasionalnya , polisi setidaknya memiliki 2 (dua) wajah yaitu sosok yang protagonist terhadap masyarakat di lain sisi ia harus menjadi sosok yang antagonis ketika harus menghadapi pelaku kejahatan.Polisi juga dituntut untuk pandai melakukan diplomasi dalam menyelesaikan masalah masyarakat tetapi ia juga harus trampil menggunakan senjata dalam menghadapi bahaya nyata yang mematikan bagi dirinya maupun masyarakat.
Tentunya pandangan saya ini sejalan dengan berbagai pandangan berbagai ilmuwan yang mempelajari dan mengkaji tentang Kepolisian sebagai Organ maupun sebagai fungsi. [1]
Pemolisian  sendiri merupakan fenomena dalam peradaban modern, dengan konsep sebagai kekuatan kepolisian sipil “ civilian police force” dimana secara formal di wujudkan di Inggris pada tahun 1829 oleh Sir Robert Peel. Sir Robert Peel adalah Bapak dari Pemolisian Modern yaitu yang pertama kalinya memperkenalkan system pencegahan kejahatan dalam reformasinya di dalam menangani kejahatan.
Secara alamiah budaya pemolisian di dalam organ kepolisian dibentuk oleh berbagai aturan dan norma-norma yang mengikat dalam setiap organisasi kepolisian, yang kemudian dalam perkembangannya budaya tersebut juga sangat dipengaruhi bagaimana persepsi, interprestasi dan implementasi dari aturan dan norma norma yang ada yang kemudian diwujudkan dalam “perilaku’ dan “tindakan” kepolisian yang tampak pada individu, tim maupun organisasi kepolisian secara menyeluruh dalam menjalankan peran dan fungsi kepolisiannya.
Budaya kepolisian dapat dilihat dari bagaimana kepolisian dengan pemolisiannya memuaskan pelanggannya dengan mengorientasikan dirinya pada tindakan-tindakan yang berhubungan dengan penanganan kejahatan  yang dapat disebut dengan orthodox sociological approach[2]. Termasuk didalamnya bagaimana anggota kepolisian memiliki budaya curiga , solidaritas kedalam yang kuat, tidak toleren terhadap kritik dan cenderung memelihara status quo.
Dalam penulisian ini penulis ingin membahas bagaimana Polmas diimplementasikan di dalam organ dan fungsi kepolisian di Indonesia. Bagaimana Pemahaman Polmas di Indonesia dihubungkan dengan “The Origin Of Community Policing  Theories” yang lahir di Amerika serikat dengan Budaya Organisasi dan Masyarakatnya yang berbeda.
B.   PEMBAHASAN
1.    The Origin Of Community Policing Theories
Dari pendalaman penulis tentang “Teori Community Policing” didapat satu benang merah tentang asal usul konseptual yang kemudian melahirkan teori community policing.Dalam kajian yang disampaikan oleh Michael D Rissing,[3] Teori Pemolisian Masyarakat (CP) merupakan teori yang berhubungan dengan “Neigbourhood Theory of Crime”. Di dalam Neigborhood Theory Of Crime ada 2 (dua) teori yang menjadi pijakan yaitu “ Broken Windows Theory” dan “ Social Dis Organization Theory” . Sebagai pijakan teoritis dari CP, Broken Windows Theory yang digagas oleh James Q Wilson dan George Kieling pada tahun 1982 menyatakan “ Their Theory links disorder and incivility within 2 communities to subsequent occurences of serious crimes”. Kemudian dalam implemetasinya yang dilakukan oleh New York Police Commissioner William Brathon pada tahun 1994, kepolisian New York melakukan berbagai kegiatan penertiban secara agresive terhadap para pelanggar yang ada di jalan jalan new york seperti prostitusi liar, mabuk mabukan di jalan, tukang minta-minta  kepada pengemudi di lampu merah. Dampak dari kegiatan ini , terjadinya penurunan kejahatan di new york dengan drastic. Wilson dan Kelling memberikan tanggapannya atas situasi ini yaitu kejahatan serius beraawl dari tidak ditanganinya secara baik pelanggaran-pelanggan serta ketidak tertiban di masyarakat, jika hal ini dapat dibenahi maka kejahatan serius akan dapat berkurang secara drastic”.
Kemudian pijakan teoritis kedua bagi Community Policing Theory adalah teori yang lebih tua dari teori broken windows yaitu teori tentang social disorganization yang ditemukan oleh Shaw dan Mc Kay Pada tahun 1942. Shaw dan Mc Kay Berpandangan bahwa kejahatan itu tidak terjadi berdasarkan waktu dan tingkatan, melainkan terjadi pada tempat-tempat tertentu khususnya di dalam masyarakat yang penduduknya berganti ganti , bersifat heterogen dan terjadi dis organisasi dalam masyarakat dimana informal control tidak berjalan ( seperti dis organisasi di dalam keluarga, organisasi social kemasyarakatan local yang tidak berjalan, komunitas keagamaan yang tidak berfungsi social, asosiasi remaja dan anak anak yang tidak ada), semua kondisi tersebut kemudian oleh Shaw dan Mc Kay sebagai cikal bakal lahirnya tradisi kejahatan di wilayah tersebut “ socially dis organized neigboorhod tended to produce criminal tradition that could be passed to successive generations of youths”.Pandangan Shaw dan Mc Kay ini juga didukung oleh pandangan dari Samson, morenof dan earls yang menyatakan “ social disorganization can reduce social capital and collective efficacy and thereby increase crime and violence rates”.[4]
Dalam konteks ini , maka community policing merupakan budaya pemolisian yang diorientasikan kepada memperbaiki masyarakat, dalam artian bagaimana masyarakat dapat memahami bahwa kejahatan itu lahir dari sub kultur yang ada di masyarakat. Dalam konteks ini bagaimana polisi meningkatkan peran public untuk peduli terhadap sumber-sumber kehidupan social yang dapat melahirkan kejahatan dan mendorong masyarakat sendiri untuk aktif dalam memperbaiki dirinya dengan menata kehidupan social di lingkungannya sehingga kejahatan tidak menjadi  tradisi di lingkungan tersebut.Bagaimana keluaraga, komunitas keagaaman , lembaga lembaga ikatan remaja dan anak anak dihidupkan, bagaimana para tetangga saling berinteraksi dan menjalankan fungsi social bersama sehingga lingkungan tempat tinggalnya menjadi sehat dan aman.
Tentunya teori CP ini lahir di amerika serikat dengan pengkajian masalah social dan kepolisian di sana pada era 1990an.dimana kejahatan itu ada karena pelanggaran dan ketidak teraturan sosisal yang kecil luput dari penanganan pemerintah dan masyarakat sehingga lambat laun pelanggaran kecil itu menjadi kejahatan yang serius di suatu waktu, demikian juga ikatan social yang lemah bahkan hilang di lingkungan tertentu berdampak pada munculnya berbagai kejahatan yang tidak diharapkan.
2.    Polmas Di Indonesia
Polmas di Indonesia dalam konsep Penerapan CP menjadi perhatian Polri pada era 2000an.
Definsisi Polmas pun beraneka ragam, dan tentunya tidak asli pada pandangan Polmas yang lahir dari kajian kejahatan dan pemolisian di Indonesia. Pandangan Polmas baik secara teoritik dan implementatif merupakan pembelajaran bahkan modifikasi peniruan  dari berbagai teoritik yang ada di dunia termasuk modifikasi dalam implementasi nya berdasarkan penerapan Coban dan Chuzaiso di Jepang.
Secara ilmiah , penelitian tentang Polmas yang melahirkan suatu disertasi adalah penelitian Polmas yang dilakukan oleh DR Chrisnanda[5] seorang polisi aktif, yang mana gelar DRnya diperoleh setelah melakukan penelitian di Polres Batang dengan judul “ Pola-pola Pemolisian di Polres Batang”.Dalam kesimpulannya tersebut DR Chrisnanda memberikan gambaran tentang berbagai pola pemolisian disana yang menjadi budaya pemolisian di polres batang yang menurut pandangan DR Crisnanda pemolisian di Polres Batang merupakan “ hasil interprestasi Kapolres terhadap perintah atau kebijakan pimpinan (tingkat Polwil, Polda atau Mabes) , maupun corak masyarakat dan kebudayaannya.yang berupa kebijakan-kebijakan pimpinan sebagai pemegang otoritas, baik secara lisan maupun tertulis. Kebijakan tersebut menjadi acuan bagi para petugas kepolisian dalam melaksanakan operasi kepolisian .
Pemolisian di tingkat operasional merupakan tindakan-tindakan untuk melaksanakan perintah atau instruksi pimpinan , merespons pelaporan atau pengaduan masyarakat maupun untuk menangani masalah kriminalitas atau masalah social lainnya baik dengan atau tanpa upaya paksa maupun diskresi yang sesuai dengan posisi kedudukannya dalam organisasi. Kesuksesan atau keberhasilannya dinilai dari kemampauannya mengungkap perkara pidana, menurunkan angka kriminalitas, maupun tingkat loyalitas kepada pimpinan dan tidak adanya complain dari masyarakat.
Hubungan atasan dan bawahan bersifat patron-kilen yang berlandaskan hubungan pribadi dan bercorak patrimonial atau patronase. Model patron-klien struktur kekuatan ada di tangan para patron yang diatur secara berjenjang dan terpusat di tangan satu orang. Kekuatan patron begitu besar untuk mengontrol kilennya.
Hubungan polisi dengan masyarakat sangat bercorak, polisi dapat mendominasi masyarakat di satu sisi,di sisi yang lain polisi dapat didominasi oleh masyarakat. Pola-pola pemolisian di Polres batang bercorak reaktif dan konvensional dalam birokrasi yang lebih menekannkan ciri patrimonial dar pada ciri modern, kebudayaan organisasinya ditandai dengan patron clien dengan corak kepercayaan pribadi. Polisi adalah produk masyarakat, bila masyarakat menekankan pentingnya hubungan patron yang bercorak antar pribadi maka kebudayaan polisi akan ditandai oleh hubungan patron klien yang berdasarkan pada hubungan personal.
Dalam disertasi DR Crisnada, dimana Polres Batang sebagai lokasi penelitian, dari kesimpulan yang dibuatnya tidak tampak secara tegas bagaimana budaya pemolisian berorientasi pada konsep dan teori Polmas tergambar. Meskipun ada hubungan itu hubungan atau relasi yang terbangun bersifat personal atau pribadi antar polisi dan individu di dalam masyarakat. Dominasi pemolisian di Polres Batang dilakukan secara reaktif dalam memerangi kejahatan. Seharusnya dalam tingkat dan karakter wilayah Batang tersebut hypotesa penulis operasionalisasi Polres Batang lebih dominan pada hubungan kepolmasan , karena crime rate di sana relative rendah.namun dalam penelitian DR Chrisnanda tersebut performa tersebut tidak tergambarkan pada hasil penelitian.
Selanjutnya dalam rekomendasi DR Crisnanda memberikan saran tentang bagaimana budaya pemolisian demokratis yang esensinya sebagai berikut : (1) Polisi bersama-sama masyarakat untuk mencari jalan keluar atau menyelesaikan masalah social (terutama masalah keamanan) yang terjadi di masyarakat, (2) polisi senantiasa berupaya untuk mengurangi rasa ketakutan masyarakat akan adanya gangguan kriminalitas, (3) polisi lebih mengutamakan pencegahan, (4) Polisi senantiasa berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dalam sarannya tersebut DR Crisnanda memberikan perspektif teoritis dari berbagai literature yang dibacanya dan diinternalisasi sebagai suatu nilai pemolisian modern yang menurutnya sebagai nilai-nilai dari community policing.
3.    Pembahasan
Dari 2(dua) perspektif diatas, yaitu bagaimana CP di amerika dibangun dan Bagaimana CP di Indonesia coba di bangun. Menurut pandangan penulis terdapat perbedaan fundamental dari proses bagaimana CP itu ditemukan dan diimplementasikan.
Teori neigboorhood Theory of crime dan Dis Organization Theory Of Crime adalah pijakan yang kemudian melahirkan community policing sebagai theory pemolisian, artinya budaya pemolisian yang kemudian disebut dengan community policing merupakan budaya pemolisian yang lahir dari sebuah penelitian ilmiah kenapa harus ada model pemolisian seperti CP di sana. Kebijakan departemen kepolisian new york untuk kemudian mencoba konsep tentang community policing didasarkan pada situasi masyarakat dan kejahatannya serta kajian ilmiah yang di buat sehingga kemudian keluarlah apa yang disebut dengan community policing. Budaya polisi yang diorientasikan pada pembenahan komunitas, penataan lingkungan kecil, penanganan ketidak teraturan dari bentuk yang sekecil mungkin.
Bagaimana denga proses pengimplementasian CP di Indonesia, pengimplementasian CP di Indonesia seperti contoh pada Polres Bekasi yang membentuk Coban dan Chuzaisho bukanlah hasil kajian yang sama dengan di New York. Implementasi CP di Polres Bekasi condong pada bentuk adopsi system Coban dan Chuzaisho di Jepang. Dari aspek ini jelas bahwa ada perbedaan proses yang merupakan budaya di kepolisian kita.jika di New York Kebijakan Pemolisian lahir dari suatu academic research yang mendalam sebagai suatu budaya organisasi khususnya yang bernilai strategis, di Polri condong menerapkan konsep adopsi dengan modifikasi apa apa yang ditemukan di luar tanpa dilakukannya academic research yang mendalam tentang permasalahan masyarakat dan dan bagaimana polisi memberikan responsenya.
Tentunya dari budaya organisasi yang berbeda dan budaya masyarakat yang juga berbeda, hasil yang diharapkan dari penerapan CP di New Yor, CP di Jepang dan CP di Indonesia dapat diperkirakan berbeda baik CP sebagai budaya organisasi maupun CP sebagai Out Put dari upaya polisi untuk memecahkan permasalahan social bersama-sama masyarakat.
Dari sosok budaya polisi, meskipun ada common sense tentang universall culture tentang budaya polisi tetapi tentunya sebagai organisasi kepolisian di negara maju polisi new york pasti memiliki budaya yang berbeda dengan budaya organisasi Polri yang ada pada negara berkembang, salah satu contohnya adalah budaya menggunakan academic research dalam membuat kebijakan tentang community policing di new york yang tidak dilakukan di dalam budaya organisasi Polri. Demikian pula bahwa hubungan polisi dengan masyarakat bersifat linear, Polisi harus mampu mengikuti dinamika perkembangan budaya masyarakatnya, kebijakan kepolisian harus didasarkan budaya masyarakat khususnya hal – hal yang berkorelasi dengan naik dan turunnya angka kejahatan. Budaya masyarakat New York Yang heterogen telah menghasilkan suatu dis organisasi social yang kemudian menjadi salah satu factor meningkatnya kejahatan, bagaimana di Indonesia tentunya setiap daerah memiliki corak kebudayaan yang berbeda, tetapi pada umumnya ikatan social dan kekerabatan masih banyak terjadi di Indonesia termasuk di Ibu kota. Social control di pemukiman-pemukiman relative masih ada dan hidup.sehingga lingkungan-lingkungan tersebut tidak menjadi lokasi kejahatan, dan tentunya apakah masih perlu model CP di New York dan Jepang diberlakukan dalam lingkungan tersebut. Sekali lagi jawaban penulisan ini bukanlah perlu atau tidak perlu model CP di Indonesia, tetapi yang ingin ditekankan adalah perlunya penguatan kebijakan Polri melalui pemanfaatan academic research (sebagai budaya organisasi) sebelum kebijakan organisasi yang akan mempengaruhi budaya mendasar pemolisian diterapkan. Apalagi Polri yang national system, academic research sangat diperlukan untuk memastikan bagaimana pemolisian yang terbaik dimana aspek national culture tidak bertentangan dengan aspek local culture demikian pula sebaliknya local culture mampu memperkual nilai-nilai nasional dalam kebijakan Polri.
C.   KESIMPULAN
Bahwa community policing di New York di temukan dan dioperasionalkan berdasarkan kepada academic research sebelumnya yaitu pemanfatan neigboorhood crime theory yaitu broken windows theory dan disorganization theory sebagai dasar kemudian perlunya community policing.
Dalam broken windows theory digambarkan bahwa” kejahatan serius lahir dari pembiaran terhadap berbagai permasalahan pelanggaran dan kejahatan ringan di dalam lingkungan masyarakat” , sedangakan dis organization theory memberikan gambaran bahwa “ disorganisasi social atau hilangnya ikatan social dan control dari masyarakat di dalam lingkungannya juga akan memberikan kontribusi pada munculnya kejahatan di lingkungan tersebut”.dari perspektif teori itulah kemudian community policing ditemukan dan dioperasionalkan. Dimana polisi melakukan intervensi kepada lingkungan tertentu untuk menata lingkungan tersebut menjadi lingkungan yang sehat dan aman dengan mengaktifkan kembali apa yang disebut budaya masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap masalah-malasah social yang berdampak kepada keamanan di lingkungannya.Polisi berorientasi pada komunitas, pada lingkungan yang dianggap rawan tumbuhnya kejahatan karena masyarakat yang tinggal disana heterogen dan ikatan sosialnya rentan serta rapuh.
Konsep community policing ini pada era 2000an di sosialisasikan dan coba diterapkan di Indonesia. Model Coban dan Chuzaisho di adopsi di Polres Bekasi sebagai model pemolisian masyarakat gaya Indonesia. Cara atau proses penerapan CP di Indonesia berbeda dengan cara penerapan CP di New York. Jika di New York dilakukan berdasarkan academic research terlebih dahulu sebagai budaya organisasi dalam melahirkan kebijakan, di Indonesia hal tersebut tidak dilakukan. Budaya di Indonesia adalah mengadopsi dan memodifikasi kebijakan di luar negeri yang baik yang kemudian dieksperimen dilaksanakan sebagai kebijakan di Indonesia. Hal itu terjadi pada implementasi community policing di Indonesia dengan model penerapan CP di Polres Bekasi. Tentunya dengan cara atau budaya kebijakan seperti ini, apakah menghasilkan out put yang sama?.
Menurut penulis bukan soal apakah community policing model new york atau model jepang cocok atau tidak cocok diterapkan di dalam kebijakan pemolisian di Polri, tetapi hendaknya budaya organisasi dalam membuat kebijakan harus juga diikuti. Hendaknya academic research harus mendahului sebelum kebijakan strategis itu ditetapkan. Karena meskipun common sense budaya polisi secara universal ada kesamaan, tetapi system politik dan system social kemasyarakatan serta kondisi bangsa keseluruhan berbeda-beda. Untuk itulah academic research diperlukan tidak sekedar meniru dan memodifikasi suatu konsep atau model pemolisian. Budaya inilah yang belum dimiliki oleh Polri, dan ini akan menjadi tantangan kedepan bagaimana membangun wajah polisi polisi Indonesia melalui pemolisiannya yang cocok dengan karakter masyarakat dan perkembangan negaranya.

Referensi :
Crisnanda DL, Pola-Pola Pemolisian di Polres Batang, Program studi Kajian Ilmu Kepolisian, 2005
  It is generraly accepted that there is a direct connection between police work and a unique occupational culture ( chan 1999, Skolnick and Fyle 1993, Reiner 1992, and Manning and Van Maanen 1978).
Resing, Michael D, Community Policing Vs Problem Oriented Policing, New York Police Dept, 1996
Sampson Roberts, Disorganization Social, 1999
  Sociological orthodox approach include : an exaggerate sense of missions towards policing role and craving work that is crime-oriented and promises excitement. The celebration of masculine exploits, the willingness to use force and engage, in informal working practices, suspicion, social isolation, defensive solidarity, cynicsym, pessimism, and intolerance towards those who challenge the status quo ( Reiner 1992, loftus 2010)


[1] It is generraly accepted that there is a direct connection between police work and a unique occupational culture ( chan 1999, Skolnick and Fyle 1993, Reiner 1992, and Manning and Van Maanen 1978).
[2] Sociological orthodox approach include : an exaggerate sense of missions towards policing role and craving work that is crime-oriented and promises excitement. The celebration of masculine exploits, the willingness to use force and engage, in informal working practices, suspicion, social isolation, defensive solidarity, cynicsym, pessimism, and intolerance towards those who challenge the status quo ( Reiner 1992, loftus 2010)
[3]Resing, Michael D, Community Policing Vs Problem Oriented Policing, New York Police Dept, 1996
[4] Sampson Roberts, Disorganization Social, 1999
[5] Crisnanda DL, Pola-Pola Pemolisian di Polres Batang, Program studi Kajian Ilmu Kepolisian, 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar