BUDAYA
PEMOLISIAN INDONESIA
(KAJIAN
KRITIS TERHADAP BUDAYA ORGANISASI DALAM PENERAPAN POLMAS)
OLEH
AKBP
ANDRY WIBOWO, SIK, MH,MSI
PROGRAM
S3 SEKOLAH TINGGI ILMU KEPOLISIAN
A. PENDAHULUAN
Menurut pandangan saya, budaya di dalam kepolisian adalah
budaya yang unik. Dalam identifikasi yang dapat saya jelaskan adalah polisi
bukanlah militer tetapi ia mengadopsi beberapa aspek dalam budaya militer dalam
budaya kepolisian seperti pembangunan struktur kepolisian yang semi
militeristik termasuk penggunaan pangkat dan tanda-tanda kebesaran di dalam
diri petugas kepolisian, demikian pula polisi bukanlah organisasi pegawai
negeri sipil yang ada dalam birokrasi di Indonesia tetapi juga harus memiliki wajah sipil dalam
wujudnya tentunya dapat kita lihat dari implementasi administrasi public pada
administrasi kepolisian, polisi juga bukanlah organisasi pribadi ( korporasi)
tetapi sering kita dengar prinsip prinsip korporasi diserap dalam budaya
organisasinya seperti bagaimana memuaskan para pelanggan untuk meningkatkan kepercayaan
masyarakat.
Demikian pula dalam wajah operasionalnya , polisi
setidaknya memiliki 2 (dua) wajah yaitu sosok yang protagonist terhadap
masyarakat di lain sisi ia harus menjadi sosok yang antagonis ketika harus
menghadapi pelaku kejahatan.Polisi juga dituntut untuk pandai melakukan
diplomasi dalam menyelesaikan masalah masyarakat tetapi ia juga harus trampil
menggunakan senjata dalam menghadapi bahaya nyata yang mematikan bagi dirinya
maupun masyarakat.
Tentunya pandangan saya ini sejalan dengan berbagai
pandangan berbagai ilmuwan yang mempelajari dan mengkaji tentang Kepolisian
sebagai Organ maupun sebagai fungsi. [1]
Pemolisian sendiri
merupakan fenomena dalam peradaban modern, dengan konsep sebagai kekuatan
kepolisian sipil “ civilian police force”
dimana secara formal di wujudkan di Inggris pada tahun 1829 oleh Sir Robert
Peel. Sir Robert Peel adalah Bapak dari Pemolisian Modern yaitu yang pertama
kalinya memperkenalkan system pencegahan kejahatan dalam reformasinya di dalam
menangani kejahatan.
Secara alamiah budaya pemolisian di dalam organ
kepolisian dibentuk oleh berbagai aturan dan norma-norma yang mengikat dalam
setiap organisasi kepolisian, yang kemudian dalam perkembangannya budaya
tersebut juga sangat dipengaruhi bagaimana persepsi, interprestasi dan
implementasi dari aturan dan norma norma yang ada yang kemudian diwujudkan
dalam “perilaku’ dan “tindakan” kepolisian yang tampak pada individu, tim
maupun organisasi kepolisian secara menyeluruh dalam menjalankan peran dan
fungsi kepolisiannya.
Budaya kepolisian dapat dilihat dari bagaimana kepolisian
dengan pemolisiannya memuaskan pelanggannya dengan mengorientasikan dirinya
pada tindakan-tindakan yang berhubungan dengan penanganan kejahatan yang dapat disebut dengan orthodox sociological approach[2]. Termasuk didalamnya
bagaimana anggota kepolisian memiliki budaya curiga , solidaritas kedalam yang
kuat, tidak toleren terhadap kritik dan cenderung memelihara status quo.
Dalam penulisian ini penulis ingin membahas bagaimana
Polmas diimplementasikan di dalam organ dan fungsi kepolisian di Indonesia.
Bagaimana Pemahaman Polmas di Indonesia dihubungkan dengan “The Origin Of Community Policing Theories” yang lahir di Amerika serikat
dengan Budaya Organisasi dan Masyarakatnya yang berbeda.
B. PEMBAHASAN
1.
The
Origin Of Community Policing Theories
Dari
pendalaman penulis tentang “Teori
Community Policing” didapat satu benang merah tentang asal usul konseptual
yang kemudian melahirkan teori community policing.Dalam kajian yang disampaikan
oleh Michael D Rissing,[3] Teori Pemolisian
Masyarakat (CP) merupakan teori yang berhubungan dengan “Neigbourhood Theory of Crime”. Di dalam Neigborhood Theory Of Crime ada 2 (dua) teori yang menjadi pijakan
yaitu “ Broken Windows Theory” dan “
Social Dis Organization Theory” . Sebagai pijakan teoritis dari CP, Broken
Windows Theory yang digagas oleh James Q Wilson dan George Kieling pada tahun
1982 menyatakan “ Their Theory links
disorder and incivility within 2 communities to subsequent occurences of
serious crimes”. Kemudian dalam implemetasinya yang dilakukan oleh New York
Police Commissioner William Brathon pada tahun 1994, kepolisian New York
melakukan berbagai kegiatan penertiban secara agresive terhadap para pelanggar
yang ada di jalan jalan new york seperti prostitusi liar, mabuk mabukan di
jalan, tukang minta-minta kepada
pengemudi di lampu merah. Dampak dari kegiatan ini , terjadinya penurunan
kejahatan di new york dengan drastic. Wilson dan Kelling memberikan
tanggapannya atas situasi ini yaitu kejahatan
serius beraawl dari tidak ditanganinya secara baik pelanggaran-pelanggan serta
ketidak tertiban di masyarakat, jika hal ini dapat dibenahi maka kejahatan
serius akan dapat berkurang secara drastic”.
Kemudian
pijakan teoritis kedua bagi Community
Policing Theory adalah teori yang lebih tua dari teori broken windows yaitu
teori tentang social disorganization
yang ditemukan oleh Shaw dan Mc Kay Pada tahun 1942. Shaw dan Mc Kay
Berpandangan bahwa kejahatan itu tidak terjadi berdasarkan waktu dan tingkatan,
melainkan terjadi pada tempat-tempat tertentu khususnya di dalam masyarakat
yang penduduknya berganti ganti , bersifat heterogen dan terjadi dis organisasi
dalam masyarakat dimana informal control
tidak berjalan ( seperti dis organisasi di dalam keluarga, organisasi social
kemasyarakatan local yang tidak berjalan, komunitas keagamaan yang tidak
berfungsi social, asosiasi remaja dan anak anak yang tidak ada), semua kondisi
tersebut kemudian oleh Shaw dan Mc Kay sebagai cikal bakal lahirnya tradisi
kejahatan di wilayah tersebut “ socially
dis organized neigboorhod tended to produce criminal tradition that could be
passed to successive generations of youths”.Pandangan Shaw dan Mc Kay ini
juga didukung oleh pandangan dari Samson, morenof dan earls yang menyatakan “ social disorganization can reduce social
capital and collective efficacy and thereby increase crime and violence rates”.[4]
Dalam
konteks ini , maka community policing
merupakan budaya pemolisian yang diorientasikan kepada memperbaiki masyarakat,
dalam artian bagaimana masyarakat dapat memahami bahwa kejahatan itu lahir dari
sub kultur yang ada di masyarakat. Dalam konteks ini bagaimana polisi
meningkatkan peran public untuk peduli terhadap sumber-sumber kehidupan social
yang dapat melahirkan kejahatan dan mendorong masyarakat sendiri untuk aktif
dalam memperbaiki dirinya dengan menata kehidupan social di lingkungannya
sehingga kejahatan tidak menjadi tradisi
di lingkungan tersebut.Bagaimana keluaraga, komunitas keagaaman , lembaga
lembaga ikatan remaja dan anak anak dihidupkan, bagaimana para tetangga saling
berinteraksi dan menjalankan fungsi social bersama sehingga lingkungan tempat
tinggalnya menjadi sehat dan aman.
Tentunya
teori CP ini lahir di amerika serikat dengan pengkajian masalah social dan
kepolisian di sana pada era 1990an.dimana kejahatan itu ada karena pelanggaran
dan ketidak teraturan sosisal yang kecil luput dari penanganan pemerintah dan
masyarakat sehingga lambat laun pelanggaran kecil itu menjadi kejahatan yang
serius di suatu waktu, demikian juga ikatan social yang lemah bahkan hilang di
lingkungan tertentu berdampak pada munculnya berbagai kejahatan yang tidak
diharapkan.
2. Polmas
Di Indonesia
Polmas
di Indonesia dalam konsep Penerapan CP menjadi perhatian Polri pada era 2000an.
Definsisi
Polmas pun beraneka ragam, dan tentunya tidak asli pada pandangan Polmas yang
lahir dari kajian kejahatan dan pemolisian di Indonesia. Pandangan Polmas baik
secara teoritik dan implementatif merupakan pembelajaran bahkan modifikasi
peniruan dari berbagai teoritik yang ada
di dunia termasuk modifikasi dalam implementasi nya berdasarkan penerapan Coban
dan Chuzaiso di Jepang.
Secara
ilmiah , penelitian tentang Polmas yang melahirkan suatu disertasi adalah
penelitian Polmas yang dilakukan oleh DR Chrisnanda[5] seorang polisi aktif, yang
mana gelar DRnya diperoleh setelah melakukan penelitian di Polres Batang dengan
judul “ Pola-pola Pemolisian di Polres Batang”.Dalam kesimpulannya tersebut DR
Chrisnanda memberikan gambaran tentang berbagai pola pemolisian disana yang menjadi
budaya pemolisian di polres batang yang menurut pandangan DR Crisnanda
pemolisian di Polres Batang merupakan “ hasil interprestasi Kapolres terhadap
perintah atau kebijakan pimpinan (tingkat Polwil, Polda atau Mabes) , maupun
corak masyarakat dan kebudayaannya.yang berupa kebijakan-kebijakan pimpinan
sebagai pemegang otoritas, baik secara lisan maupun tertulis. Kebijakan
tersebut menjadi acuan bagi para petugas kepolisian dalam melaksanakan operasi
kepolisian .
Pemolisian
di tingkat operasional merupakan tindakan-tindakan untuk melaksanakan perintah
atau instruksi pimpinan , merespons pelaporan atau pengaduan masyarakat maupun
untuk menangani masalah kriminalitas atau masalah social lainnya baik dengan
atau tanpa upaya paksa maupun diskresi yang sesuai dengan posisi kedudukannya
dalam organisasi. Kesuksesan atau keberhasilannya dinilai dari kemampauannya
mengungkap perkara pidana, menurunkan angka kriminalitas, maupun tingkat
loyalitas kepada pimpinan dan tidak adanya complain dari masyarakat.
Hubungan atasan dan bawahan
bersifat patron-kilen yang berlandaskan hubungan pribadi dan bercorak
patrimonial atau patronase. Model patron-klien struktur kekuatan ada di tangan
para patron yang diatur secara berjenjang dan terpusat di tangan satu orang.
Kekuatan patron begitu besar untuk mengontrol kilennya.
Hubungan
polisi dengan masyarakat sangat bercorak, polisi dapat mendominasi masyarakat
di satu sisi,di sisi yang lain polisi dapat didominasi oleh masyarakat.
Pola-pola pemolisian di Polres batang bercorak reaktif dan konvensional dalam
birokrasi yang lebih menekannkan ciri patrimonial dar pada ciri modern,
kebudayaan organisasinya ditandai dengan patron clien dengan corak kepercayaan
pribadi. Polisi adalah produk masyarakat, bila masyarakat menekankan pentingnya
hubungan patron yang bercorak antar pribadi maka kebudayaan polisi akan
ditandai oleh hubungan patron klien yang berdasarkan pada hubungan personal.
Dalam
disertasi DR Crisnada, dimana Polres Batang sebagai lokasi penelitian, dari
kesimpulan yang dibuatnya tidak tampak secara tegas bagaimana budaya pemolisian
berorientasi pada konsep dan teori Polmas tergambar. Meskipun ada hubungan itu
hubungan atau relasi yang terbangun bersifat personal atau pribadi antar polisi
dan individu di dalam masyarakat. Dominasi pemolisian di Polres Batang
dilakukan secara reaktif dalam memerangi kejahatan. Seharusnya dalam tingkat
dan karakter wilayah Batang tersebut hypotesa penulis operasionalisasi Polres
Batang lebih dominan pada hubungan kepolmasan , karena crime rate di sana
relative rendah.namun dalam penelitian DR Chrisnanda tersebut performa tersebut
tidak tergambarkan pada hasil penelitian.
Selanjutnya
dalam rekomendasi DR Crisnanda memberikan saran tentang bagaimana budaya
pemolisian demokratis yang esensinya sebagai berikut : (1) Polisi bersama-sama
masyarakat untuk mencari jalan keluar atau menyelesaikan masalah social
(terutama masalah keamanan) yang terjadi di masyarakat, (2) polisi senantiasa
berupaya untuk mengurangi rasa ketakutan masyarakat akan adanya gangguan
kriminalitas, (3) polisi lebih mengutamakan pencegahan, (4) Polisi senantiasa
berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dalam
sarannya tersebut DR Crisnanda memberikan perspektif teoritis dari berbagai
literature yang dibacanya dan diinternalisasi sebagai suatu nilai pemolisian
modern yang menurutnya sebagai nilai-nilai dari community policing.
3. Pembahasan
Dari
2(dua) perspektif diatas, yaitu bagaimana CP di amerika dibangun dan Bagaimana
CP di Indonesia coba di bangun. Menurut pandangan penulis terdapat perbedaan
fundamental dari proses bagaimana CP itu ditemukan dan diimplementasikan.
Teori neigboorhood Theory of crime dan Dis Organization Theory Of Crime adalah pijakan yang kemudian
melahirkan community policing sebagai theory pemolisian, artinya budaya
pemolisian yang kemudian disebut dengan community policing merupakan budaya
pemolisian yang lahir dari sebuah penelitian ilmiah kenapa harus ada model
pemolisian seperti CP di sana. Kebijakan departemen kepolisian new york untuk
kemudian mencoba konsep tentang community policing didasarkan pada situasi
masyarakat dan kejahatannya serta kajian ilmiah yang di buat sehingga kemudian
keluarlah apa yang disebut dengan community
policing. Budaya polisi yang diorientasikan pada pembenahan komunitas,
penataan lingkungan kecil, penanganan ketidak teraturan dari bentuk yang
sekecil mungkin.
Bagaimana
denga proses pengimplementasian CP di Indonesia, pengimplementasian CP di
Indonesia seperti contoh pada Polres Bekasi yang membentuk Coban dan Chuzaisho
bukanlah hasil kajian yang sama dengan di New York. Implementasi CP di Polres
Bekasi condong pada bentuk adopsi system Coban dan Chuzaisho di Jepang. Dari aspek
ini jelas bahwa ada perbedaan proses yang merupakan budaya di kepolisian
kita.jika di New York Kebijakan Pemolisian lahir dari suatu academic research
yang mendalam sebagai suatu budaya organisasi khususnya yang bernilai
strategis, di Polri condong menerapkan konsep adopsi dengan modifikasi apa apa
yang ditemukan di luar tanpa dilakukannya academic research yang mendalam
tentang permasalahan masyarakat dan dan bagaimana polisi memberikan
responsenya.
Tentunya
dari budaya organisasi yang berbeda dan budaya masyarakat yang juga berbeda,
hasil yang diharapkan dari penerapan CP di New Yor, CP di Jepang dan CP di
Indonesia dapat diperkirakan berbeda baik CP sebagai budaya organisasi maupun
CP sebagai Out Put dari upaya polisi untuk memecahkan permasalahan social
bersama-sama masyarakat.
Dari
sosok budaya polisi, meskipun ada common
sense tentang universall culture tentang budaya polisi tetapi tentunya
sebagai organisasi kepolisian di negara maju polisi new york pasti memiliki
budaya yang berbeda dengan budaya organisasi Polri yang ada pada negara
berkembang, salah satu contohnya adalah budaya menggunakan academic research
dalam membuat kebijakan tentang community
policing di new york yang tidak dilakukan di dalam budaya organisasi Polri.
Demikian pula bahwa hubungan polisi dengan masyarakat bersifat linear, Polisi
harus mampu mengikuti dinamika perkembangan budaya masyarakatnya, kebijakan
kepolisian harus didasarkan budaya masyarakat khususnya hal – hal yang
berkorelasi dengan naik dan turunnya angka kejahatan. Budaya masyarakat New
York Yang heterogen telah menghasilkan suatu dis organisasi social yang
kemudian menjadi salah satu factor meningkatnya kejahatan, bagaimana di
Indonesia tentunya setiap daerah memiliki corak kebudayaan yang berbeda, tetapi
pada umumnya ikatan social dan kekerabatan masih banyak terjadi di Indonesia
termasuk di Ibu kota. Social control
di pemukiman-pemukiman relative masih ada dan hidup.sehingga
lingkungan-lingkungan tersebut tidak menjadi lokasi kejahatan, dan tentunya apakah
masih perlu model CP di New York dan Jepang diberlakukan dalam lingkungan
tersebut. Sekali lagi jawaban penulisan ini bukanlah perlu atau tidak perlu
model CP di Indonesia, tetapi yang ingin ditekankan adalah perlunya penguatan
kebijakan Polri melalui pemanfaatan academic research (sebagai budaya
organisasi) sebelum kebijakan organisasi yang akan mempengaruhi budaya mendasar
pemolisian diterapkan. Apalagi Polri yang national system, academic research
sangat diperlukan untuk memastikan bagaimana pemolisian yang terbaik dimana
aspek national culture tidak bertentangan dengan aspek local culture demikian
pula sebaliknya local culture mampu memperkual nilai-nilai nasional dalam
kebijakan Polri.
C. KESIMPULAN
Bahwa community
policing di New York di temukan dan dioperasionalkan berdasarkan kepada
academic research sebelumnya yaitu pemanfatan neigboorhood crime theory yaitu broken windows theory dan disorganization
theory sebagai dasar kemudian perlunya community
policing.
Dalam broken
windows theory digambarkan bahwa” kejahatan serius lahir dari pembiaran
terhadap berbagai permasalahan pelanggaran dan kejahatan ringan di dalam
lingkungan masyarakat” , sedangakan dis
organization theory memberikan gambaran bahwa “ disorganisasi social atau
hilangnya ikatan social dan control dari masyarakat di dalam lingkungannya juga
akan memberikan kontribusi pada munculnya kejahatan di lingkungan
tersebut”.dari perspektif teori itulah kemudian community policing ditemukan dan dioperasionalkan. Dimana polisi
melakukan intervensi kepada lingkungan tertentu untuk menata lingkungan
tersebut menjadi lingkungan yang sehat dan aman dengan mengaktifkan kembali apa
yang disebut budaya masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap
masalah-malasah social yang berdampak kepada keamanan di lingkungannya.Polisi
berorientasi pada komunitas, pada lingkungan yang dianggap rawan tumbuhnya
kejahatan karena masyarakat yang tinggal disana heterogen dan ikatan sosialnya
rentan serta rapuh.
Konsep community policing ini pada era 2000an di
sosialisasikan dan coba diterapkan di Indonesia. Model Coban dan Chuzaisho di
adopsi di Polres Bekasi sebagai model pemolisian masyarakat gaya Indonesia.
Cara atau proses penerapan CP di Indonesia berbeda dengan cara penerapan CP di
New York. Jika di New York dilakukan berdasarkan academic research terlebih
dahulu sebagai budaya organisasi dalam melahirkan kebijakan, di Indonesia hal
tersebut tidak dilakukan. Budaya di Indonesia adalah mengadopsi dan
memodifikasi kebijakan di luar negeri yang baik yang kemudian dieksperimen
dilaksanakan sebagai kebijakan di Indonesia. Hal itu terjadi pada implementasi
community policing di Indonesia dengan model penerapan CP di Polres Bekasi. Tentunya
dengan cara atau budaya kebijakan seperti ini, apakah menghasilkan out put yang
sama?.
Menurut penulis bukan soal apakah community policing model new york atau model jepang cocok atau
tidak cocok diterapkan di dalam kebijakan pemolisian di Polri, tetapi hendaknya
budaya organisasi dalam membuat kebijakan harus juga diikuti. Hendaknya academic research harus mendahului
sebelum kebijakan strategis itu ditetapkan. Karena meskipun common sense budaya
polisi secara universal ada kesamaan, tetapi system politik dan system social
kemasyarakatan serta kondisi bangsa keseluruhan berbeda-beda. Untuk itulah
academic research diperlukan tidak sekedar meniru dan memodifikasi suatu konsep
atau model pemolisian. Budaya inilah yang belum dimiliki oleh Polri, dan ini
akan menjadi tantangan kedepan bagaimana membangun wajah polisi polisi
Indonesia melalui pemolisiannya yang cocok dengan karakter masyarakat dan
perkembangan negaranya.
Referensi :
Crisnanda
DL, Pola-Pola Pemolisian di Polres Batang, Program studi Kajian Ilmu
Kepolisian, 2005
It is generraly accepted that there is a
direct connection between police work and a unique occupational culture ( chan
1999, Skolnick and Fyle 1993, Reiner 1992, and Manning and Van Maanen 1978).
Resing,
Michael D, Community Policing Vs Problem Oriented Policing, New York Police
Dept, 1996
Sampson
Roberts, Disorganization Social, 1999
Sociological orthodox approach include : an
exaggerate sense of missions towards policing role and craving work that is
crime-oriented and promises excitement. The celebration of masculine exploits,
the willingness to use force and engage, in informal working practices,
suspicion, social isolation, defensive solidarity, cynicsym, pessimism, and
intolerance towards those who challenge the status quo ( Reiner 1992, loftus 2010)
[1] It
is generraly accepted that there is a direct connection between police work and
a unique occupational culture ( chan 1999, Skolnick and Fyle 1993, Reiner 1992,
and Manning and Van Maanen 1978).
[2]
Sociological orthodox approach include : an exaggerate sense of missions
towards policing role and craving work that is crime-oriented and promises excitement.
The celebration of masculine exploits, the willingness to use force and engage,
in informal working practices, suspicion, social isolation, defensive
solidarity, cynicsym, pessimism, and intolerance towards those who challenge
the status quo ( Reiner 1992, loftus 2010)
[3]Resing,
Michael D, Community Policing Vs Problem Oriented Policing, New York Police
Dept, 1996
[4]
Sampson Roberts, Disorganization Social, 1999
[5]
Crisnanda DL, Pola-Pola Pemolisian di Polres Batang, Program studi Kajian Ilmu
Kepolisian, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar